kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 jam yang lalu
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
6
VIEWS

Jakarta, Kabaronenewa.com,-Penyidik yang menangani perkara mantan dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka FA mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), diharapkan jangan lagi mempertontonkan drama yang kurang bagus ke publik.

Hal itu disampaikan Muara Karata Simatupang SH MH, pada Media, menyikapi adanya indikasi untuk mengistimewakan pelaku Korupsi TPPU mantan Jampidsus FA.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Hanya FA Jampidsus lah yang merupakan contoh atau tumbal dari dugaan perbuatan curang yang selama ini dilakukan para aparat hukum Adhyaksa. Walau pun sudah pernah berbuat baik kenegara ini dalam hal menangani sejumlah perkara perkara korupsi besar, biarlah FA sendiri sebagai pahlawan aparat lembaga Adhyaksa yang ditumbalkan untuk menanggung semua perbuatan curang para oknum Jaksa yang selama ini.

Oleh karena yang terlibat dalam perkara teras pejabat Kejaksaan Agung ini adalah Jampidsus, maka pejabat lain pun harus segera berbenah, dimana menurut masyarakat atau pakar hukum bahwa perbuatan FA telah merusak nama baik seluruh Jaksa bahkan, merusak nama Negara Republik Indonesia di mata dunia.

Entah karena memperebutkan jabatan Kepala Jaksa Agung RI, dan jabatan Kapolri mendatang, atau ada unsur sakit hati dalam penanganan korupsi MBG, tapi yang jelas seluruh dunia telah melihat pertikaian antara dua lembaga negara penegak hukum yaitu Polri dan Kejaksaan, bahkan Polri mengundang Kedutaan Amerika dan Kedutaan Singapura untuk memastikan keabsahan keaslian Mata Uang kedua negara yang didapat dari rumah mantan Jampidsus.

Dalam hal ini Penyidik harus transparan untuk mengungkap siapa siapa yang terlibat dalam perkara barang bukti emas dan mata uang dari rumah FA. Penyidik perkara FA tidak bagus lagi jika mempertontonkan perkara tersebut adanya sandiwara atau drama. Setelah penetapan FA sebagai tersangka, jika sudah cukup alat bukti dan barang bukti dan keterangan saksi dan pendapat Ahli, maka FA layak dilakukan penahanan sebagaimana tersangka lain.

Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan aparat hukum harus dipertanggungjawabkan untuk penegakan hukum yang sama bagi setiap warga negara (Equality Before The Law), sehingga penanganan perkara tersangka mantan Jampidsus FA, harus dilaksanakan dengan transparan. Karena perkara yang melibatkan FA, dan DR sudah mempertontonkan keburukan oknum penegak hukum Indonesia, maka Penyidik jangan main main dalam perkara dugaan Korupsi dan TPPU tersebut.

“Supaya masyarakat tidak mempertanyakan adanya keistimewaan dalam penanganan dugaan korupsi FA Penyidik Kejaksaan Agung jangan memperlihatkan intrik intrik yang terkesan mengelabui masyarakat dalam pemeriksaan korupsi. Perkara Korupsi yang dilakukan pejabat negara tidak boleh di istimewakan”, ungkap Praktisi Hukum Muara Karta Simatupang.

Muara Karta menambahkan, untuk menghindari konflik interest di lembaga Adhyaksa dan gonjang ganjing, serta penilaian negatif terhadap penegakan hukum terkait dugaan pidana Korupsi dan TPPU karena melibatkan mantan Jampidsus Kejagung RI), bisa saja perkara yang sedang ditangani FA sebelumnya seperti perkara Tambang, Batu Bara, PLN, atau anak perusahaan Krakatau Steel diambil alih lembaga penegakan antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara perkara yang melibatkan perusahaan plat merah dan perusahaan kelas kakap yang diduga merugikan keuangan negara harus dituntaskan untuk mengembalikan uang negara yang dikorup perusahaan tersebut, ungkapnya, 19/7/2026.

Lebih lanjut Muara Karta Simatupan menyampaikan, penanganan perkara FA ini harus dihukum berat, untuk memberikan contoh terhadap pejabat negara yang lain yang melakukan Korupsi dan TPPU.

Pihaknya juga meminta kepada para anggota Dewan di Senayan, supaya segera menyelesaikan Undang Undang Petampasan Korupsi yang dilakukan para pejabat penyelenggara negara, ucapnya dengan tegas.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
56
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
99
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
52
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
26
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran Pasar Kemakmuran, Siapkan Relokasi Pedagang

Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran Pasar Kemakmuran, Siapkan Relokasi Pedagang

10 bulan yang lalu
31
Dosen FEB UNISLA Raih Doktor di UNS, Angkat Fenomena Belanja Impulsif Online di Indonesia

Dosen FEB UNISLA Raih Doktor di UNS, Angkat Fenomena Belanja Impulsif Online di Indonesia

6 bulan yang lalu
75
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

3 minggu yang lalu
46

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO Jalak DKI Ajak Aktivis dan Media Kawal Proyek Turap Cipinang Muara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA