Tangerang, KabarOneNews.com-Diiming iming mendapatkan untung besar sekitar 30 % s/d 40 %. Saksi korban, Edy Chandra tergiur serta merta menginvestasikan uangnya sebesar Rp 6,8 miliar ke terdakwa Adrian bin Abdul Manan (48), Direktur PT. Maestro Works Indonesia.
Investasi bergerak di bidang suplier dan usaha jual beli jam tangan mewah merek ternama.
Menurut jaksa Syahrul dan Fahreyz Reza Saputra yang menyeret terdakwa ke persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika Kamis (20/8/’26).
Dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa tipu gelap investasi bodong itu terjadi pada sekitar April 2024 hingga Mei 2025.
Di Pondok aren Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
Terdakwa, didakwa melanggar Pasal 492 atau 486 Undang Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo No. 126 ayat (1) tentang penipuan dan penggelapan.
Dilapor Ke Polda
Ade Eka Putra, Kuasa Hukum para pelapor kepada sejumlah wartawan, seusai sidang digelar mengemukakan, bahwa beberapa korban lainnya sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan itu, Ade menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi melalui ulasan skema pembelian dan penjualan barang dagangan dengan hasil menggiurkan.-
Penulis : Luster Siregar.



















