Tanah Bumbu, KabarOneNews.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (11/08/2026).
Dua Raperda tersebut yakni Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani. Hadir Asisten I M. Putu Wisnu Wardana mewakili Bupati Tanah Bumbu, unsur Forkopimda, kepala SKPD, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Gerindra menyatakan perubahan kedua Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat demokrasi di tingkat desa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi calon, masyarakat, panitia pemilihan, pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah daerah.
“Kepala Desa bukan hanya pemegang jabatan, tetapi pemegang amanah masyarakat. Semakin panjang masa jabatan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” demikian disampaikan Fraksi Gerindra.
Fraksi Gerindra kemudian menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah. Di antaranya terkait mekanisme Pilkades apabila hanya terdapat satu calon, besaran anggaran yang harus disiapkan untuk pelaksanaan Pilkades, serta dampak pembebanan biaya terhadap APB Desa.
Selain itu, Fraksi Gerindra mempertanyakan tindak lanjut dan sanksi apabila dalam laporan pertanggungjawaban kepala desa ditemukan program yang tidak tercapai, penggunaan anggaran yang tidak sesuai, maupun kinerja yang rendah.
Sorotan lainnya menyangkut Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu. Fraksi Gerindra meminta adanya jaminan agar proses musyawarah desa berjalan demokratis dan tidak menjadi ruang transaksi politik di tingkat desa.
Fraksi Gerindra juga meminta penjelasan mengenai perlindungan perangkat desa, khususnya terkait pemberhentian yang memerlukan rekomendasi Camat dan persetujuan tertulis Bupati. Mekanisme tersebut dinilai perlu memastikan perangkat desa tidak diberhentikan karena kepentingan politik, pribadi, hubungan keluarga, maupun perbedaan pilihan politik setelah pergantian kepala desa.
Fraksi Gerindra berharap perubahan kedua Perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalitas pemerintahan desa dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Oksa)



















