kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
16 detik yang lalu
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
1
VIEWS

TANGERANG — KabarOneNews.com-Perjuangan H. Tubagus Entus Sumarman, Ratu Suhaeni dan Ratu Entin Suhaeti mempertahankan hak atas tanah warisan seluas 3,5 hektare, berbuah kemenangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.IMG 20260824 WA0006

Pada sidang, Rabu (19/8/2026), majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo mengabulkan gugatan para ahli waris.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan PT Delta Mega Persada (DMP) bersama pihak terkait lainnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berita‎ Terkait

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Majelis menilai, tanah yang menjadi objek sengketa tidak pernah diperjualbelikan oleh para ahli waris (Penggugat) kepada PT Delta Mega Persada.
Salah satu dasar pertimbangan hakim adalah Surat Keterangan Kepala Desa tertanggal 6 September 2022.

Klaim Tanah Berujung Sengketa

Perkara bermula ketika PT DMP mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, berdasarkan SHGB Nomor 8 Tahun 1999.
Di atas lahan itu kemudian dibangun perumahan Cluster Astha dan ruko sekitar 120 unit.

Namun di pihak lain, para ahli waris menyatakan tanah tersebut merupakan peninggalan orang tua mereka, Djuamah alias Yuamah. Tanah itu terdiri dari enam bidang dengan luas keseluruhan sekitar 42.730 M². Diperoleh dari Lim Kim Jang pada tahun1963.
Riwayat kepemilikan tanah, antara lain tercatat dalam Girik C.634 yang kemudian menjadi Hak Milik Adat C.1488.

Menurut hakim : Sertifikat dan Akta Jual Beli milik para Tergugat, ‘Tak Berkekuatan Hukum’.

Kuasa hukum para penggugat, advokat Agus Sungkowo Hadi, SH. MH., saat ditemui media di kantornya Law Firm ALL-E & Partners, Senin (24/8/2026), menilai putusan majelis hakim telah mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kebenaran lebih terang dari cahaya,” tegas Agus berfilsafah.

Menurut Agus, berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, antara lain menyatakan :
Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah sekaligus pemilik enam bidang tanah/persil hak milik adat berupa Girik/C 1488 di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Di sisi lain. PT Delta Mega Persada dan pihak tergugat lainnya dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena memperjualbelikan tanah milik para Penggugat.

Selain SHGB Nomor 8/1999 atas nama PT Delta Mega Persada,
SHM Nomor : 6 – 7/Sindang Panon atas nama Dr. Albert Lembong dan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 78 yang dibuat Notaris/PPAT Frederik Alexander Tumbuan serta AJB yang dibuat Notaris Anita Munaf, juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, tegas Advokat Senior itu, bahwa Turut Tergugat I (Badan Pertanahan Nasional), diperintahkan hakim supaya menerbitkan SHM atas nama Djuamah alias Yuamah.
Keputusan lainnya, PT Delta Mega Persada juga dihukum untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada para penggugat dalam keadaan baik.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
11
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
26
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
45
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
14
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
138
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
90

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Rahmad S.Pd: Hari Jadi ke-75 Kotabaru Momentum Sinergitas Nyata untuk Rakyat

Rahmad S.Pd: Hari Jadi ke-75 Kotabaru Momentum Sinergitas Nyata untuk Rakyat

1 tahun yang lalu
21
Bupati Kotabaru Tinjau Langsung Budidaya Udang: Dorong Ketahanan Pangan dari Laut

Bupati Kotabaru Tinjau Langsung Budidaya Udang: Dorong Ketahanan Pangan dari Laut

1 tahun yang lalu
37
Pangdam VI/Mulawarman Pimpin Sertijab Kasdam dan Tradisi Satuan

Pangdam VI/Mulawarman Pimpin Sertijab Kasdam dan Tradisi Satuan

9 bulan yang lalu
40

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA