kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
115
VIEWS

Jakarta, Kabaronenewa.com,-Penyidik yang menangani perkara mantan dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka FA mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), diharapkan jangan lagi mempertontonkan drama yang kurang bagus ke publik.

Hal itu disampaikan Muara Karata Simatupang SH MH, pada Media, menyikapi adanya indikasi untuk mengistimewakan pelaku Korupsi TPPU mantan Jampidsus FA.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Hanya FA Jampidsus lah yang merupakan contoh atau tumbal dari dugaan perbuatan curang yang selama ini dilakukan para aparat hukum Adhyaksa. Walau pun sudah pernah berbuat baik kenegara ini dalam hal menangani sejumlah perkara perkara korupsi besar, biarlah FA sendiri sebagai pahlawan aparat lembaga Adhyaksa yang ditumbalkan untuk menanggung semua perbuatan curang para oknum Jaksa yang selama ini.

Oleh karena yang terlibat dalam perkara teras pejabat Kejaksaan Agung ini adalah Jampidsus, maka pejabat lain pun harus segera berbenah, dimana menurut masyarakat atau pakar hukum bahwa perbuatan FA telah merusak nama baik seluruh Jaksa bahkan, merusak nama Negara Republik Indonesia di mata dunia.

Entah karena memperebutkan jabatan Kepala Jaksa Agung RI, dan jabatan Kapolri mendatang, atau ada unsur sakit hati dalam penanganan korupsi MBG, tapi yang jelas seluruh dunia telah melihat pertikaian antara dua lembaga negara penegak hukum yaitu Polri dan Kejaksaan, bahkan Polri mengundang Kedutaan Amerika dan Kedutaan Singapura untuk memastikan keabsahan keaslian Mata Uang kedua negara yang didapat dari rumah mantan Jampidsus.

Dalam hal ini Penyidik harus transparan untuk mengungkap siapa siapa yang terlibat dalam perkara barang bukti emas dan mata uang dari rumah FA. Penyidik perkara FA tidak bagus lagi jika mempertontonkan perkara tersebut adanya sandiwara atau drama. Setelah penetapan FA sebagai tersangka, jika sudah cukup alat bukti dan barang bukti dan keterangan saksi dan pendapat Ahli, maka FA layak dilakukan penahanan sebagaimana tersangka lain.

Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan aparat hukum harus dipertanggungjawabkan untuk penegakan hukum yang sama bagi setiap warga negara (Equality Before The Law), sehingga penanganan perkara tersangka mantan Jampidsus FA, harus dilaksanakan dengan transparan. Karena perkara yang melibatkan FA, dan DR sudah mempertontonkan keburukan oknum penegak hukum Indonesia, maka Penyidik jangan main main dalam perkara dugaan Korupsi dan TPPU tersebut.

“Supaya masyarakat tidak mempertanyakan adanya keistimewaan dalam penanganan dugaan korupsi FA Penyidik Kejaksaan Agung jangan memperlihatkan intrik intrik yang terkesan mengelabui masyarakat dalam pemeriksaan korupsi. Perkara Korupsi yang dilakukan pejabat negara tidak boleh di istimewakan”, ungkap Praktisi Hukum Muara Karta Simatupang.

Muara Karta menambahkan, untuk menghindari konflik interest di lembaga Adhyaksa dan gonjang ganjing, serta penilaian negatif terhadap penegakan hukum terkait dugaan pidana Korupsi dan TPPU karena melibatkan mantan Jampidsus Kejagung RI), bisa saja perkara yang sedang ditangani FA sebelumnya seperti perkara Tambang, Batu Bara, PLN, atau anak perusahaan Krakatau Steel diambil alih lembaga penegakan antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara perkara yang melibatkan perusahaan plat merah dan perusahaan kelas kakap yang diduga merugikan keuangan negara harus dituntaskan untuk mengembalikan uang negara yang dikorup perusahaan tersebut, ungkapnya, 19/7/2026.

Lebih lanjut Muara Karta Simatupan menyampaikan, penanganan perkara FA ini harus dihukum berat, untuk memberikan contoh terhadap pejabat negara yang lain yang melakukan Korupsi dan TPPU.

Pihaknya juga meminta kepada para anggota Dewan di Senayan, supaya segera menyelesaikan Undang Undang Petampasan Korupsi yang dilakukan para pejabat penyelenggara negara, ucapnya dengan tegas.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
17
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
305
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
56
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
45
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wakil Bupati Kotabaru Resmikan Kantor Desa Tegalrejo, Dorong Penguatan Pelayanan Publik

Wakil Bupati Kotabaru Resmikan Kantor Desa Tegalrejo, Dorong Penguatan Pelayanan Publik

8 bulan yang lalu
30
Sambut Ramadan, Masjid Baitussalam GBM Gelar Arwah Jamak

Sambut Ramadan, Masjid Baitussalam GBM Gelar Arwah Jamak

8 bulan yang lalu
70
Laporan Dugaan Korupsi Dusun Prijeklor Terus Berlanjut,Para Saksi Di Panggil di Inspektorat kabupaten Lamongan

Laporan Dugaan Korupsi Dusun Prijeklor Terus Berlanjut,Para Saksi Di Panggil di Inspektorat kabupaten Lamongan

5 bulan yang lalu
133

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA