kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
137
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah orang lain, melibatkan terdakwa Notaris dan dua Pengacara dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.IMG 20260416 WA0012

Lima terdakwa dugaan pemalsuan yaitu, Ngadino selaku Notaris, Puji Astuti, Umar Edrus Al Habsyi pembantu Notaris dan dua Pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu, disidangkan dengan berkas perkara terpisah.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

PlMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara pemalsuan ini, dipimpin Abdul Basir didampingi dua hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana.

Setelah Majelis Hakim mendengar pembacaan Nota Perlawanan (Eksepsi) dari kelima terdakwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim memutuskan tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa yang mengatakan dakwaan JPU tidak jelas dan kabur.

Dalam putusan Sela, Majelis Hakim menolak seluruhnya Perlawanan Kuasa Hukum yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. JPU diperintahkan supaya menghadirkan para saksi yang berkaitan dengan perkara aquo tersebut.

Sebagaimana surat permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan para terdakwa kepada Majelis Hakim, sesuai kesepakatan Majelis Hakim, menolak seluruhnya permohonan penangguhan penahanan. Dalam putusan Sela nya, Majelis memerintahkan JPU agar para terdakwa tetap ditahan di ruang tahanan sementara.

Seluruh nota perlawanan yang disampaikan terdakwa dan Penasehat Hukumnya telah memasuki pokok perkara. Oleh karena itu persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara.
“ Kepada Jaksa Penuntut Umum supaya menghadirkan saksi saksi dan bukti bukti dalam perkara ini pada persidangan berikutnya”, ungkap pimpinan sidang, 16/4/2026.

Sebelumnya JPU David dan Ari Sulton, menyampaikan, terdakwa Hendra Sianipar, Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsyi, Ngadino dan Puji Astuti, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan. Pemalsuan Surat Kuasa yang dilakukan kedua Pengacara, tanpa seijin korban dan akan digunakan untuk menjual tanah korban,

Surat Kuasa seolah- olah asli dan ditandatangani pemberi kuasa. Namun kenyataannya korban Lukman Sakti Nagaria tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada pengacara Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu.

Pengacara Hendra dan Sopar Jepry bertemu dengan terdakwa Umar Edrus Al Habsyi untuk menawarkan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria ke saksi Ferbie beralamat di Permata Hijau Jakarta Selatan. Lalu saksi Ferbie meminta bukti kepemilikan sebidang tanah yang ditawarkan.

Lalu saksi Sopar Jepry Napitupulu memperlihatkan fotokopi 2 (dua) SHM dan disepakati akan datangi ke lokasi tanah 11 Januari 2024. Pada 9 Januari 2024, saksi Sopar mendatangi lokasi tanah di Jalan Inspeksi Kirana (dahulu bernama Jalan Inspeksi Cakung Drain) RT.003 RW.005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara bersama-sama dengan terdakwa Hendra dan Edward Watimuri kemudian menemui penjaga lahan.

Para penjaga tanah itu bernama saksi Yonas Dortes, Yohannes Remetwa, Ardoyo dan saksi Noce Sarif Warner. Para terdakwa itu mengatakan, akan membawa calon pembeli tanah kemudian saksi terdakwa Sopar, Hendra memperlihatkan Surat Kuasa tanggal 15 Oktober 2023, yang terdapat cap jari Pemberi Kuasa atas nama Lukman Sakti Nagaria dan terdapat tanda tangan Penerima Kuasa Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar dan saksi Maria Salikin.

Menurut JPU, para penjaga lahan itu menolak kedatangan Pengacara yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari korban karena mendapat informasi dari saksi Andreas Sakti, bahwa saksi korban tidak mengenal dan tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada saksi Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar.

Pada bulan Maret 2023, saksi Ngadino yang bekerja sebagai Notaris, tanpa seizin dari saksi Lukman Sakti Nagaria sebagai Pemilik Tanah menawarkan tanah itu kepada saksi Puji Astuti dan bekerja sama hendak menjualnya dengan memalsukan data data pemilik tanah.

Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah tersebut, seolah-olah terjadi transaksi jual beli tanah antara saksi Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018 (tanggal mundur), dengan memasukan nominal transaksi SHM Nomor: 5843/Rorotan seluas 2.721 m2 dengan nominal Rp 17 miliar rupiah dan SHM No.5884/Rorotan dengan luas 7.000 m2 dengan nominal Rp 43 miliar rupiah dan mencetaknya tanpa seizin dari saksi korban.

Perbuatan para terdakwa telah merugikan korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Para terdakwa terancam Pasal 492 Jo. Pasal 20 Huruf c Jo. Pasal 17 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023, KUHP tentang Pemalsuan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
52
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

IZI dan SEBI Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2026, Bahas Tantangan Zakat dan Wakaf di Ekonomi Global

IZI dan SEBI Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2026, Bahas Tantangan Zakat dan Wakaf di Ekonomi Global

7 bulan yang lalu
21
Munculnya Fakta baru dugaan pungli & Penggelapan Bantuan kompor Gas LPG yang menyeret Mantan kades Meafu

Munculnya Fakta baru dugaan pungli & Penggelapan Bantuan kompor Gas LPG yang menyeret Mantan kades Meafu

10 bulan yang lalu
141
Komnas HAM Jakarta Datang Ke Lamongan Terkait Kasus Keresahan Warga Akibat BTS Tower Bandung

Komnas HAM Jakarta Datang Ke Lamongan Terkait Kasus Keresahan Warga Akibat BTS Tower Bandung

1 tahun yang lalu
111

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA