kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 minggu yang lalu
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
63
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Naas. Ungkapan sepenggal kata itulah yang saat ini tengah melanda Jisman Hutapea.Akibat perbuatannya, ia harus mendekam di balik jeruji besi.IMG 20260708 WA0002

Diseret ke persidangan PN. Tangerang, karena memasang perangkat elektronik atau alat komunikasi GPS ke dalam kendaraan milik orang lain tanpa seijin pemiliknya.

Berita‎ Terkait

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

GPS adalah singkatan dari Global Positioning System. Alat ini menggunakan sistim navigasi berbasis satelit yang berfungsi untuk mengetahui lokasi atau keberadaan pemilik kendaraan.
Selain itu, alat ini juga mampu mendeteksi kecepatan dan waktu secara akurat.
Sifat sarana ini, dapat diakses dan diterima melalui ponsel seluler atau perangkat navigasi lainnya.

Pada Desember 2020, sebut jaksa Made Adi Prananta Yoga dan Heru Hamdani dalam dakwaannya memaparkan.
Bertempat di Bengkel Mentari Variasi Jl. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Jisman bersama wanita teman intimnya, Runggu Sibuea (disidangkan secara terpisah), tanpa seijin pemilknya melakukan intersepsi atau memasang alat penyadap GPS di kendaraan Suzuki Baleno milik Frans Firgo (pelapor).

Terbukti Bersalah

Jaksa Made Adi Prananta Yoga yang menyeret Jisman ke persidangan yang digelar pada Selasa (7/7/’26), menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 47 atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas perbuatan terdakwa, jaksa menuntut agar majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menghukum terdakwa penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.

Pledoi

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, Advokat Hudson Hutapea dan Rany Hutapea yang mendampingi terdakwa di persidangan bersikap dan akan melakukan pembelaan (Pledoi) pada Selasa (14/7/’26).

Jalin Hubungan Intim

Seusai sidang digelar. Frans, pemilik kendaraan yang juga sebagai suami dari Runggu (wanita teman intim terdakwa Jisman) itu, kepada sejumlah media mengemukakan bahwa motif pemasangan GPS di dalam kendaraan miliknya, ditengarai karena adanya hubungan terlarang (perselingkuhan) antara Jisman Hutapea (Terdakwa) dengan Runggu Sibuea (istri Frans).

“Mereka melakukan penyadapan pemasangan GPS di mobil saya, tujuannya agar bisa mengetahui dimana keberadaan saya.
Jika posisi jauh dan dipastikan aman, mereka pun memilih tempat ‘check-in hotel’. Sehingga kedua insan berlainan jenis itu bisa berbuat sesuatu dengan leluasa,” ujar Frans dengan wajah mimik kesal.

Sejak peristiwa tersebut tambah Frans, yakni sekitar 6 (enam) tahun lalu. Hubungan (suami-istri) dengan Runggu tidak harmonis lagi. Bahkan sudah pisah rumah.
Tidak cuma itu, kariernya pun di kedinasan terimbas.
Tampaknya Jisman Hutapea dan Runggu Sibuea bersekongkol untuk menjatuhkan.
Menurut Frans, dilakukannya dengan cara membuat pengaduan-pengaduan di kantor kedinasannya.
Sepertinya hal itu dilakonkan adalah untuk alat penekanan terhadap Frans, dengan tujuan supaya mencabut Laporan Polisi (LP) ikhwal pemasangan GPS dimaksud.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
38
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
25
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
23
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
45
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
62
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
27
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
102
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
118
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
11
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kejari Jakarta Pusat Berkas sudah dilimpahkan, kasus dugaan korupsi Tata Kelola minyak mentah dan Produk Kilang PT Pertamina Ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Kejari Jakarta Pusat Berkas sudah dilimpahkan, kasus dugaan korupsi Tata Kelola minyak mentah dan Produk Kilang PT Pertamina Ke Pengadilan Jakarta Pusat.

10 bulan yang lalu
20
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

9 bulan yang lalu
40
Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Persiapan Penilaian Adipura 2025

Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Persiapan Penilaian Adipura 2025

10 bulan yang lalu
42

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA