Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Selasa (18/08/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I dan II. Hadir Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Sekda, staf ahli, para asisten, Forkopimda, jajaran instansi vertikal, kepala SKPD, serta tamu undangan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama kepala daerah.
Andrean menyampaikan harapan agar kesepakatan tersebut dapat mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah konsisten berorientasi pada basis kinerja melalui pendekatan penganggaran yang mengutamakan hasil, terukur, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Penyusunan KUA-PPAS juga mengacu pada visi, misi, tujuan, dan sasaran dalam RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Adapun ringkasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, yakni pendapatan daerah sebesar Rp2.185.689.356.480, belanja daerah sebesar Rp2.888.031.113.863, dan defisit sebesar Rp702.341.757.383.
Defisit tersebut akan dibiayai atau ditutupi melalui penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp702.341.757.383.
“Dokumen kesepakatan ini selanjutnya akan kami jadikan sebagai dasar serta pedoman utama dalam menyusun R-APBD Tahun Anggaran 2027,” ungkap Bupati.
Rapat paripurna ditutup setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. (Oksa)



















