kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 minggu yang lalu
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
24
VIEWS

Jakarta , KabarOneNews.com-Sidang lanjutan dugaan Pemerasan maupun kekerasan yang sebut dialami Vinson Leo carnelius oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar Di pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor 399/Pid./B/
2026/PN Jkt Selasa 30/9/2026.

Dalam sidang kali ini Tata Sugianto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan .

Berita‎ Terkait

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Dihadapan majelis Hakim, Tata mengatakan pertama kali mengetahui persoalan tersebut,
Setelah dihubungi Vincent.saat itu Vincent meminta bantuan untuk bertukar pikiran mengenai
Masalah yang sedang dihadapinya.

Dalam pemeriksaan, Tata beberapa kali menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pemerasan dan kekerasan terhadap Vinson diperolehnya dari cerita Vinson.

“Menurut cerita Vinson,” kata Tata ketika ditanya mengenai dasar dirinya mengetahui Vinson menjadi korban pemerasan.

Tata juga mengakui tidak pernah melihat langsung peristiwa yang disebut sebagai pemerasan tersebut.

“Tidak, hanya saya mendengar cerita dari Vinson,” ujarnya.

“Tata Tidak Konfirmasi Cerita Vinson kepada Bangun Paulus Tudungta”

Tata menjelaskan, dirinya bersama dua rekannya, Donny dan Kontusan, bertemu Vinson di kediamannya pada 26 Februari 2026.

Menurut Tata, pertemuan tersebut dilakukan setelah Vinson menghubunginya dan meminta bantuan untuk mempertemukan dirinya dengan Bangun Paulus Tudungta .

Tata mengatakan tidak ada strategi khusus yang disiapkan sebelum pertemuan. Mereka, kata dia, hanya ingin mengetahui pokok persoalan dari Bangun Paulus Tudungta dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

Namun, ketika ditanya apakah dirinya melakukan konfirmasi kepada Bangun Paulus Tudungta mengenai seluruh cerita Vinson, Tata menjawab tidak.

“Enggak ada, karena Terdakwa juga enggak bercerita ke saya. Jadi saya pikir mungkin mereka mau damai,” kata Tata.

Tata menyebut dirinya saat itu lebih berperan sebagai pihak yang berusaha menjadi penengah agar persoalan antara Vinson dan Bangun Paulus Tudungta tidak semakin meluas.

Vinson Disebut Sempat Meminta Maaf

Pertemuan antara Tata, Donny, Kontusan, Vinson, dan Bangun Paulus kemudian berlangsung di Puri Mall pada 28 Februari 2026.

Tata memperkirakan pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu jam.

Dalam pertemuan itu, menurut Tata, Vinson sempat meminta maaf kepada Bangun Paulus.

“Vinson ada sempat minta maaf kalau enggak salah waktu itu. Ada sempat minta maaf juga sama Paulus,” ujar Tata.

Menurut Tata, pembicaraan kemudian berlanjut mengenai bagaimana persoalan tersebut akan diselesaikan.

Tata menyebut Donny menjadi salah satu pihak yang paling banyak berbicara dalam pertemuan tersebut.

Muncul Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta

Dalam pemeriksaan, Tata membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang menyebut Bangun Paulus meminta ganti rugi imateriil sebesar Rp350 juta.

Namun, ketika ditanya apakah dirinya melakukan konfirmasi kepada Bangun Paulus mengenai seluruh cerita Vinson, Tata menjawab tidak.

“Enggak ada, karena Terdakwa juga enggak bercerita ke saya. Jadi saya pikir mungkin mereka mau damai,” kata Tata.

Tata menyebut dirinya saat itu lebih berperan sebagai pihak yang berusaha menjadi penengah agar persoalan antara Vinson dan Bangun Paulus tidak semakin meluas.

Vinson Disebut Sempat Meminta Maaf

Pertemuan antara Tata, Donny, Kontusan, Vinson, dan Bangun Paulus kemudian berlangsung di Puri Mall pada 28 Februari 2026.

Tata memperkirakan pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu jam.

Dalam pertemuan itu, menurut Tata, Vinson sempat meminta maaf kepada Bangun Paulus.

“Vinson ada sempat minta maaf kalau enggak salah waktu itu. Ada sempat minta maaf juga sama Paulus,” ujar Tata.

Menurut Tata, pembicaraan kemudian berlanjut mengenai bagaimana persoalan tersebut akan diselesaikan.

Tata menyebut Donny menjadi salah satu pihak yang paling banyak berbicara dalam pertemuan tersebut.

Muncul Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta

Dalam pemeriksaan, Tata membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang menyebut Bangun Paulus meminta ganti rugi imateriil sebesar Rp350 juta.

Tata mengatakan permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Puri Mall.

Ia juga mengaku bingung ketika angka Rp350 juta disebut.

“Saya agak bingung. Maksud saya kenapa harus ada angka itu,” kata Tata.

Menurut Tata, setelah pembicaraan mengenai nilai tersebut, Vinson mengatakan akan merundingkannya terlebih dahulu dengan keluarga.

Namun, Tata tidak dapat mengingat secara rinci urutan percakapan antara Bangun Paulus, Donny, dan Vinson.

Beberapa kali dalam persidangan, Tata menyatakan lupa dan meminta agar keterangannya merujuk pada BAP.

Hal ini kemudian dipersoalkan oleh Bangun Paulus saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi.

Keterangan Soal Uang Rp50 Juta

Tata juga mengungkap bahwa dirinya bersama Donny dan Kontusan pernah memberikan pinjaman kepada Vinson dengan total Rp50 juta.

Tata memberikan Rp20 juta, Kontusan Rp10 juta, sedangkan Donny Rp20 juta.

Tata mengatakan ketika meminjam uang tersebut, Vinson hanya menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan uang. Ia tidak mengetahui tujuan penggunaannya.

“Sama sekali kami tidak tahu soal itu,” kata Tata.

Tata baru mengetahui beberapa hari kemudian bahwa uang tersebut digunakan Vinson untuk ditransfer kepada Bangun Paulus.

Menurut Tata, Vinson menyampaikan bahwa uang Rp50 juta tersebut diberikan agar persoalan yang dihadapinya tidak berlanjut.

Meski demikian, Tata menegaskan Vinson tidak secara langsung menyebut pemberian tersebut sebagai bentuk perdamaian.

Tata Tak Dapat Menunjukkan Bukti Transfer

Dalam persidangan, kuasa hukum juga meminta Tata menunjukkan bukti transfer Rp20 juta yang disebut diberikan kepada Vinson.

Tata menolak menunjukkan rekening pribadinya.

Ia beralasan transaksi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan bukti transfer tidak lagi tersedia dalam layanan perbankan yang digunakannya.

Tata juga mengaku pinjaman Rp20 juta tersebut sampai persidangan berlangsung belum dikembalikan oleh Vinson.

Soal Dugaan Kekerasan, Tata Hanya Mendengar Cerita

Keterangan Tata mengenai dugaan kekerasan juga kembali dipertanyakan.

Tata menyebut Vinson pernah bercerita bahwa dirinya dipiting oleh Bangun Paulus. Namun, Tata menegaskan dirinya tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Ia juga tidak pernah melihat adanya bekas luka atau tanda kekerasan pada tubuh Vinson.

“Enggak ada bekas,” kata Tata.

Tata menjelaskan istilah “dipiting” diketahuinya dari cerita Vinson. Menurut pemahamannya, istilah tersebut menggambarkan tindakan mencekik menggunakan lengan atau siku.

Namun, Tata kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melihat langsung kejadian tersebut.

Rekaman Dibuat Diam-Diam

Hal lain yang terungkap dalam persidangan adalah keberadaan rekaman pertemuan antara para pihak.

Tata mengakui dirinya merekam pertemuan tersebut secara diam-diam menggunakan telepon seluler Samsung berwarna hitam.

Menurut Tata, rekaman dibuat atas inisiatifnya sendiri untuk kepentingan dokumentasi pribadi.

Ia mengatakan tidak meminta izin kepada para pihak yang berada dalam pertemuan tersebut.

Tata kemudian menyerahkan rekaman itu kepada penyidik setelah dimintai untuk kepentingan hukum.

“Saya pikir enggak akan saya sebar ke mana-mana,” ujarnya.

Bangun Paulus Persoalkan Dasar Kesaksian

Bangun Paulus kemudian mempertanyakan dasar Tata menyebut dirinya melakukan pemerasan.

Tata mengakui dirinya bukan orang hukum dan tidak memahami secara mendalam pengertian pemerasan secara hukum.

Ia menyebut penilaiannya didasarkan pada adanya permintaan sejumlah uang dalam pertemuan tersebut.

Bangun Paulus kemudian mengutip ketentuan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan yang mensyaratkan adanya unsur memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Tata kembali menyatakan dirinya tidak melihat langsung adanya kekerasan dalam pertemuan di Puri Mall.

Menurutnya, situasi dalam pertemuan tersebut berlangsung relatif damai.

Ia hanya menilai permintaan sejumlah uang dalam jumlah tertentu sebagai sesuatu yang menurutnya tidak lazim.

Kuasa Hukum Klaim Mendapat Teror

Sementara itu, seusai persidangan, pihak kuasa hukum Bangun Paulus menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya mengaku mendapat teror melalui pesan WhatsApp.

Menurut kuasa hukum, pengirim pesan mengaku bernama Andre Siantar dan meminta dirinya tidak membela pihak yang dianggap bersalah.

Kuasa hukum menyebut terdapat percakapan dan bukti lain dalam telepon selulernya.

Ia mengatakan akan mendiskusikan persoalan tersebut dan berupaya menelusuri identitas pengirim pesan.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bangun Paulus Tudungta melakukan pemerasan terhadap Vinson Leo Carnelius terkait persoalan laporan polisi mengenai dugaan pencurian kartu ATM. Jaksa mendalilkan Bangun Paulus meminta sejumlah uang dengan alasan ganti rugi imateriil. Dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan, nilai ganti rugi tersebut disebut mencapai Rp350 juta.

“Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan seluruh keterangan saksi maupun dalil jaksa masih akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan”.tutup.
(Sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
60
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
25
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
37
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
285

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gubernur Kalimantan Selatan Promosikan Kuliner Ikan Khas Banua di Jakarta

Gubernur Kalimantan Selatan Promosikan Kuliner Ikan Khas Banua di Jakarta

2 tahun yang lalu
36
Kontingen Kalsel Tiba di Jakarta, Siap Harumkan Nama Banua di Ajang POPNAS XVII 2025

Kontingen Kalsel Tiba di Jakarta, Siap Harumkan Nama Banua di Ajang POPNAS XVII 2025

12 bulan yang lalu
21
Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

Merawat Memori Banua, Dispersip Kotabaru Ajak Masyarakat Selamatkan Naskah Kuno sebagai Warisan Sejarah

3 bulan yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA