kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
21 menit yang lalu
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
1
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia (LBH EMI) menduga adanya kriminalisasi terhadap tiga sopir mobil truck yang hanya disuruh membawa hasil tambang jenis batubara, ditumbalkan dalam permainan tambang Ilegal di Baturaja, OKU, Palembang Sumatera Selatan.

Ketiga sopir tersebut yakni Supono, Suyono, dan Purwanto, kini dijadikan tersangka, bahkan sebagai terdakwa dan diadili minta pertanggungjawaban hukum terhadap barang batu bara yang bukan milik sopir tersebut.

Berita‎ Terkait

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan hingga Majelis Hakim di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mendudukkan ke tiga sopir seolah olah sebagai pemilik batubara atau sebagai pemilik mobil truck. Ketiga terdakwa diancam pasal 161 UU tentang Minerba, disidangkan 1/10/2026 di PN Baturaja Palembang.

Dalam pasal 161 UU Minerba No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang terlibat dalam rantai pasok atau niaga mineral dan batubara ilegal.

Sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, mengolah, memurnikan, mengembangkan atau menjual mineral dan atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang tidak sah atau tanpa izin. Pada hal ketiga tetdakwa bukanlah penampung dan bukan penjual, hanya disuruh pihak perusahaan pemilik truck mengangkut batu bara tersebut ke tempat tujuan sebagaimana di tuangkan di alamat surat jalan.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia (LBH EMI) selaku tim kuasa hukum para terdakwa, menyoroti dugaan permainan dalam penanganan perkara tambang tanpa izin tersebut. Komandan Litigasi LBH Elang Maut Indonesia, Lambok Pakpakan, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby Raya Ardila SH, tidak menguraikan secara jelas dan cermat perbuatan konkret masing masing terdakwa.

Menurutnya, ketiga terdakwa bekerja sebagai sopir yang menerima perintah untuk mengangkut batubara. Namun, mereka didakwa menggunakan Pasal 161 UU Minerba, tanpa penjelasan yang jelas mengenai asal-usul batubara, perusahaan siapa pemilik tambangnya, perusahaan apa yang menampung dan perusahaan siapa pemilik kendaraan yang mengangkut batubara, serta batubara apakah berasal dari pemegang perizinan yang sah.

Karena berkas perkaranya ketiga tetdakwa terpisah (splitsing) Dakwaan JPU harus menjelaskan secara terang dan jelas perbuatan masing-masing terdakwa. Jangan seluruh bentuk perbuatan dalam Pasal 161 dicantumkan begitu saja, sementara perbuatan konkret yang dituduhkan kepada para sopir tidak diuraikan secara cermat. “Terdakwa berhak mengetahui secara pasti apa kesalahannya dan apa dasar batubara tersebut dinyatakan ilegal,” ujar Lambok, di Jakarta 2/10/2026 .

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yosephine Sinaga SH MH, tetsebut Lambok Pakpahan menyampaikan, JPU tidak cukup hanya membuktikan bahwa para terdakwa mengangkut batubara. Terdakwa hanya suruhan mengangkut, harusnya yang menyuruh pimpinan perusahaan terdakwa lah yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini. JPU juga harus membuktikan unsur penting bahwa batubara yang diangkut benar-benar tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

“Kalau dikatakan batubara itu ilegal, harus dijelaskan berasal dari tambang mana, siapa pemilik atau pengelolanya, bagaimana status perizinannya, dan siapa yang memerintahkan serta membayar kegiatan pengangkutan tersebut. Unsur ‘tidak berasal dari pemegang izin’ tidak boleh hanya diasumsikan,” tegasnya.

Aktor Intelektual Permainan Tambang Batubara Palembang Tak Tersentuh Hukum

Tim LBH EMI mempertanyakan penanganan perkara yang dinilai baru menyentuh para sopir, sementara pihak-pihak yang diduga mempunyai peran lebih besar (aktor intelektual) belum dimintai pertanggungjawaban hukum secara terbuka dalam perkara tersebut.

Pihak-pihak itu antara lain pemilik atau pengelola tambang, pemilik stok batubara, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pihak yang membayar upah, serta pengendali kegiatan pengangkutan.

“Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta semua pihak yang diduga terlibat diperiksa secara adil dan transparan. Jangan hanya sopir yang menerima perintah kerja dijadikan terdakwa, sedangkan pihak yang menguasai batubara, memberi perintah, membayar upah, dan mengendalikan kegiatan justru tidak disentuh,” kata Lambok.

Tim Kuasa Hukum juga menyoroti keberadaan surat jalan yang dibawa para sopir ketika melakukan pengangkutan. Walaupun surat jalan tidak dengan sendirinya membuktikan legalitas asal batubara, keberadaannya dinilai penting untuk menguji kepastian hukum terhadap niat jahat dari para sopir.

“Para sopir membawa surat jalan. Karena itu, harus dibuktikan apakah mereka mengetahui bahwa batubara tersebut diduga berasal dari kegiatan tanpa izin. Jangan sampai pekerja lapangan dipidana hanya karena menjalankan perintah, tanpa pembuktian mengenai pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, ketidakcermatan, atau ketidakadilan dalam pemeriksaan perkara, tim LBH EMI menyatakan akan mengadu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas) dan Komisi III DPR RI sesuai kewenangan.

“Kami menghormati independensi hakim. Namun, independensi harus berjalan bersama profesionalitas, kecermatan, keterbukaan, dan perlakuan yang adil terhadap terdakwa,” ujarnya.

LBH EMI berharap majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya berdasarkan alat bukti yang sah dan menilai secara objektif apakah unsur-unsur Pasal 161 benar-benar terpenuhi terhadap ketiga terdakwa.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
7
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
29
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
182
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
19
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
344
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
18
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
21
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
91
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
83
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
439

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Karyawan Datangi DPRD, Gaji Belum Dibayar, DPRD Desak PT Hilcon Lunasi Hak Pekerja

Karyawan Datangi DPRD, Gaji Belum Dibayar, DPRD Desak PT Hilcon Lunasi Hak Pekerja

8 bulan yang lalu
31
HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tingkat Kalsel Dipusatkan di Kotabaru, Bupati Rusli Tegaskan Peran Strategis Guru

HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tingkat Kalsel Dipusatkan di Kotabaru, Bupati Rusli Tegaskan Peran Strategis Guru

10 bulan yang lalu
20
Tanggul Beton Proyek Kolam Retensi Bukit Nyatoh Pangkalpinang Tahun 2024 Banyak Yang Retak, Diduga Ada Pelanggaran

Tanggul Beton Proyek Kolam Retensi Bukit Nyatoh Pangkalpinang Tahun 2024 Banyak Yang Retak, Diduga Ada Pelanggaran

1 tahun yang lalu
165

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Swadaya Perbaiki Akses Jalan Masuk Desa Karang  yang Tak Kunjung Diperbaiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR.Rudyono Darsono Ketua Dewan Pembina UTA45 Kirim Surat Terbuka Ke Presiden Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA