kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
25 menit yang lalu
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
3
VIEWS

Jakarta, kabaronenews,com- Sidang perkara dugaan pemerasan dengan ancaman
Kembali digelar hari Kamis (8/10)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang lanjutan tersebut
Majelis Hakim menghadirkan
Saksi Ari Kristiyanto Malega menyebut tidak melihat adanya ancaman menggunakan palu terhadap Vincent Leo Carlius dalam perjalanan bersama terdakwa Bangun Paulus Tudungta.

“Ari mengaku mengetahui keberadaan palu di dalam mobil milik Bangun Paulus Tudungta Namun, sepanjang perjalanan, ia tidak melihat terdakwa menggunakan benda tersebut untuk mengancam Vincent.”

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

“Seingat saya tidak ada ancaman,” kata Ari ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai penggunaan palu terhadap Vincent.

Ari menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula ketika Bangun Paulus menghubunginya sekitar pukul 20.00 WIB pada 18 Februari 2026. Saat itu, Ari masih berada di gereja dan diminta datang ke kediaman Bangun.

Setelah tiba di kediaman Bangun, Ari bertemu Alan yang baru dikenalnya. Keduanya kemudian bersama Bangun berangkat menggunakan mobil Toyota Fortuner milik terdakwa.

Dalam perjalanan, mereka sempat menjemput Philip di kawasan Blok M. Setelah itu, rombongan menuju Hotel Jayakarta, Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Setibanya di hotel sekitar pukul 23.00 WIB, Ari mengaku bertemu dengan seseorang yang dipanggil Bang Al. Tidak lama kemudian, Vincent datang dan diperkenalkan kepada Ari.

‘Menurut Ari, saat berada di lobi Hotel Jayakarta, kondisi Vincent terlihat biasa saja dan tidak menunjukkan tanda-tanda ketakutan.’

“Dia biasa, kayak enggak lagi dalam ketakutan. Dia senang waktu itu saya lihat, karena bertemu teman-temannya,” ujar Ari.

Vincent Ditanya soal Foto di Indomaret

Setelah dari hotel, rombongan yang berjumlah enam orang kembali menggunakan mobil Bangun Paulus. Alan berada di belakang kemudi, sedangkan Vincent duduk di tengah baris kedua.

Dalam perjalanan menuju kawasan Kemayoran, Ari mengatakan Bangun memperlihatkan sebuah foto kepada Vincent melalui telepon seluler.

Foto tersebut memperlihatkan Vincent berada di dalam sebuah minimarket, di dekat mesin ATM.

Ari kemudian mendengar Bangun menanyakan kepada Vincent mengenai foto tersebut.

Menurut Ari, Bangun bertanya, “Son, ini siapa?”

Vincent kemudian menjawab bahwa orang dalam foto tersebut adalah dirinya.

Bangun selanjutnya bertanya mengenai kegiatan Vincent di lokasi tersebut. Vincent disebut menjawab bahwa dirinya sedang mengambil uang.

Ari mengatakan Bangun kemudian menanyakan apakah Vincent mengambil uang miliknya melalui ATM.

Vincent, menurut Ari, mengakui telah mengambil uang tersebut dan menyebut uang atau kartu ATM itu diambil dari bawah jok pengemudi mobil Bangun.

Setelah itu, Ari mendengar Bangun meminta uang tersebut dikembalikan.

“Balikin uang saya semua,” kata Ari menirukan ucapan Bangun.

Ari menyebut Bangun ketika itu berbicara dengan nada keras dan dalam keadaan emosi.

Permintaan Rp50 Juta Turun Menjadi Rp30 Juta

Ari kemudian mengungkap adanya pembicaraan mengenai nominal uang yang harus dikembalikan Vincent.

Menurut Ari, Bangun awalnya meminta “50”. Ari mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah angka tersebut berarti Rp50 juta.

Namun, setelah Vincent menyatakan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, Bangun kemudian menurunkannya menjadi “30”.

“Ya sudah 30,” kata Ari menirukan ucapan Bangun.

Vincent kemudian disebut menyanggupi mengusahakan Rp30 juta. Bangun lalu meminta uang tersebut dikembalikan saat itu juga.

Meski demikian, Ari mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang sebelumnya disebut diambil Vincent.

Hakim juga mengonfirmasi apakah Vincent berada dalam tekanan ketika permintaan uang tersebut disampaikan.

Ari menyatakan Vincent sempat menolak, tetapi pada akhirnya menyetujui nominal Rp30 juta.

Menurut Ari, tidak ada pembatasan secara fisik maupun verbal terhadap Vincent.

“Saya rasa enggak. Kita enggak ada pembatasan-pembatasanlah, baik secara fisik maupun perkataan-perkataan,” kata Ari.

Sempat Dibawa ke Polres Jakarta Pusat

Rombongan kemudian berhenti di sekitar Polres Metro Jakarta Pusat. Ari mengatakan saat itu sempat ada pembicaraan mengenai membawa Vincent ke kantor polisi.

Namun, Vincent disebut tidak bersedia dan menyatakan akan mengusahakan uang tersebut.

“Seingat saya, itu karena memang mau dibawa ke Polres katanya,” ujar Ari.

Menurut Ari, rombongan akhirnya tidak masuk ke Polres dan kembali melanjutkan perjalanan.

Ari juga membantah pernah melihat Bangun membuka kaca mobil dan memberitahukan kepada orang-orang di luar bahwa Vincent merupakan orang yang mengambil uang.

“Tidak. Seingat saya Paulus juga enggak teriak-teriak,” katanya.

Vincent Transfer Rp22 Juta dan Rp8 Juta

Dalam perjalanan berikutnya, Vincent akhirnya mendapatkan uang dan mentransfernya kepada Bangun Paulus.

Ari menyebut transfer pertama yang diketahuinya sekitar Rp22 juta.

Menurut Ari, sebelum melakukan transfer, Vincent mengatakan kepada Bangun bahwa dirinya baru mendapatkan Rp22 juta.

Bangun kemudian meminta agar pada kolom catatan transfer dituliskan kata “hadiah”.

Selain Rp22 juta, Vincent kembali mentransfer Rp8 juta sehingga total uang yang ditransfer mencapai Rp30 juta.

Ari mengatakan dirinya tidak melihat langsung proses transfer Rp8 juta tersebut, tetapi mengetahui adanya transfer setelah berada di rest area.

Sebelumnya, rombongan sempat berhenti di kawasan Ancol. Saat itu, Bangun Paulus, Bang Al, dan Philip keluar dari mobil. Ari bersama Alan dan Vincent tetap berada di dalam kendaraan.

Dalam kesempatan tersebut, Ari mendengar Vincent meminta maaf kepadanya dan Alan.

Vincent juga meminta Alan menyampaikan kepada Bangun Paulus agar sepatu miliknya dijadikan jaminan.

“Bang Alan, tolong sampaikan ke Bang Paulus sepatu, sepatu gua jadi jaminannya,” kata Ari menirukan ucapan Vincent.

Ari mengatakan Alan menjawab bahwa dirinya bukan pengambil keputusan dalam persoalan tersebut.

Ari Sebut Vincent Tetap Santai hingga Rest Area

Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju arah Bogor dan kawasan Puncak. Menurut Ari, perjalanan dari Hotel Jayakarta hingga rest area berlangsung sekitar tiga jam dan tiba sekitar pukul 02.30 WIB.

Hakim anggota kembali menggali kondisi Vincent selama berada di dalam mobil.

“Ari menyebut Vincent tidak menunjukkan sikap seperti orang yang berada dalam ancaman.”

“Seingat saya dia biasa saja,” kata Ari.

Menurut Ari, Vincent masih berbicara dan menjawab pertanyaan Bangun Paulus. Bahkan, saat berada di rest area, suasana rombongan disebut masih santai dan bercanda.

Ari juga menyebut Vincent sempat melakukan percakapan melalui telepon menggunakan bahasa asing ketika berada di dalam mobil.

Ia tidak mengetahui dengan siapa Vincent berbicara. Namun, Ari menyatakan tidak mendengar nada percakapan yang menunjukkan adanya tekanan.

Vincent Pulang Sendiri dari Rest Area

Setibanya di rest area, Bangun Paulus, Philip, dan Bang Al sempat meninggalkan mobil untuk menuju toilet. Saat itu, Vincent berada di dalam mobil bersama Ari dan Alan.

Ari mengatakan Vincent kemudian sempat menyampaikan keinginannya untuk pulang.

Namun, ada anggota rombongan yang meminta Vincent menunggu dan pulang bersama setelah makan atau sahur.

Vincent akhirnya meninggalkan rombongan menggunakan kendaraan yang menjemputnya.

Ari menyebut Vincent berpamitan dan kemudian pulang sendiri.

Keterangan Ari Berbeda dengan Kesaksian Vincent

“Keterangan Ari dalam persidangan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara karena sejumlah keterangannya berbeda dengan kesaksian Vincent yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.”

Dalam persidangan 28 September 2026, Vincent menyebut dirinya sempat dipiting dan diperlihatkan borgol sebelum Bangun meminta uang. Vincent juga mengaku permintaan uang awalnya mencapai Rp500 juta dan kemudian turun bertahap hingga Rp30 juta.

Sementara itu, Ari dalam persidangan Kamis (8/10) mengatakan tidak melihat adanya ancaman menggunakan palu maupun tindakan pembatasan terhadap Vincent selama perjalanan.

Ari juga mengatakan Vincent relatif bebas berbicara dan sempat menolak permintaan pengembalian uang sebelum akhirnya menyanggupi Rp30 juta.

“Keterangan mengenai palu juga menjadi perhatian dalam persidangan. Ari mengaku mengetahui ada palu di mobil Bangun Paulus, tetapi tidak melihat benda tersebut digunakan untuk mengancam Vincent. Ia hanya mengetahui palu tersebut sempat berada di luar mobil ketika rombongan berhenti di Ancol, tanpa mengetahui untuk apa benda itu digunakan.”

Dakwaan Jaksa

Perkara ini bermula dari dugaan persoalan uang antara Bangun Paulus dan Vincent pada Februari 2026. Dalam dakwaan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, JPU Andri Saputra menyusun dakwaan secara alternatif.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia. Jaksa menyebut bentuk ancaman yang didalilkan antara lain pelaporan Vincent kepada polisi atas dugaan pencurian.

Jaksa sebelumnya menyebut nilai uang yang diminta kepada Vincent berubah-ubah dalam rangkaian peristiwa tersebut. Sementara dalam kesaksian Vincent, permintaan disebut bermula dari Rp500 juta dan turun hingga Rp30 juta, dengan pembayaran yang dilakukan sebesar Rp22 juta dan kemudian disebut masih terdapat kekurangan.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
10
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
28
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
26
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
77
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
34
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
44
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
268
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
20
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
396
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
21

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

4 minggu yang lalu
107
SUSILOWATI, SH Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum ,Pegang Sertifikat Asli Milik Orang Lain Tanpa Ada Tanda Tangan Dari Pemilik Yang Sah

Susilowati.S.H. Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Pegang Sertifikat Asli Milik Orang Lain Tanpa Ada Tanda Tangan Dari Pemilik Yang Sah.

2 tahun yang lalu
23
Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca

Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca

3 minggu yang lalu
18

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA