kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 minggu yang lalu
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
96
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Diah Sari Oktariana dan dua Hakim anggota Catur Budi dan Irsyad, ditengarai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), karena membiarkan penahanan terdakwa Warga Negara China, bebas demi hukum alias habis masa penahanan sebelum putusan dibacakan.IMG 20260925 WA0001

Hakim dinilai dengan “sengaja mengulur ulur waktu proses persidangan” sehingga WNA asal Cina, yakni terdakwa Dien Chin Pan alias Peter perkara impor ribuan HP, Laptop berbagai type dan merek, berakhir masa penahanannya tanggal 22/9/2026, dikeluarkan dari Rutan tanggal 23/9/2026.

Berita‎ Terkait

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Dalam sistem peradilan di Indonesia telah diatur dalam KUHAP. Setiap tingkat pemeriksaan pada Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi, memiliki batasan waktu maksimal penahanan. Jika masa penahanan habis dan tidak dapat di perpanjang lagi maka terdakwa wajib di keluarkan demi hukum.

Kewajiban administratif pengeluaran tahanan secara langsung berada dalam tanggungjawab Kepala Rutan atau instansi penegak hukum yang sedang memeriksa perkara yakni Majelis Hakim Pengadilan jika perkaranya masih berproses atau belum dituntut dan di vobis.

Berakhirnya masa penahanan terdakwa berdampak pada pemberian sanksi tegas tethadap Hakim yang mengadili dan memeriksa berkas perkara tersebut.

Jika lewatnya masa tahanan murni karena kelalaian atau kesengajaan Hakim yang memperlambat proses persidangan tanpa alasan sah, maka akan di kenakan sanksi Etik.

Diah Sari Oktariana selaku Ketua Majelis dan dua Hakim anggota yang menyidangkan perkara kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut, berpotensi dapat sanksi berat, supaya diperiksa Komisi Yudisial karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, seperti prinsip profesional, mandiri, dan berkeadilan.

Selain diperiksa KY, Hakim Diah Sari Oktariana juga dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi disiplin, berupa teguran, penundaan hak, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sementara atau tidak dengan hormat oleh Mahkamah Agung apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 Tahun 2014, tentang penyelesaian perkara merupakan aturan utama yang membatasi dan mewajibkan majelis hakim di pengadilan untuk menyidangkan serta memutus perkara tepat waktu.

Aturan penyelesaian waktu persidangan dari awal hingga vonis diatur secara ketat yaitu;

Pengadilan tingkat pertama wajib memutus dan menyelesaikan perkara dalam waktu 5 bulan, termasuk proses mutasi berkas. Pengadilan tingkat banding wajib memutuskan perkara maksimal 3 bulan termasuk mutasi berkas.

Dalam SEMA disebutkan, apabila majelis hakim terlambat atau tidak dapat menyelesaikan perkara dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka Hakim bersangkutan wajib membuat laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan dengan tembusan , mereka kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menjelaskan alasan keterlambatannya.

Hakim berkewajiban mengenai disiplin waktu pelaksanaan sidang harian didukung berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.5 Tahun 2020, tentang protokol persidangan.

Ketidaktepatan waktu sidang akibat kelalaian Hakim dapat dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. Demikian ketentuan apabila Hakim lalai menghitung hari hari terhadap masa penahanan seorang terdakwa yang berakibat terdakwa bebas demi hukum.

Menyikapi kelalaian Hakim, hingga terdakwa bebas demi hukum, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Barita Hutagaol SH MH, belum memberikan keterangan.

Dalam perkara ini terdakwa Dien Chin Pan alias Peter, di tuntut 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta rupiah. Apabila terdakwa tidak membayar uang denda maka hukuman terdakwa ditambah 60 hari, kata JPU Ari Sulton, yang di bacakan Erni Paramoti Malau, 24/9/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
49
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
25
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
36
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
284

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ketua DPRD Kotabaru Tegaskan Dukungan Penuh Pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima

Ketua DPRD Kotabaru Tegaskan Dukungan Penuh Pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima

4 bulan yang lalu
19
Pemkab dan Kemenag Kotabaru Gelar Istighosah, Doa dan Dzikir Kebangsaan

Pemkab dan Kemenag Kotabaru Gelar Istighosah, Doa dan Dzikir Kebangsaan

1 tahun yang lalu
21
DPMPTSP Kotabaru Luncurkan SPIKK Hebat, Dorong Kemudahan dan Daya Tarik Investasi Daerah

DPMPTSP Kotabaru Luncurkan SPIKK Hebat, Dorong Kemudahan dan Daya Tarik Investasi Daerah

12 bulan yang lalu
50

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA