Jakarta, Kabaronenewa.com,-Penyidik yang menangani perkara mantan dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka FA mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), diharapkan jangan lagi mempertontonkan drama yang kurang bagus ke publik.
Hal itu disampaikan Muara Karata Simatupang SH MH, pada Media, menyikapi adanya indikasi untuk mengistimewakan pelaku Korupsi TPPU mantan Jampidsus FA.
Hanya FA Jampidsus lah yang merupakan contoh atau tumbal dari dugaan perbuatan curang yang selama ini dilakukan para aparat hukum Adhyaksa. Walau pun sudah pernah berbuat baik kenegara ini dalam hal menangani sejumlah perkara perkara korupsi besar, biarlah FA sendiri sebagai pahlawan aparat lembaga Adhyaksa yang ditumbalkan untuk menanggung semua perbuatan curang para oknum Jaksa yang selama ini.
Oleh karena yang terlibat dalam perkara teras pejabat Kejaksaan Agung ini adalah Jampidsus, maka pejabat lain pun harus segera berbenah, dimana menurut masyarakat atau pakar hukum bahwa perbuatan FA telah merusak nama baik seluruh Jaksa bahkan, merusak nama Negara Republik Indonesia di mata dunia.
Entah karena memperebutkan jabatan Kepala Jaksa Agung RI, dan jabatan Kapolri mendatang, atau ada unsur sakit hati dalam penanganan korupsi MBG, tapi yang jelas seluruh dunia telah melihat pertikaian antara dua lembaga negara penegak hukum yaitu Polri dan Kejaksaan, bahkan Polri mengundang Kedutaan Amerika dan Kedutaan Singapura untuk memastikan keabsahan keaslian Mata Uang kedua negara yang didapat dari rumah mantan Jampidsus.
Dalam hal ini Penyidik harus transparan untuk mengungkap siapa siapa yang terlibat dalam perkara barang bukti emas dan mata uang dari rumah FA. Penyidik perkara FA tidak bagus lagi jika mempertontonkan perkara tersebut adanya sandiwara atau drama. Setelah penetapan FA sebagai tersangka, jika sudah cukup alat bukti dan barang bukti dan keterangan saksi dan pendapat Ahli, maka FA layak dilakukan penahanan sebagaimana tersangka lain.
Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan aparat hukum harus dipertanggungjawabkan untuk penegakan hukum yang sama bagi setiap warga negara (Equality Before The Law), sehingga penanganan perkara tersangka mantan Jampidsus FA, harus dilaksanakan dengan transparan. Karena perkara yang melibatkan FA, dan DR sudah mempertontonkan keburukan oknum penegak hukum Indonesia, maka Penyidik jangan main main dalam perkara dugaan Korupsi dan TPPU tersebut.
“Supaya masyarakat tidak mempertanyakan adanya keistimewaan dalam penanganan dugaan korupsi FA Penyidik Kejaksaan Agung jangan memperlihatkan intrik intrik yang terkesan mengelabui masyarakat dalam pemeriksaan korupsi. Perkara Korupsi yang dilakukan pejabat negara tidak boleh di istimewakan”, ungkap Praktisi Hukum Muara Karta Simatupang.
Muara Karta menambahkan, untuk menghindari konflik interest di lembaga Adhyaksa dan gonjang ganjing, serta penilaian negatif terhadap penegakan hukum terkait dugaan pidana Korupsi dan TPPU karena melibatkan mantan Jampidsus Kejagung RI), bisa saja perkara yang sedang ditangani FA sebelumnya seperti perkara Tambang, Batu Bara, PLN, atau anak perusahaan Krakatau Steel diambil alih lembaga penegakan antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara perkara yang melibatkan perusahaan plat merah dan perusahaan kelas kakap yang diduga merugikan keuangan negara harus dituntaskan untuk mengembalikan uang negara yang dikorup perusahaan tersebut, ungkapnya, 19/7/2026.
Lebih lanjut Muara Karta Simatupan menyampaikan, penanganan perkara FA ini harus dihukum berat, untuk memberikan contoh terhadap pejabat negara yang lain yang melakukan Korupsi dan TPPU.
Pihaknya juga meminta kepada para anggota Dewan di Senayan, supaya segera menyelesaikan Undang Undang Petampasan Korupsi yang dilakukan para pejabat penyelenggara negara, ucapnya dengan tegas.
Penulis : P.Sianturi


















