Jakarta Kabaronenews.com,-Ketua Koperasi Multi Terminal Indonesia (MTI) berinisial ES, diduga melakukan Penggelapan terhadap aset Koperasi.
Perbuatan yang dilakukan terduga Ketua Koperasi MTI, anak perusahaan plat merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Logistik itu, mengakibatkan kerugian sehingga para anggota merasa keberatan dan secara hukum tidak terima dengan perbuatan ES tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan sejumlah karyawan MTI pada Media di Jakarta Utara mengatakan, seharusnya wadah koperasi MTI bisa bermanfaat terhadap kesejahteraan bersama, namun muncul dugaan tindakan penyimpangan pengelolaan keuangan koperasi yang dilakukan Ketua Koperasi, ES.
PT.Multi Terminal Indonesia (MTI) merupakan anak perusahaan PT.Pelindo Solusi Logistik yang bergerak di bidang logistik dan terminal petikemas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Bahwa kejadian dugaan kecurangan pengurus Koperasi MTI ini berdasarkan informasi dari berbagai anggota yang mulai mempertanyakan hilangnya sejumlah aset serta tidak transparannya pengelolaan inventaris Koperasi.
Menindaklanjuti kegelisahan para anggota Koperasi, pengurus Serikat Pekerja MTI, Nurtakim dan Irfan Subakti, mencoba menjalankan kewajiban moralnya. Keduanya hanya berusaha meluruskan informasi, lalu mengkonfirmasikan kejanggalan serta, menyampaikan aspirasi anggota koperasi agar pengelolaan aset dilakukan secara bersih dan terbuka.
Namun, langkah klarifikasi kedua anggota Koperasi tersebut justru ditanggapi secara keliru oleh ES selaku Ketua Koperasi. Alih-alih memberikan penjelasan, bahkan ES membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan menghadirkan Kuasa Hukum, seolah olah upaya konfirmasi dari kedua pengurus tersebut adalah serangan pribadi, bukan bentuk pengawasan yang dijamin oleh UU Perkoperasian.
Situasi semakin memanas ketika Nurtakim dan Irfan Subakti diberhentikan secara sepihak oleh ketua Koperasi tanpa melalui mekanisme musyawarah anggota, tanpa rapat anggota, dan tanpa berita acara yang sah. Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola koperasi, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutup-nutupi pengelolaan aset yang bermasalah. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar:
Menurut N dan IS mengapa klasifikasi sederhana dibalas dengan ancaman hukum? Mengapa pengurus Serikat yang menjalankan fungsi kontrol justru disingkirkan? Mengapa mekanisme organisasi dilanggar begitu mudahnya oleh pengurus Koperasi?
“Rangkaian kejadian ini mengarah pada dugaan kuat bahwa Ketua Koperasi MTI, ES, telah melakukan penggelapan aset dan penyalahgunaan wewenang, kemudian berusaha membungkam pihak-pihak yang mencoba membongkar kebenaran. Oleh karena itu, kami selaku anggota pengurus Koperasi merasa dipermainkan dengan kewenangan Ketua Koperasi, akan menempuh upaya hukum baik secara Perdata atau secara Pidana”, ungkap N dan IS, pada sejumlah Media Jumat, 7/10/2025.
Menyikapi adanya keluhan anggota pengurus Koperasi MTI yang menduga ES selaku Ketua Koperasi menggelapkan aset Koperasi, baik Kuasa Hukum dan ES belum dapat di minta tanggapannya.
Penulis : P.Sianturi



















