kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 minggu yang lalu
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
23
VIEWS

Jakarta , KabarOnenews.com-
Saksi korban Vinsen mengungkap adanya permintaan uang hingga dugaan Rp500 juta dari terdakwa pengacara magang Bangun Paulus Tudungta dalam perkara yang tengah disidangkan di pengadilan.

Keterangan tersebut disampaikan Vinsen saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Ia mengaku awalnya dibawa masuk ke mobil Toyota Fortuner bersama Bangun Paulus dan sejumlah orang lainnya, setelah tempat mereka bertemu tutup.

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Vinsen mengatakan dirinya diarahkan duduk di baris kedua, di antara Bangun Paulus dan Ari. Sementara Alan berada di kursi pengemudi, Abdul di sebelahnya, dan Philip di bagian belakang.

Menurut Vinsen, sekitar 15 hingga 20 menit setelah mobil berjalan, Bangun Paulus memperlihatkan foto rekaman CCTV melalui telepon seluler. Rekaman tersebut memperlihatkan Vinsen saat mengambil uang dari ATM milik terdakwa.

Saat itu, kata Vinsen, dirinya belum mengakui perbuatannya. Bangun Paulus kemudian disebut memiting lehernya dari sebelah kiri.

“Leher saya ditarik keluar ke dia,” ujar Vinsen di persidangan.

Vinsen mengaku merasakan tekanan pada leher. Sementara beberapa orang lain di dalam mobil disebut melakukan provokasi secara verbal.

Menurut Vinsen, Alan, Abdul, dan Philip sempat melontarkan ucapan yang membuat suasana semakin panas, termasuk menyarankan agar dirinya dibawa berkeliling.

Selain itu, Vinsen mengatakan Alan menunjukkan borgol dan menyebut dirinya akan dibawa ke Polres. Ia juga mengaku Bangun Paulus mengambil sebuah palu, kemudian mengacungkannya ke arah wajah Vinsen dan mengajaknya berkelahi.

Diminta Rp500 Juta, Turun Menjadi Rp30 Juta

Dalam perjalanan tersebut, Vinsen mengaku Bangun Paulus kemudian meminta uang sebesar Rp500 juta.

Vinsen mengaku tidak mengetahui untuk kepentingan apa uang tersebut diminta.

“Setelah dia menunjukkan foto dan memiting, tidak lama dia meminta uang, menyuruh saya membayar sebesar Rp500 juta. Turun-turun terus, Rp400 juta, Rp300 juta,” kata Vinsen.

Permintaan tersebut, menurut Vinsen, kemudian terus menurun menjadi Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta, hingga terakhir Rp30 juta.

Karena merasa takut dan terancam, Vinsen akhirnya mentransfer Rp22 juta melalui mobile banking saat masih berada di dalam mobil.

Ia kemudian meminjam Rp8 juta dari saudaranya sehingga jumlah uang yang ditransfer menjadi Rp30 juta.

Setelah uang Rp30 juta tersebut ditransfer, Vinsen diturunkan di kawasan Ciawi, tepatnya sekitar KM 35 Tol Jagorawi. Ia kemudian memesan transportasi daring untuk pulang.

Muncul Permintaan Rp350 Juta

Persoalan kembali berlanjut pada 28 Februari 2026 ketika Vinsen bertemu dengan Bangun Paulus di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat.

Vinsen datang bersama tiga orang yang disebutnya sebagai pamannya, yakni Dony, Poutusang, dan Tata. Sementara Bangun Paulus datang bersama Philip.

Dalam pertemuan tersebut, Vinsen mengatakan Bangun Paulus kembali menyebut angka Rp500 juta.

Menurut Vinsen, setelah berkoordinasi dengan ayahnya, Bangun Paulus kemudian menyampaikan angka Rp350 juta.

“Dia langsung ngomong, sesuai KUHP ini gue minta Rp500 juta. Tapi setelah dia koordinasi sama bapaknya, dia menyebut angka Rp350 juta,” ungkap Vinsen.

Namun, Vinsen menegaskan tidak pernah ada kesepakatan mengenai pembayaran Rp350 juta tersebut.

Ia mengaku hanya menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarganya.

Setelah pertemuan itu, Vinsen kemudian meminjam uang dari tiga pamannya. Rinciannya, Rp10 juta dari Poutusang, Rp20 juta dari Tata, dan Rp20 juta dari Dony.

Uang tersebut kemudian ditransfer Vinsen kepada Bangun Paulus sebesar Rp50 juta.

Dalam percakapan WhatsApp, Vinsen menyebut transfer tersebut sebagai pembayaran awal dari Rp350 juta yang akan dicicil selama enam bulan.

“Setelah saya rundingkan dengan keluarga dan hasilnya sudah oke yang diminta sebesar Rp350 juta, saya cicil enam bulan beres. Barusan saya transfer Rp50 juta,” demikian isi pesan yang dibacakan dalam persidangan.

Bangun Paulus disebut membalas pesan tersebut dengan jawaban, “Siap, Om.”

Dengan demikian, Vinsen menyebut total uang yang telah ditransfer kepada Bangun Paulus mencapai Rp80 juta, terdiri atas Rp22 juta, Rp8 juta, dan Rp50 juta.

Vinsen Akui Ambil Rp19,25 Juta dari ATM

Dalam persidangan, Vinsen juga mengakui dirinya memang mengambil kartu ATM milik Bangun Paulus tanpa izin pada 17 Februari 2026.

Ia mengaku mengambil kartu tersebut secara spontan dengan niat awal hanya untuk mengerjai terdakwa.

“Saya mengambil secara spontan pada saat itu,” kata Vinsen.

Dari ATM tersebut, Vinsen mengaku mengambil uang sebesar Rp19,25 juta. Uang itu kemudian disimpan di dalam tas dan dibawa pulang.

Vinsen menyatakan uang tersebut kemudian dimasukkan kembali ke rekeningnya karena sejak awal berniat mengembalikannya.

Ketika ditanya apakah uang Rp19,25 juta tersebut dikembalikan setelah Bangun Paulus mengetahui perbuatannya, Vinsen menjawab bahwa pengembalian dilakukan setelah dirinya diperlihatkan rekaman CCTV.

Vinsen kemudian mentransfer Rp22 juta kepada Bangun Paulus.

Ia beralasan jumlah tersebut lebih besar dari uang yang diambil karena saat itu dirinya berada dalam kondisi tertekan dan kemudian diminta membayar Rp30 juta.

Perbedaan Persepsi soal Rp80 Juta

Dalam pemeriksaan, penasihat hukum mempertanyakan status uang Rp80 juta yang disebut Vinsen sebagai kerugiannya.

Penasihat hukum menyinggung keterangan Vinsen dalam berita acara pemeriksaan yang menyebut kerugian sebesar Rp80 juta, yakni Rp22 juta, Rp8 juta, dan Rp50 juta.

Penasihat hukum kemudian mempertanyakan apakah uang Rp19,25 juta yang sebelumnya diambil Vinsen telah dikembalikan.

Vinsen tetap berpendapat uang tersebut telah dikembalikan melalui pembayaran Rp30 juta.

Namun, ia mengatakan Bangun Paulus tidak pernah secara tegas menyebut bahwa Rp30 juta tersebut merupakan pengembalian uang Rp19,25 juta.

“Dia tidak pernah menegaskan juga. Yang saya tahu waktu itu dalam mobil dalam keadaan tertekan. Saya mau tidak mau terpaksa untuk mentransfer,” ujar Vinsen.

Vinsen Sebut Pembayaran Dilakukan karena Takut

Vinsen kemudian ditanya mengenai alasan dirinya tetap mentransfer Rp50 juta setelah pertemuan 28 Februari.

Ia beberapa kali menegaskan bahwa dirinya merasa takut setelah peristiwa pada 19 Februari.

Ketika penasihat hukum mempertanyakan apakah Rp50 juta tersebut benar-benar diminta Bangun Paulus, Vinsen menyatakan uang itu diberikan atas permintaan terdakwa saat pertemuan di Lippo Mall Puri.

Namun, dalam pemeriksaan berikutnya, Vinsen juga mengakui setelah pertemuan tersebut tidak ada lagi permintaan Rp500 juta atau Rp350 juta melalui pesan WhatsApp.

Vinsen mengatakan dirinya akhirnya melaporkan persoalan tersebut kepada polisi setelah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Ia mengaku merasa pembayaran tersebut dilakukan dalam kondisi terpaksa.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Keterangan Vinsen sebagai saksi akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan terhadap terdakwa Bangun Paulus Tudungta.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
1
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
64
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
25
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
37
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kelurahan Petojo-Utara Sosialisasikan RT dan RW Perpajakan Sistem Coretax

Kelurahan Petojo-Utara Sosialisasikan RT dan RW Perpajakan Sistem Coretax

10 bulan yang lalu
30
Pelapor Penganiayaan Jadi Tersangka Polsek Kelapa Gading Dipraperadilkan

Pelapor Penganiayaan Jadi Tersangka Polsek Kelapa Gading Dipraperadilkan

2 tahun yang lalu
142
PT. Sebuku Sejaka Coal Dukung Semarak HUT RI ke-80, Salurkan Hadiah Perlombaan di Desa Binaan

PT. Sebuku Sejaka Coal Dukung Semarak HUT RI ke-80, Salurkan Hadiah Perlombaan di Desa Binaan

1 tahun yang lalu
56

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA