kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
25
VIEWS

LAMONGAN, KabarOneNews.com— Perkara dugaan pungutan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kembali bergulir. Pelapor sekaligus tokoh aktivis muda Pantura, Sismulyadi, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Jumat (14/8/2026).

Sismulyadi hadir didampingi kuasa hukumnya, Advokat Labib Renedy Crisdianto, S.H., M.H. dari Aviciena Law Firm, untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan sejumlah informasi dan fakta tambahan terkait laporan dugaan pungutan PTSL di Desa Brengkok.

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Sebelumnya, polemik PTSL mencuat setelah warga mempersoalkan dugaan penarikan biaya di luar kesepakatan sebesar Rp. 800 ribu per bidang. Persoalan tersebut bahkan memicu aksi warga di Kantor Desa Brengkok pada Rabu (12/8/2026). Dalam aksi tersebut, Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, S.H., memberikan keterangan mengenai adanya penarikan uang di luar biaya yang sebelumnya disepakati.

Menurut informasi yang disampaikan pihak pelapor, dalam proses klarifikasi di Kejari Lamongan, laporan yang disampaikan dinyatakan lengkap dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana mekanisme peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sejalan dengan PP Nomor 43 Tahun 2018, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum. Regulasi tersebut juga mengatur hak masyarakat untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab serta memperoleh perlindungan hukum.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum bersama pelapor juga menyampaikan adanya temuan fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak selain Kepala Desa Brengkok dalam persoalan yang sedang diadukan.

Labib Renedy Crisdianto menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan sekaligus menyampaikan fakta-fakta tambahan yang kami peroleh. Ada informasi baru yang menurut kami penting untuk didalami, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak lain selain kepala desa. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, menerima, mengelola maupun mempunyai peran dalam proses penarikan tersebut,” ujar Labib.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu pihak apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

“Yang kami dorong adalah penegakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Siapa pun yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada pihak yang tidak terbukti terlibat, tentu harus dihormati pula asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Sismulyadi menyebut temuan tersebut semakin penting untuk didalami setelah muncul pernyataan Kepala Desa Brengkok dalam klarifikasi saat aksi warga pada Rabu (12/8/2026).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Brengkok disebut mengakui adanya penarikan uang di luar biaya PTSL yang disepakati dan menyatakan bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya. Ia juga menyebut adanya penggunaan atau pembagian uang kepada sejumlah perangkat desa.

Sismulyadi menilai keterangan tersebut perlu diuji melalui proses hukum agar dapat diketahui secara terang mengenai dasar penarikan, mekanisme pengumpulan, jumlah dana, pihak yang menerima atau mengelola, serta peruntukan dana tersebut.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kami menyerahkan seluruh prosesnya kepada Kejaksaan. Tetapi dengan adanya keterangan yang muncul di hadapan masyarakat, kemudian kami menemukan fakta-fakta lain, maka semuanya perlu didalami secara profesional. Kami ingin persoalan ini terang-benderang dan tidak berhenti hanya pada siapa yang terlihat di permukaan,” kata Sismulyadi.

Ia menegaskan, kehadirannya di Kejari Lamongan bukan semata-mata untuk mempermasalahkan individu tertentu, tetapi untuk memastikan dugaan persoalan PTSL tersebut dapat diperiksa secara transparan.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap seluruh fakta yang kami sampaikan dapat menjadi bahan pendalaman. Prinsip kami sederhana, kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.

Sismulyadi bersama kuasa hukumnya juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Lamongan yang telah memberikan ruang kepada pelapor untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi tambahan.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.

“Sekali lagi kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Kami juga siap memberikan informasi tambahan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini,” pungkas Sismulyadi.

Sementara itu, dugaan pungutan PTSL di Desa Brengkok masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan hingga terdapat kesimpulan hukum yang berkekuatan sesuai proses peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya fakta tambahan yang disampaikan pelapor, publik kini menunggu langkah Kejari Lamongan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam praktik penarikan biaya PTSL tersebut. (Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
23
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
27
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

354 Porsi MBG di Uji Coba Kodim 1004/Kotabaru, Ada Beberapa Evaluasi

354 Porsi MBG di Uji Coba Kodim 1004/Kotabaru, Ada Beberapa Evaluasi

2 tahun yang lalu
45
Gubernur DKI Diminta Perintahkan Audit Total Gedung 6 Lantai di Petojo I Yang Diduga Menyimpang dari PBG

Gubernur DKI Diminta Perintahkan Audit Total Gedung 6 Lantai di Petojo I Yang Diduga Menyimpang dari PBG

9 bulan yang lalu
48
Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin RPU Kutim, Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

9 bulan yang lalu
35

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA