Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Diah Sari Oktariana dan dua Hakim anggota Catur Budi dan Irsyad, ditengarai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), karena membiarkan penahanan terdakwa Warga Negara China, bebas demi hukum alias habis masa penahanan sebelum putusan dibacakan.
Hakim dinilai dengan “sengaja mengulur ulur waktu proses persidangan” sehingga WNA asal Cina, yakni terdakwa Dien Chin Pan alias Peter perkara impor ribuan HP, Laptop berbagai type dan merek, berakhir masa penahanannya tanggal 22/9/2026, dikeluarkan dari Rutan tanggal 23/9/2026.
Dalam sistem peradilan di Indonesia telah diatur dalam KUHAP. Setiap tingkat pemeriksaan pada Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi, memiliki batasan waktu maksimal penahanan. Jika masa penahanan habis dan tidak dapat di perpanjang lagi maka terdakwa wajib di keluarkan demi hukum.
Kewajiban administratif pengeluaran tahanan secara langsung berada dalam tanggungjawab Kepala Rutan atau instansi penegak hukum yang sedang memeriksa perkara yakni Majelis Hakim Pengadilan jika perkaranya masih berproses atau belum dituntut dan di vobis.
Berakhirnya masa penahanan terdakwa berdampak pada pemberian sanksi tegas tethadap Hakim yang mengadili dan memeriksa berkas perkara tersebut.
Jika lewatnya masa tahanan murni karena kelalaian atau kesengajaan Hakim yang memperlambat proses persidangan tanpa alasan sah, maka akan di kenakan sanksi Etik.
Diah Sari Oktariana selaku Ketua Majelis dan dua Hakim anggota yang menyidangkan perkara kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut, berpotensi dapat sanksi berat, supaya diperiksa Komisi Yudisial karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, seperti prinsip profesional, mandiri, dan berkeadilan.
Selain diperiksa KY, Hakim Diah Sari Oktariana juga dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi disiplin, berupa teguran, penundaan hak, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sementara atau tidak dengan hormat oleh Mahkamah Agung apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 Tahun 2014, tentang penyelesaian perkara merupakan aturan utama yang membatasi dan mewajibkan majelis hakim di pengadilan untuk menyidangkan serta memutus perkara tepat waktu.
Aturan penyelesaian waktu persidangan dari awal hingga vonis diatur secara ketat yaitu;
Pengadilan tingkat pertama wajib memutus dan menyelesaikan perkara dalam waktu 5 bulan, termasuk proses mutasi berkas. Pengadilan tingkat banding wajib memutuskan perkara maksimal 3 bulan termasuk mutasi berkas.
Dalam SEMA disebutkan, apabila majelis hakim terlambat atau tidak dapat menyelesaikan perkara dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka Hakim bersangkutan wajib membuat laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan dengan tembusan , mereka kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menjelaskan alasan keterlambatannya.
Hakim berkewajiban mengenai disiplin waktu pelaksanaan sidang harian didukung berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.5 Tahun 2020, tentang protokol persidangan.
Ketidaktepatan waktu sidang akibat kelalaian Hakim dapat dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. Demikian ketentuan apabila Hakim lalai menghitung hari hari terhadap masa penahanan seorang terdakwa yang berakibat terdakwa bebas demi hukum.
Menyikapi kelalaian Hakim, hingga terdakwa bebas demi hukum, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Barita Hutagaol SH MH, belum memberikan keterangan.
Dalam perkara ini terdakwa Dien Chin Pan alias Peter, di tuntut 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta rupiah. Apabila terdakwa tidak membayar uang denda maka hukuman terdakwa ditambah 60 hari, kata JPU Ari Sulton, yang di bacakan Erni Paramoti Malau, 24/9/2026.
Penulis : P.Sianturi


















