No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
19 jam yang lalu
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
1
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR Tergugat I) berkantor di Jl.Tomang Raya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt.7, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Tergugat II Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku dan atas nama pribadi, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I, kantor di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).

Tergugat digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan No.perkara 790/Pdt.G.2025/PN Jakbar, atas nama Penggugat Yumianto, didampingi Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim Eulis Nur Komariah didampingi dua Hakim anggota itu, diagendakan mendengarkan pendapat Ahli dari Tergugat PT.PSR dan Rudi Cahyadi Sukandadinata. Melalui Kuasa Hukum Tergugat Wendah dan Rekan, menghadirkan Henny Wijayanti, Dosen Hukum Perbankan dan Perekonomian Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Ahli dihadirkan Tergugat dalam persidangan memberikan pendapat sesuai keahliannya. Ahli sebenarnya merupakan Ahli dalam Hukum Perbankan dan Perekonomian, namun mengaku sebagai Ahli hukum Perdata, sehingga dapat memberikan pendapat dalam persidangan yang akhirnya pendapatnya menimbulkan kontroversi di hadapan Majelis Hakim dan Penggugat.

Melihat profilnya Ahli dalam google, terlihat nama Henny Wijayanti Dosen Hukum perekonomian Universitas Muhammadiyah. Tetapi dalam persidangan Ahli mengaku sebagai Ahli hukum Perdata. Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Penggugat Ricci menyampaikan, sebenarnya tidak relevan dalam persidangan gugatan perdata no 790 Pdt, namun yang bersangkutan mengaku merupakan Ahli hukum Perdata. Beliau mengaku mengajar hukum perdata, ungkap Ricci Riss, 15/4/2026.

Menyikapi perbedaan gugatan PMH, dengan wanprestasi adalah, Ahli menyampaikan, gugatan PMH harus dapat dibuktikan adanya melanggar hukum tentang kerugian atas PMH tersebut.
Sedangkan, wanprestasi adalah, adanya perjanjian yang dibuat kedua belah pihak yang tidak dilaksanakan salah satu pihak.

Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, tentang PMH maka harus dibuktikan unsur unsur nya yaitu, adanya kesalahan, adanya kerugian materil dan imateril serta adanya hubungan kausal hukum.

Perjanjian diawali dengan sepakat kedua pihak, apabila perjanjian dilaksanakan maka tidak ada wanprestasi. Perjanjian batal demi hukum terjadi karena adanya objek tertentu yang melanggar klausal hukum yang diperjanjikan kedua pihak.

Menurut Ahli perkara yang memenuhi unsur Nebis In Idem adalah, jika perkaranya sama, objek dan subjeknya sama. Kuasa Hukum Penggugat menanyakan, apakah dalam perkara ini pada tahun 2018 Tergugat merupakan Penggugat wanprestasi terhadap Penggugat PMH.

Apakah menurut Ahli perkara ini ada unsur Nebis In Idem, objeknya sama, subjeknya berbeda dan gugatan berbeda serta pasal perbuatannya berbeda? Ahli hanya berpendapat tanpa penjabaran luas unsur Nebis In Idem adalah perkara yang sama tidak dapat disidangkan kedua kalinya.

Penggugat minta pendapat Ahli, jika ada suatu perkara yang diputuskan Kasasi Mahkamah Agung sudah incraht, dengan amar putusan, Mengabulkan gugatan sebagian, Melakukan ingkar janji, Perjanjian dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum, Menghukum penggugat
Menolak gugatan penggugat.

Bagaimana pendapat Ahli, kemana objek perkaranya?. Pendapat Ahli, Terkait putusan itu adanya perjanjian yang tidak dilaksanakan Tergugat.
Sesuai putusan perjanjian itu dinyatakan batal. Artinya jika tidak dilaksanakan perjanjian dapat dibatalkan sesuai pasal 1266 KUH Perdata, ungkap Ahli. Objek perkaranya seperti semula, seperti tidak ada perjanjian.

Apakah putusan itu menyatakan proses hukumnya menjadi nol dan nol tanya Penggugat, kata Ahli tidak. Putusan pengadilan yang menghukum para pihak harus dilaksanakan. Siapapun pihak dapat mengajukan eksekusi, ujar Ahli.

Menyikapi pendapat Ahli dalam persidangan, Kuasa Hukum Penggugat menilai Ahli memberikan pendapat yang ngawur. Sebab pendapatnya terkait objek perkara setelah diputus wanprestasi kemana objek perkaranya, Ahli menjawab plinplan. Jawabnya kembali ke semula perjanjian dianggap tidak ada karena putusan Hakim, Ahli tidak menjawab secara kepastian hukum, ungkap Kuasa Hukum Penggugat Ricci dan Dadang dan Rekan.

Dalil Gugatan Penggugat

Pada tahun 2016 Yumianto (Perwakilan Penggugat) kuasa pembebasan lahan dari Tergugat, sesuai perjanjian akan membebaskan lahan sekurang-kurangnya 15 Ha. Penggugat telah menyerahkan lahan yang sudah dibebaskan seluas 9,5 H kepada Tergugat di Desa Cikuda Bogor Jawa Barat. Namun surat perjanjian belum selesai tiba tiba Tergugat II melakukan pembebasan secara diam diam tanpa pemberitahuan kepada Penggugat sehingga Tergugat tidak lagi membayar sisa pembebasan seluas 1,5 H, kepada Penggugat. Oleh karenanya Tergugat perbuatannya diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya, dengan menghukum Tergugat Rp 35 miliar

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
1
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
1
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
1
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
106
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
38
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
19
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
148
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
20
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
53
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
34

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

1 tahun yang lalu
44
PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

10 bulan yang lalu
99
Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

6 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA