kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 minggu yang lalu
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
79
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia (LBH EMI) menduga adanya kriminalisasi terhadap tiga sopir mobil truck yang hanya disuruh membawa hasil tambang jenis batubara, ditumbalkan dalam permainan tambang Ilegal di Baturaja, OKU, Palembang Sumatera Selatan.

Ketiga sopir tersebut yakni Supono, Suyono, dan Purwanto, kini dijadikan tersangka, bahkan sebagai terdakwa dan diadili minta pertanggungjawaban hukum terhadap barang batu bara yang bukan milik sopir tersebut.

Berita‎ Terkait

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan hingga Majelis Hakim di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mendudukkan ke tiga sopir seolah olah sebagai pemilik batubara atau sebagai pemilik mobil truck. Ketiga terdakwa diancam pasal 161 UU tentang Minerba, disidangkan 1/10/2026 di PN Baturaja Palembang.

Dalam pasal 161 UU Minerba No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang terlibat dalam rantai pasok atau niaga mineral dan batubara ilegal.

Sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, mengolah, memurnikan, mengembangkan atau menjual mineral dan atau batubara yang berasal dari pemegang izin yang tidak sah atau tanpa izin. Pada hal ketiga tetdakwa bukanlah penampung dan bukan penjual, hanya disuruh pihak perusahaan pemilik truck mengangkut batu bara tersebut ke tempat tujuan sebagaimana di tuangkan di alamat surat jalan.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia (LBH EMI) selaku tim kuasa hukum para terdakwa, menyoroti dugaan permainan dalam penanganan perkara tambang tanpa izin tersebut. Komandan Litigasi LBH Elang Maut Indonesia, Lambok Pakpakan, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby Raya Ardila SH, tidak menguraikan secara jelas dan cermat perbuatan konkret masing masing terdakwa.

Menurutnya, ketiga terdakwa bekerja sebagai sopir yang menerima perintah untuk mengangkut batubara. Namun, mereka didakwa menggunakan Pasal 161 UU Minerba, tanpa penjelasan yang jelas mengenai asal-usul batubara, perusahaan siapa pemilik tambangnya, perusahaan apa yang menampung dan perusahaan siapa pemilik kendaraan yang mengangkut batubara, serta batubara apakah berasal dari pemegang perizinan yang sah.

Karena berkas perkaranya ketiga tetdakwa terpisah (splitsing) Dakwaan JPU harus menjelaskan secara terang dan jelas perbuatan masing-masing terdakwa. Jangan seluruh bentuk perbuatan dalam Pasal 161 dicantumkan begitu saja, sementara perbuatan konkret yang dituduhkan kepada para sopir tidak diuraikan secara cermat. “Terdakwa berhak mengetahui secara pasti apa kesalahannya dan apa dasar batubara tersebut dinyatakan ilegal,” ujar Lambok, di Jakarta 2/10/2026 .

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yosephine Sinaga SH MH, tetsebut Lambok Pakpahan menyampaikan, JPU tidak cukup hanya membuktikan bahwa para terdakwa mengangkut batubara. Terdakwa hanya suruhan mengangkut, harusnya yang menyuruh pimpinan perusahaan terdakwa lah yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini. JPU juga harus membuktikan unsur penting bahwa batubara yang diangkut benar-benar tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

“Kalau dikatakan batubara itu ilegal, harus dijelaskan berasal dari tambang mana, siapa pemilik atau pengelolanya, bagaimana status perizinannya, dan siapa yang memerintahkan serta membayar kegiatan pengangkutan tersebut. Unsur ‘tidak berasal dari pemegang izin’ tidak boleh hanya diasumsikan,” tegasnya.

Aktor Intelektual Permainan Tambang Batubara Palembang Tak Tersentuh Hukum

Tim LBH EMI mempertanyakan penanganan perkara yang dinilai baru menyentuh para sopir, sementara pihak-pihak yang diduga mempunyai peran lebih besar (aktor intelektual) belum dimintai pertanggungjawaban hukum secara terbuka dalam perkara tersebut.

Pihak-pihak itu antara lain pemilik atau pengelola tambang, pemilik stok batubara, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pihak yang membayar upah, serta pengendali kegiatan pengangkutan.

“Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta semua pihak yang diduga terlibat diperiksa secara adil dan transparan. Jangan hanya sopir yang menerima perintah kerja dijadikan terdakwa, sedangkan pihak yang menguasai batubara, memberi perintah, membayar upah, dan mengendalikan kegiatan justru tidak disentuh,” kata Lambok.

Tim Kuasa Hukum juga menyoroti keberadaan surat jalan yang dibawa para sopir ketika melakukan pengangkutan. Walaupun surat jalan tidak dengan sendirinya membuktikan legalitas asal batubara, keberadaannya dinilai penting untuk menguji kepastian hukum terhadap niat jahat dari para sopir.

“Para sopir membawa surat jalan. Karena itu, harus dibuktikan apakah mereka mengetahui bahwa batubara tersebut diduga berasal dari kegiatan tanpa izin. Jangan sampai pekerja lapangan dipidana hanya karena menjalankan perintah, tanpa pembuktian mengenai pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, ketidakcermatan, atau ketidakadilan dalam pemeriksaan perkara, tim LBH EMI menyatakan akan mengadu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas) dan Komisi III DPR RI sesuai kewenangan.

“Kami menghormati independensi hakim. Namun, independensi harus berjalan bersama profesionalitas, kecermatan, keterbukaan, dan perlakuan yang adil terhadap terdakwa,” ujarnya.

LBH EMI berharap majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya berdasarkan alat bukti yang sah dan menilai secara objektif apakah unsur-unsur Pasal 161 benar-benar terpenuhi terhadap ketiga terdakwa.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
62
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
25
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
37
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
285
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
24

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Luncurkan Strategi Tata Kelola Isu Publik Berbasis Media Sosial

Pemkab Kotabaru Luncurkan Strategi Tata Kelola Isu Publik Berbasis Media Sosial

1 tahun yang lalu
21
PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

3 bulan yang lalu
37
Satpol PP Prov DKJ Bongkar Reklame Yang Berpotensi Membahayakan Masyarakat

Satpol PP Prov DKJ Bongkar Reklame Yang Berpotensi Membahayakan Masyarakat

10 bulan yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA