kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
45
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang menyidangkan dan mengadili perkara Narkoba, bagaikan pembela terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) jaringan peredaran Narkoba Internasional.

Pantas lah Negara Indonesia dijuluki sebagai ladang subur bagi bandar dan para pengedar barang terlarang Narkotika dan Obat Obat terlarang (Narkoba), sebab bandar dan perantara serta pengedar hanya dihukum ringan. Putusan Majelis Hakim pimpinan Abdul Basir didampingi Hakim anggota Ranto Sabungan dan Eka terhadap pengimpor Narkoba dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan dan peredaran Narkoba.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Dua WNA yang membawa Narkotika ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta itu, yakni Terdakwa Wei Zhao Warga Negara China dan Muhammad Ridzuan Cheong Bin Abdullah warga negara Malaysia. Keduanya disidangkan dengan berkas perkara terpisah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Gaja SH MH.

Dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana pasal 114 tentang Narkotika. Oleh karenanya kedua terdakwa dituntut selama 20 tahun penjara, dengan 1 miliar rupiah. Kata JPU kedua Terdakwa bersama sama membawa barang haram seberat 1.5 Kg atau 1.500 gram itu, tanpa ijin dari yang berwajib masuk ke indonesia.

Namun Majelis Hakim pimpinan Abdul Basir, di bawah Ketua PN Jakarta Utara Firlo Halomoan Tampubolon itu menghukum ke dua terdakwa dengan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Majelis Hakim sudah merupakan pembela bagi kedua terdakwa selaku pemilik yang mengimpor Narkoba tersebut.

Pengunjung sidang mempertanyanyakan, mengapa Hakim PN Jakarta Utara menghukum ringan WNA yang membawa Narkoba ke Indonesia. Apakah ada hubungan keluarga pimpinan Hakim yang menyidangkan perkara narkoba 1,5 Kg itu dengan Hakim atau Ketua PN Jakut ?

Majelis Hakim PN Jakarta Utara, dengan ketua PN Jakarta Utara, diduga ada permainan hukum dalam memutus perkara kedua WNA pengimpor Narkotika tersebut. Sebab tidak mungkin ada pengurangan hukuman jauh lebih ringan terhadap pengimpor Narkotika apabila tidak ada permainan hukum atau ada ikatan family, ungkap pengunjung sidang di PN Jakut usai pembacaan putusan 4/6/2026.

Dalam Dakwaan JPU disebutkan ditangkap Selasa 26 Agustus 2025, sekira pukul 05.10 WIB di Lobi Hotel Tower B Jl.Lodan Raya No.2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kedua terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

Terdakwa dihubungi Xiao Yu (masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO) melalui aplikasi Wechat dan menawarkan pekerjaan di Indonesia untuk menerima barang berupa Narkotika dan setelah menerima barang berupa Narkotika tersebut mendapatkan upah 10.000 Ringgit Malaysia (RMB).

Sabtu 16 Agustus 2025 Terdakwa sampai di Jakarta, selanjutnya Terdakwa dijemput Xiao Yu, dan memberikan uang Rp 8 juta rupiah dan memesan kamar Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Lantai 30 Kamar AF Jl.Lodan Raya No.2A RT 8 RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, selama 1 bulan Rp 5 juta rupiah.

Pada 24 Agustus 2025 Xiao Yu memberikan nomor handphone Wei Zihao karena saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah akan menghubunginya. Terdakwa dihubungi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah dan menanyakan keberadaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberitahu bahwa Terdakwa berada di Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Lantai 30 Kamar AF Jl.Lodan Raya No.2A RT 8/RW 11 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Pada 26 Agustus 2025 Terdakwa dihubungi Xiao Yu (DPO) memberitahu bahwa barang berupa narkotika akan sampai, lalu pukul 03.43 WIB Terdakwa menghubungi terdakwa Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah dan dijawab masih dijalan menuju Apartemen Mediterania Marina Pademangan, Jakarta Utara.

Sekira pukul 05.10 WIB saat Terdakwa di Lobi Apartemen Mediterania Marina setelah Terdakwa menerima barang berupa Narkotika dari saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah tiba tiba datang Saksi Rangga Prasyulianto dan saksi Guntur Alexsander beserta anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri lainnya. Lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, Koper Merk LFC warna hitam berisi, Narkotika 1.500 gram setara 1.5 Kg dan kedua terdakwa di bawa ke Mabes Polri guna penyidikan, ungkap JPU.

Usai pembacaan putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni dari 20 tahun do vonis 10 tahun penjara, JPU Dawin Gaja langsung menyampaikan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penilus : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
47
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
64
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
9
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
15
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
11
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
24
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
23
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
15
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
37
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Renovasi Bertahap 500 Unit Rumah Warga Kecamatan Johar Baru Dikerjakan Yayasan Buddha Tzuchi

Renovasi Bertahap 500 Unit Rumah Warga Kecamatan Johar Baru Dikerjakan Yayasan Buddha Tzuchi

1 tahun yang lalu
25
Kelurahan Petojo Utara Mantapkan Koordinasi Jelang Nataru 2026 dengan Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Perkuat Solidaritas

Kelurahan Petojo Utara Mantapkan Koordinasi Jelang Nataru 2026 dengan Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Perkuat Solidaritas

9 bulan yang lalu
49
Mudik Gratis, KIW Lepas 100 Pemudik dari Semarang

Mudik Gratis, KIW Lepas 100 Pemudik dari Semarang

1 tahun yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA