kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
57
VIEWS

LAMONGAN, KabarOneNews.com— Perkara dugaan pungutan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kembali bergulir. Pelapor sekaligus tokoh aktivis muda Pantura, Sismulyadi, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Jumat (14/8/2026).

Sismulyadi hadir didampingi kuasa hukumnya, Advokat Labib Renedy Crisdianto, S.H., M.H. dari Aviciena Law Firm, untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan sejumlah informasi dan fakta tambahan terkait laporan dugaan pungutan PTSL di Desa Brengkok.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Sebelumnya, polemik PTSL mencuat setelah warga mempersoalkan dugaan penarikan biaya di luar kesepakatan sebesar Rp. 800 ribu per bidang. Persoalan tersebut bahkan memicu aksi warga di Kantor Desa Brengkok pada Rabu (12/8/2026). Dalam aksi tersebut, Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, S.H., memberikan keterangan mengenai adanya penarikan uang di luar biaya yang sebelumnya disepakati.

Menurut informasi yang disampaikan pihak pelapor, dalam proses klarifikasi di Kejari Lamongan, laporan yang disampaikan dinyatakan lengkap dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana mekanisme peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sejalan dengan PP Nomor 43 Tahun 2018, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum. Regulasi tersebut juga mengatur hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab serta memperoleh perlindungan hukum.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum bersama pelapor juga menyampaikan adanya temuan fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak selain Kepala Desa Brengkok dalam persoalan yang sedang diadukan.

Labib Renedy Crisdianto menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan sekaligus menyampaikan fakta-fakta tambahan yang kami peroleh. Ada informasi baru yang menurut kami penting untuk didalami, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain selain kepala desa. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, menerima, mengelola maupun mempunyai peran dalam proses penarikan tersebut,” ujar Labib.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu pihak apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

“Yang kami dorong adalah penegakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Siapa pun yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada pihak yang tidak terbukti terlibat, tentu harus dihormati pula asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Sismulyadi menyebut temuan tersebut semakin penting untuk didalami setelah muncul pernyataan Kepala Desa Brengkok dalam klarifikasi saat aksi warga pada Rabu (12/8/2026).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Brengkok disebut mengakui adanya penarikan uang di luar biaya PTSL yang disepakati dan menyatakan bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya. Ia juga menyebut adanya penggunaan atau pembagian uang kepada sejumlah perangkat desa.

Sismulyadi menilai keterangan tersebut perlu diuji melalui proses hukum agar dapat diketahui secara terang mengenai dasar penarikan, mekanisme pengumpulan, jumlah dana, pihak yang menerima atau mengelola, serta peruntukan dana tersebut.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kami menyerahkan seluruh prosesnya kepada Kejaksaan. Tetapi dengan adanya keterangan yang muncul di hadapan masyarakat, kemudian kami menemukan fakta-fakta lain, maka semuanya perlu didalami secara profesional. Kami ingin persoalan ini terang-benderang dan tidak berhenti hanya pada siapa yang terlihat di permukaan,” kata Sismulyadi.

Ia menegaskan, kehadirannya di Kejari Lamongan bukan semata-mata untuk mempermasalahkan individu tertentu, tetapi untuk memastikan dugaan persoalan PTSL tersebut dapat diperiksa secara transparan.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap seluruh fakta yang kami sampaikan dapat menjadi bahan pendalaman. Prinsip kami sederhana, kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.

Sismulyadi bersama kuasa hukumnya juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Lamongan yang telah memberikan ruang kepada pelapor untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi tambahan.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.

“Sekali lagi kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Kami juga siap memberikan informasi tambahan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini,” pungkas Sismulyadi.

Sementara itu, dugaan pungutan PTSL di Desa Brengkok masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan hingga terdapat kesimpulan hukum yang berkekuatan sesuai proses peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya fakta tambahan yang disampaikan pelapor, publik kini menunggu langkah Kejari Lamongan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam praktik penarikan biaya PTSL tersebut. (Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
136
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
105
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
61
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
31
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
19
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
39
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
84

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Membasuh Luka, Menjemput Ridha: Jejak Khidmat Majelis Dzikir Nuurul Khairaat di Bumi Tadulako

Membasuh Luka, Menjemput Ridha: Jejak Khidmat Majelis Dzikir Nuurul Khairaat di Bumi Tadulako

7 bulan yang lalu
63
Bupati Kotabaru Perjuangkan Bendungan Sungai Seratak untuk Atasi Krisis Air Bersih

Bupati Kotabaru Perjuangkan Bendungan Sungai Seratak untuk Atasi Krisis Air Bersih

2 tahun yang lalu
19
Warga Dusun prijeklor Datang Ke Kejaksaan Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Mantan Kasun

Warga Dusun prijeklor Datang Ke Kejaksaan Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Mantan Kasun

9 bulan yang lalu
270

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARI SANTRI NASIONAL 2026: SANTRI, INTELEKTUALITAS, DAN MASA DEPAN PERADABAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA