Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Dian Sari O, didampingi Hakim anggota yang mengadili dan memeriksa perkara pidana Importasi Handphon dan elektronik Illegal, mempertanyakan keberadaan barang bukti dalam persidangan.
Ada dugaan barang bukti HP bermerek mahal itu telah raib, sebab jenis jenis barang bukti yang disebutkan Majelis Hakim saat persidangan tidak pernah di bawa Jaksa ke meja sidang. Tapi JPU hanya membawa barang bukti HP yang rusak dan mainan anak anak.
Saat Hakim pimpinan membacakan Berita Acara penyitaan isinya, HP berbagai merek, termasuk iPon, Oppo dan beberapa jenis Laptop berbagai merek, Hakim menanyakan kepada JPU semua barang bukti ini dimana pa Jaksa, tanya pimpinan sidang. JPU menjawab, tidak dibawa Majelis, ungkap Jaksa pengganti Ari Sulton, 1/9/2026.
Pengunjung sidang yang duduk memenuhi ruang persidangan tercengang mendengar jawaban JPU yang juga memperlihatkan barang bukti HP yang rusak di hadapan Majelis Hakim. Anehnya, Majelis Hakim pun tidak mengorek keberadaan penyimpanan barang bukti, namun Majelis diam saja tidak berkomentar lagi, walau JPU tidak menunjukkan surat penitipan barang bukti dimana disimpan. Ada apa Majelis diam saja terkait barang bukti, apakah ada permainan persekongkolan antara Aparat Hukum Negara aparat Kepolisian, JAM PIDUM Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim atau Ketua Pengadilan ?
JPU tidak menunjukkan surat berapa banyak jumlah barang bukti dalam persidangan dan dimana disimpan, sehingga pengunjung sidang mencurigai serta mempertanyakan keberadaan barang bukti importasi ilegal itu disimpan dimana, atau sudah di jual tanpa lelang resmi sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.
Beberapa jenis merek HP dan Laptop yang di Impor terdakwa sempat dibacakan Majelis Hakim, tapi barang buktinya tidak ada dalam persidangan. Hakim membacakan nama nama barang bukti itu saat memeriksa saksi saksi. Termasuk dua saksi penangkap aparat Kepolisian Bareskrim Polri, yang juga ikut menyita barang bukti hasil kejahatan terdakwa Dien Chin alias Peter di gudang milik terdakwa di kawasan Kapuk Muara, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.
Saksi penangkap dalam persidangan menyampaikan sekitar 500 dus berisi HP dan elektronik lainnya dan mainan anak anak disita dari dua gudang milik terdakwa. Termasuk HP yang disita dari saksi Suryono karyawan terdakwa Peter di Pantai Indah Kapuk (PIK2).
Barang bukti baru dan bekas dalam perkara importasi ribuan HP dan elektronik berbagai jenis dan merek yang belum memiliki izin Standar Nasional Indonesia (SNI) itu, kini menjadi abu abu keberadaannya. Sebab tiga terdakwa disidangkan di tiga wilayah Pengadilan, yakni satu terdakwa diadili di PN Jakarta Utara, Dien Chin alias Peter, terdakwa Shan Jiang di adili di PN Jakarta Barat dan satu terdakwa di sidangkan di PN Sidoarjo.
Seharusnya barang bukti yang ditaksir mencapai Rp 250 miliar rupiah itu, berada dalam berkas perkara Dien Chin alias Peter. Sebab Peter lah yang mengimpor barang tersebut melalui Bandara Juanda menggunakan penerima barang CV milik Peter dengan mengajukan 4 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di kantor Bea Cukai Bandara Juanda awal tahun 2026.
Setelah barang dikeluarkan dari gudang Bea Cukai Juanda, lalu barang di bawa ke Jakarta menggunakan transportasi kargo Kereta Api berangkat dari stasiun Pasar Turi menuju Stasiun KA Lodan Jakarta, lalu di bawa ke gudang Kapuk Muara Penjaringan dan sudah banyak yang sudah di edarkan sesuai bukti penerima atau pembeli HP tersebut.
Perkara yang melibatkan Warga Negara China, Terdakwa Dien Chin Alias Peter, bersama-sama Saksi Shan Jiang (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Tatang Winata (belum tertangkap). Terdakwa ditangkap sekitar bulan Januari 2026 di Jalan Kapuk Kayu Besar No.33 A RT.05/RW.02 Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, Dien Chin Pan alias Peter diduga telah melakukan perbuatan sebagai importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 47 ayat (1). Terdakwa Dien Chin alias Peter sebagai pelaku yang melakukan sendiri Tindak Pidana, sedangkan Saksi Shan Jiang dan (DPO) Tatang Winata sebagai para pelaku juga ikut serta.
Dien Chin Pan alias Peter, yang tidak bisa berbahasa Indonesia itu, merupakan Direktur PT. Eye 1 Indo Investment yang menjalankan kegiatan di bidang usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran, perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula, perdagangan besar kosmetik, perdagangan besar obat farmasi untuk manusia, perdagangan besar obat tradisional, perdagangan besar kopi, teh dan kakao, perdagangan besar obat farmasi, perdagangan besar makanan dan barang lainnya.
Dalam mengimpor barang itu Terdakwa menghubungi Agen di China yang telah dia kenal sebelumnya. Agen yang pernah ditemui Terdakwa antara lain, Agen Dei Yei, Agen dari Yong Seng (yang tidak Terdakwa ingat lagi namanya), Agen dari Shui Fui (Mr. Wang) dan Agen dari Logister (Mr. Liu) untuk barang jenis handphone dan aksesoris handphone, serta Agen dari Harvest (Mr. Huang) dan Agen dari Zi Hui (Miss. Chen) untuk barang umum antara lain berupa aksesoris dan spare part handphone.
Barang impor tersebut akan dikirim oleh Agen di China melalui jalur udara yang transit di Singapura, Terdakwa menyerahkan dokumen packing list kepada Tatang Winata selaku Agen Freight Forwarder yang berkantor di Singapura untuk pengurusan dokumen kepabeanan. Tatang Winata mengkonfirmasi kepada PT. Tepat Sukses Logistik yang bergerak dibidang importasi, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Dalam dokumen packing list dicatat barang yang akan dikirim ke Indonesia adalah handphone, tas olahraga, phone case, layar LCD, aksesoris handphone, lampu dan perhiasan imitasi, selain itu Tatang Winata juga menyerahkan dokumen Air Way Bill (Surat Muatan Udara).
Selanjutnya ditindaklanjuti oleh PT. Tepat Sukses Logistik dengan menerbitkan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diinput ke aplikasi Ciesa 4.0 untuk diteruskan ke Bea Cukai Juanda Jawa Timur dan melakukan proses penjaluran terkait deteksi dokumen yang meliputi warna Merah dengan keterangan barang ada proses pengecekan dan untuk warna Hijau barang dapat langsung dikeluarkan dari gudang kargo internasional Juanda.
Pada bulan Februari 2026-April 2026 PT Tepat Sukses Logistik telah menerbitkan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan mengantar barang ilegal tersebut ke gudang milik terdakwa di Kapuk Muara Jakarta Utara, dan pembayarannya dilakukan Dien Chin Pan alias Peter, kata JPU dalam dakwaannya.
Penulis : P.Sianturi



















