Jakarta ,Kabaronenews.com,-Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia (LBH EMI) menduga adanya kriminalisasi terhadap tiga sopir mobil truck yang hanya disuruh membawa hasil tambang jenis batubara, ditumbalkan dalam permainan tambang Ilegal di Baturaja, OKU, Palembang Sumatera Selatan.
Ketiga sopir tersebut yakni Supono, Suyono, dan Purwanto, kini dijadikan tersangka, bahkan sebagai terdakwa dan diadili minta pertanggungjawaban hukum terhadap barang batu bara yang bukan milik sopir tersebut.
Aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan hingga Majelis Hakim di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mendudukkan ke tiga sopir seolah olah sebagai pemilik batubara atau sebagai pemilik mobil truck. Ketiga terdakwa diancam pasal 161 UU tentang Minerba, disidangkan 1/10/2026 di PN Baturaja Palembang.
Dalam pasal 161 UU Minerba No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang terlibat dalam rantai pasok atau niaga mineral dan batubara ilegal.
Sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, mengolah, memurnikan, mengembangkan atau menjual mineral dan atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang tidak sah atau tanpa izin. Pada hal ketiga tetdakwa bukanlah penampung dan bukan penjual, hanya disuruh pihak perusahaan pemilik truck mengangkut batu bara tersebut ke tempat tujuan sebagaimana di tuangkan di alamat surat jalan.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia (LBH EMI) selaku tim kuasa hukum para terdakwa, menyoroti dugaan permainan dalam penanganan perkara tambang tanpa izin tersebut. Komandan Litigasi LBH Elang Maut Indonesia, Lambok Pakpakan, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby Raya Ardila SH, tidak menguraikan secara jelas dan cermat perbuatan konkret masing masing terdakwa.
Menurutnya, ketiga terdakwa bekerja sebagai sopir yang menerima perintah untuk mengangkut batubara. Namun, mereka didakwa menggunakan Pasal 161 UU Minerba, tanpa penjelasan yang jelas mengenai asal-usul batubara, perusahaan siapa pemilik tambangnya, perusahaan apa yang menampung dan perusahaan siapa pemilik kendaraan yang mengangkut batubara, serta batubara apakah berasal dari pemegang perizinan yang sah.
Karena berkas perkaranya ketiga tetdakwa terpisah (splitsing) Dakwaan JPU harus menjelaskan secara terang dan jelas perbuatan masing-masing terdakwa. Jangan seluruh bentuk perbuatan dalam Pasal 161 dicantumkan begitu saja, sementara perbuatan konkret yang dituduhkan kepada para sopir tidak diuraikan secara cermat. “Terdakwa berhak mengetahui secara pasti apa kesalahannya dan apa dasar batubara tersebut dinyatakan ilegal,” ujar Lambok, di Jakarta 2/10/2026 .
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yosephine Sinaga SH MH, tetsebut Lambok Pakpahan menyampaikan, JPU tidak cukup hanya membuktikan bahwa para terdakwa mengangkut batubara. Terdakwa hanya suruhan mengangkut, harusnya yang menyuruh pimpinan perusahaan terdakwa lah yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini. JPU juga harus membuktikan unsur penting bahwa batubara yang diangkut benar-benar tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
“Kalau dikatakan batubara itu ilegal, harus dijelaskan berasal dari tambang mana, siapa pemilik atau pengelolanya, bagaimana status perizinannya, dan siapa yang memerintahkan serta membayar kegiatan pengangkutan tersebut. Unsur ‘tidak berasal dari pemegang izin’ tidak boleh hanya diasumsikan,” tegasnya.
Aktor Intelektual Permainan Tambang Batubara Palembang Tak Tersentuh Hukum
Tim LBH EMI mempertanyakan penanganan perkara yang dinilai baru menyentuh para sopir, sementara pihak-pihak yang diduga mempunyai peran lebih besar (aktor intelektual) belum dimintai pertanggungjawaban hukum secara terbuka dalam perkara tersebut.
Pihak-pihak itu antara lain pemilik atau pengelola tambang, pemilik stok batubara, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pihak yang membayar upah, serta pengendali kegiatan pengangkutan.
“Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta semua pihak yang diduga terlibat diperiksa secara adil dan transparan. Jangan hanya sopir yang menerima perintah kerja dijadikan terdakwa, sedangkan pihak yang menguasai batubara, memberi perintah, membayar upah, dan mengendalikan kegiatan justru tidak disentuh,” kata Lambok.
Tim Kuasa Hukum juga menyoroti keberadaan surat jalan yang dibawa para sopir ketika melakukan pengangkutan. Walaupun surat jalan tidak dengan sendirinya membuktikan legalitas asal batubara, keberadaannya dinilai penting untuk menguji kepastian hukum terhadap niat jahat dari para sopir.
“Para sopir membawa surat jalan. Karena itu, harus dibuktikan apakah mereka mengetahui bahwa batubara tersebut diduga berasal dari kegiatan tanpa izin. Jangan sampai pekerja lapangan dipidana hanya karena menjalankan perintah, tanpa pembuktian mengenai pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, ketidakcermatan, atau ketidakadilan dalam pemeriksaan perkara, tim LBH EMI menyatakan akan mengadu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas) dan Komisi III DPR RI sesuai kewenangan.
“Kami menghormati independensi hakim. Namun, independensi harus berjalan bersama profesionalitas, kecermatan, keterbukaan, dan perlakuan yang adil terhadap terdakwa,” ujarnya.
LBH EMI berharap majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya berdasarkan alat bukti yang sah dan menilai secara objektif apakah unsur-unsur Pasal 161 benar-benar terpenuhi terhadap ketiga terdakwa.
Penulis : P.Sianturi


















