Jakarta, KabarOnenews.com,-60 orang terdakwa yang diduga pelaku kerusuhan di depan Mapolres Jakarta Utara bulan Agustus lalu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 20/11/2025.
Ke 60 terdakwa itu, disidangkan dengan 12 berkas perkara terpisah, dengan dua Majelis Hakim berbeda dan lebih kurang 10 Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa seluruhnya di lakukan penahanan, sejak tanggal 1 September 2025.
Sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dihadiri masing masing Penasehat Hukum terdakwa serta ruang persidangan di penuhi para keluarga terdakwa dengan pengunjung sidang lainnya.
Dari 12 jumlah berkas perkara tersebut, ada dalam satu berkas perkara 12 terdakwa, ada 9 terdakwa, ada 4 terdakwa. Sejumlah terdakwa antara lain bernama; Nursalam Bin Mansur, Eka Surya Putra, Rendy Kurniawan dan Leno Andhika, disidangkan diruang utama PN Jakarta Utara dengan pimpinan Majelis Hakim Hanifzar didampingi dua anggota majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum, Rahmat, Doni Boy dan tim.
Sementara di ruang persidangan lain, juga disidangkan terdakwa bernama Ulul Fikri, Saiful Anam dan terdakwa lainnya, dengan Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton, Erni Paramoti Malau, Rahmat, Melda Siangian, dan tim JPU lainnya yang dipimpin Majelis Hakim Pambingkas didampingi dua anggota majelis.
Sidang para terdakwa kerusuhan tersebut, diancam dan didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 212, 214, dan pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyarankan JPU supaya di gelar persidangan dan menghadirkan para terdakwa jam 10 tepat waktu. Hal itu supaya tidak mengganggu persidangan yang lain.
Penulis P.Sianturi



















