kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Jampidum dan Gubernur DK Jakarta Berkolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial Sebagai Wujud Pembaruan Hukum Nasional

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Jampidum dan Gubernur DK Jakarta Berkolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial Sebagai Wujud Pembaruan Hukum Nasional
39
VIEWS

Jakarta,KabarOnenews.com-
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Gubernur DK Jakarta Pramono Anung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Patris Yusrian Jaya dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Walikota se-DK Jakarta pada Senin 15 Desember 2025 di Kantor Gubernur Jakarta.

Kolaborasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan secara optimal Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai salah satu sanksi dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional.
Jampidum mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif di Indonesia.
Implementasi Pidana Kerja Sosial adalah bagian integral dari misi besar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengusung paradigma:
Restoratif: bertujuan merestorasi dan mengembalikan pelaku, korban, dan tatanan sosial kepada keadaan semula.

Berita‎ Terkait

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Korektif: melakukan review dan koreksi terhadap pelaku, korban, dan tatanan sosial.
Rehabilitatif: berupaya memperbaiki dan merehabilitasi akibat dari perbuatan pelaku.
“Pidana Kerja Sosial menjadi opsi sanksi yang berorientasi pada rehabilitasi dan kontribusi positif bagi masyarakat, alih-alih pemenjaraan. Pelaksanaannya diatur dengan prinsip-prinsip utama yakni tidak dikomersialkan, tidak menghalangi mata pencaharian pokok pelaku, sesuai profil pelaku, memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat dan prinsip simbiosis mutualisme,” ujar Jampidum.

Dalam penerapannya, Penuntut Umum dapat mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial terhadap tindak pidana yang diancam pidana kurang dari 5 tahun, Jaksa menuntut pidana penjara paling lama 6 bulan; atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Selain itu, Jaksa juga mempertimbangkan faktor-faktor tertentu dalam penentuan tuntutan Pidana Kerja Sosial, di antaranya:
Terdakwa adalah First Offender (pelaku pertama kali).
Kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar.
Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban.
Pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi Terdakwa atau keluarganya.
PKS tidak dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, merugikan keuangan atau perekonomian negara dan sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.
Keberhasilan implementasi PKS dan penanggulangan tindak pidana memerlukan kolaborasi yang melibatkan berbagai sektor, yang dikenal sebagai Kolaborasi Hexahelix. Kunci penting dari kolaborasi ini adalah keterlibatan masyarakat/ stakeholder terkait, dukungan pemerintah secara kolaboratif serta elemen hukum dan regulasi berperan sebagai penghubung antar sektor.
Jampidum menuturkan bahwa MoU dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi perwujudan nyata dari Kolaborasi Hexahelix ini, di mana lembaga-lembaga penegak hukum (Kejaksaan) bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Gubernur/Walikota) untuk kepentingan masyarakat luas.

“Pidana Kerja Sosial adalah inovasi dalam sistem pemidanaan yang memberikan kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat. Ini adalah langkah maju Kejaksaan RI dalam mewujudkan restorative justice dan pembangunan legal culture yang humanis, cerdas, dan berintegritas,” pungkas Jampidum.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
8
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
11
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
56
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
14
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
40
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
40
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
13
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
20

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Kotabaru Pererat Sinergi dengan Media, Sosialisasikan Perda Toleransi

DPRD Kotabaru Pererat Sinergi dengan Media, Sosialisasikan Perda Toleransi

5 bulan yang lalu
41
Kolaborasi RW 02 dan RT Perkuat Partisipasi

Kolaborasi RW 02 dan RT Perkuat Partisipasi

3 bulan yang lalu
37
Suasana Hangat Ulang Tahun Ke 54,Ketua RW 02 Rusmin di Penghujung Tahun Baru 2025 -2026 : Doa, Bersama Warga, dan Canda Santai

Suasana Hangat Ulang Tahun Ke 54,Ketua RW 02 Rusmin di Penghujung Tahun Baru 2025 -2026 : Doa, Bersama Warga, dan Canda Santai

8 bulan yang lalu
53

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Universitas Billfath Lamongan Hadirkan Barcode Layanan Surat Digital untuk Desa Pataan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA