kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 minggu yang lalu
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
57
VIEWS

TANGERANG — KabarOneNews.com-Perjuangan H. Tubagus Entus Sumarman, Ratu Suhaeni dan Ratu Entin Suhaeti mempertahankan hak atas tanah warisan seluas 3,5 hektare, berbuah kemenangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.IMG 20260824 WA0006

Pada sidang, Rabu (19/8/2026), majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo mengabulkan gugatan para ahli waris.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan PT Delta Mega Persada (DMP) bersama pihak terkait lainnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Majelis menilai, tanah yang menjadi objek sengketa tidak pernah diperjualbelikan oleh para ahli waris (Penggugat) kepada PT Delta Mega Persada.
Salah satu dasar pertimbangan hakim adalah Surat Keterangan Kepala Desa tertanggal 6 September 2022.

Klaim Tanah Berujung Sengketa

Perkara bermula ketika PT DMP mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, berdasarkan SHGB Nomor 8 Tahun 1999.
Di atas lahan itu kemudian dibangun perumahan Cluster Astha dan ruko sekitar 120 unit.

Namun di pihak lain, para ahli waris menyatakan tanah tersebut merupakan peninggalan orang tua mereka, Djuamah alias Yuamah. Tanah itu terdiri dari enam bidang dengan luas keseluruhan sekitar 42.730 M². Diperoleh dari Lim Kim Jang pada tahun1963.
Riwayat kepemilikan tanah, antara lain tercatat dalam Girik C.634 yang kemudian menjadi Hak Milik Adat C.1488.

Menurut hakim : Sertifikat dan Akta Jual Beli milik para Tergugat, ‘Tak Berkekuatan Hukum’.

Kuasa hukum para penggugat, advokat Agus Sungkowo Hadi, SH. MH., saat ditemui media di kantornya Law Firm ALL-E & Partners, Senin (24/8/2026), menilai putusan majelis hakim telah mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kebenaran lebih terang dari cahaya,” tegas Agus berfilsafah.

Menurut Agus, berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, antara lain menyatakan :
Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah sekaligus pemilik enam bidang tanah/persil hak milik adat berupa Girik/C 1488 di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Di sisi lain. PT Delta Mega Persada dan pihak tergugat lainnya dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena memperjualbelikan tanah milik para Penggugat.

Selain SHGB Nomor 8/1999 atas nama PT Delta Mega Persada,
SHM Nomor : 6 – 7/Sindang Panon atas nama Dr. Albert Lembong dan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 78 yang dibuat Notaris/PPAT Frederik Alexander Tumbuan serta AJB yang dibuat Notaris Anita Munaf, juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, tegas Advokat Senior itu, bahwa Turut Tergugat I (Badan Pertanahan Nasional), diperintahkan hakim supaya menerbitkan SHM atas nama Djuamah alias Yuamah.
Keputusan lainnya, PT Delta Mega Persada juga dihukum untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada para penggugat dalam keadaan baik.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
23
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
27
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

2 minggu yang lalu
14
Kontroversi Korupsi Timah Rp 271 Trilyun, Aliansi Masyarakat Cinta Babel Gelar Konpers

Kontroversi Korupsi Timah Rp 271 Trilyun, Aliansi Masyarakat Cinta Babel Gelar Konpers

2 tahun yang lalu
27
Cegah Aksi Bullying, Bhabinkantibmas Petojo Utara Dan KasiPem Deny Gelar Sosialisasi

Cegah Aksi Bullying, Bhabinkantibmas Petojo Utara Dan KasiPem Deny Gelar Sosialisasi

9 bulan yang lalu
56

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA