Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Temuan masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan selama bulan suci Ramadan menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (03/03/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Bobi Rahman, S.H., M.H. Ia menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mengetahui langkah pengawasan yang telah dilakukan Satpol PP dan Damkar selama 13 hari pelaksanaan ibadah puasa Ramadan. Ia juga menyoroti masih adanya tempat hiburan yang beroperasi meskipun telah memasuki bulan suci.
Kabid PPUD Satpol PP dan Damkar, Indra Warna, S.Hut., menjelaskan bahwa pengawasan dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu tentang penutupan sementara kegiatan hiburan, permainan ketangkasan, panti pijat, serta pengaturan rumah makan selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.Surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh tempat hiburan di 12 kecamatan beberapa hari sebelum Ramadan.
Ia menyebutkan, pengawasan di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin masih menemukan aktivitas billiard pada jam tertentu serta karaoke yang beroperasi. Pihaknya telah memberikan peringatan keras dan menegaskan bahwa jika pelanggaran kembali terjadi, akan dilakukan penyitaan peralatan disertai berita acara agar tempat tersebut tidak dapat beroperasi sementara waktu.
Kasi BINWAS Satpol PP dan Damkar, Syamsul Alam, S.E., M.M., menambahkan bahwa pengawasan juga dilakukan terhadap rumah makan dan tempat kebugaran.
Rumah makan diperbolehkan buka dengan ketentuan hanya melayani bungkus atau take away pada jam tertentu. Pengawasan lanjutan dijadwalkan di Kecamatan Sungai Loban, Angsana, dan Satui sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Terkait Desa Sari Gadung, Indra Warna menyampaikan bahwa pengamanan telah dilakukan satu hari sebelum Ramadan dan saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas tempat hiburan, kecuali warung yang tetap beroperasi.
Syamsul Alam menambahkan, pengosongan lokasi di Sari Gadung telah dilakukan sejak 22 Januari 2026 dan kini menunggu proses pembongkaran yang menjadi kewenangan pimpinan.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Sayono menyatakan dukungan terhadap langkah persuasif Satpol PP, khususnya dalam pengaturan rumah makan selama Ramadan. Sementara itu, H. Bobi Rahman menegaskan agar tempat hiburan yang masih melanggar, terutama karaoke, dapat langsung ditutup tanpa peringatan berulang.
Kasi PPPPMS Supiansyah, S.E., M.M., turut menyampaikan bahwa lahan di kawasan hiburan Desa Sari Gadung telah dihibahkan kepada batalyon dan pembongkaran direncanakan setelah Lebaran. Dua alat berat disebut telah disiapkan dan pelaksanaan menunggu penandatanganan surat oleh Bupati Tanah Bumbu. (Oksa)


















