kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
17 detik yang lalu
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
1
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Diah Sari Oktariana dan dua Hakim anggota Catur Budi dan Irsyad, ditengarai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), karena membiarkan penahanan terdakwa Warga Negara China, bebas demi hukum alias habis masa penahanan sebelum putusan dibacakan.IMG 20260925 WA0001

Hakim dinilai dengan “sengaja mengulur ulur waktu proses persidangan” sehingga WNA asal Cina, yakni terdakwa Dien Chin Pan alias Peter perkara impor ribuan HP, Laptop berbagai type dan merek, berakhir masa penahanannya tanggal 22/9/2026, dikeluarkan dari Rutan tanggal 23/9/2026.

Berita‎ Terkait

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam sistem peradilan di Indonesia telah diatur dalam KUHAP. Setiap tingkat pemeriksaan pada Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi, memiliki batasan waktu maksimal penahanan. Jika masa penahanan habis dan tidak dapat di perpanjang lagi maka terdakwa wajib di keluarkan demi hukum.

Kewajiban administratif pengeluaran tahanan secara langsung berada dalam tanggungjawab Kepala Rutan atau instansi penegak hukum yang sedang memeriksa perkara yakni Majelis Hakim Pengadilan jika perkaranya masih berproses atau belum dituntut dan di vobis.

Berakhirnya masa penahanan terdakwa berdampak pada pemberian sanksi tegas tethadap Hakim yang mengadili dan memeriksa berkas perkara tersebut.

Jika lewatnya masa tahanan murni karena kelalaian atau kesengajaan Hakim yang memperlambat proses persidangan tanpa alasan sah, maka akan di kenakan sanksi Etik.

Diah Sari Oktariana selaku Ketua Majelis dan dua Hakim anggota yang menyidangkan perkara kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut, berpotensi dapat sanksi berat, supaya diperiksa Komisi Yudisial karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, seperti prinsip profesional, mandiri, dan berkeadilan.

Selain diperiksa KY, Hakim Diah Sari Oktariana juga dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi disiplin, berupa teguran, penundaan hak, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sementara atau tidak dengan hormat oleh Mahkamah Agung apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 Tahun 2014, tentang penyelesaian perkara merupakan aturan utama yang membatasi dan mewajibkan majelis hakim di pengadilan untuk menyidangkan serta memutus perkara tepat waktu.

Aturan penyelesaian waktu persidangan dari awal hingga vonis diatur secara ketat yaitu;

Pengadilan tingkat pertama wajib memutus dan menyelesaikan perkara dalam waktu 5 bulan, termasuk proses mutasi berkas. Pengadilan tingkat banding wajib memutuskan perkara maksimal 3 bulan termasuk mutasi berkas.

Dalam SEMA disebutkan, apabila majelis hakim terlambat atau tidak dapat menyelesaikan perkara dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka Hakim bersangkutan wajib membuat laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan dengan tembusan , mereka kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menjelaskan alasan keterlambatannya.

Hakim berkewajiban mengenai disiplin waktu pelaksanaan sidang harian didukung berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.5 Tahun 2020, tentang protokol persidangan.

Ketidaktepatan waktu sidang akibat kelalaian Hakim dapat dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. Demikian ketentuan apabila Hakim lalai menghitung hari hari terhadap masa penahanan seorang terdakwa yang berakibat terdakwa bebas demi hukum.

Menyikapi kelalaian Hakim, hingga terdakwa bebas demi hukum, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Barita Hutagaol SH MH, belum memberikan keterangan.

Dalam perkara ini terdakwa Dien Chin Pan alias Peter, di tuntut 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta rupiah. Apabila terdakwa tidak membayar uang denda maka hukuman terdakwa ditambah 60 hari, kata JPU Ari Sulton, yang di bacakan Erni Paramoti Malau, 24/9/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
299
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
54
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
7
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
45
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
96

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Jumlah Festival Disparpora Kotabaru 2025 Menurun, Fokus ke Infrastruktur dan Layanan Publik

Jumlah Festival Disparpora Kotabaru 2025 Menurun, Fokus ke Infrastruktur dan Layanan Publik

1 tahun yang lalu
18
PT Kalimantan Jawa Gas dan IZI Jateng Salurkan Program Lapak Berkah Untuk Ibu Tangguh di Tanjung Mas

PT Kalimantan Jawa Gas dan IZI Jateng Salurkan Program Lapak Berkah Untuk Ibu Tangguh di Tanjung Mas

11 bulan yang lalu
52
Halal Bihalal  Ka SPPG Kabupaten Lamongan Bersama Forkopimda 

Halal Bihalal  Ka SPPG Kabupaten Lamongan Bersama Forkopimda 

6 bulan yang lalu
112

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA