Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang menyidangkan dan mengadili perkara Narkoba, bagaikan pembela terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) jaringan peredaran Narkoba Internasional.
Pantas lah Negara Indonesia dijuluki sebagai ladang subur bagi bandar dan para pengedar barang terlarang Narkotika dan Obat Obat terlarang (Narkoba), sebab bandar dan perantara serta pengedar hanya dihukum ringan. Putusan Majelis Hakim pimpinan Abdul Basir didampingi Hakim anggota Ranto Sabungan dan Eka terhadap pengimpor Narkoba dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan dan peredaran Narkoba.
Dua WNA yang membawa Narkotika ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta itu, yakni Terdakwa Wei Zhao Warga Negara China dan Muhammad Ridzuan Cheong Bin Abdullah warga negara Malaysia. Keduanya disidangkan dengan berkas perkara terpisah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Gaja SH MH.
Dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana pasal 114 tentang Narkotika. Oleh karenanya kedua terdakwa dituntut selama 20 tahun penjara, dengan 1 miliar rupiah. Kata JPU kedua Terdakwa bersama sama membawa barang haram seberat 1.5 Kg atau 1.500 gram itu, tanpa ijin dari yang berwajib masuk ke indonesia.
Namun Majelis Hakim pimpinan Abdul Basir, di bawah Ketua PN Jakarta Utara Firlo Halomoan Tampubolon itu menghukum ke dua terdakwa dengan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Majelis Hakim sudah merupakan pembela bagi kedua terdakwa selaku pemilik yang mengimpor Narkoba tersebut.
Pengunjung sidang mempertanyanyakan, mengapa Hakim PN Jakarta Utara menghukum ringan WNA yang membawa Narkoba ke Indonesia. Apakah ada hubungan keluarga pimpinan Hakim yang menyidangkan perkara narkoba 1,5 Kg itu dengan Hakim atau Ketua PN Jakut ?
Majelis Hakim PN Jakarta Utara, dengan ketua PN Jakarta Utara, diduga ada permainan hukum dalam memutus perkara kedua WNA pengimpor Narkotika tersebut. Sebab tidak mungkin ada pengurangan hukuman jauh lebih ringan terhadap pengimpor Narkotika apabila tidak ada permainan hukum atau ada ikatan family, ungkap pengunjung sidang di PN Jakut usai pembacaan putusan 4/6/2026.
Dalam Dakwaan JPU disebutkan ditangkap Selasa 26 Agustus 2025, sekira pukul 05.10 WIB di Lobi Hotel Tower B Jl.Lodan Raya No.2A RT 8/RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kedua terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
Terdakwa dihubungi Xiao Yu (masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO) melalui aplikasi Wechat dan menawarkan pekerjaan di Indonesia untuk menerima barang berupa Narkotika dan setelah menerima barang berupa Narkotika tersebut mendapatkan upah 10.000 Ringgit Malaysia (RMB).
Sabtu 16 Agustus 2025 Terdakwa sampai di Jakarta, selanjutnya Terdakwa dijemput Xiao Yu, dan memberikan uang Rp 8 juta rupiah dan memesan kamar Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Lantai 30 Kamar AF Jl.Lodan Raya No.2A RT 8 RW 11 Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, selama 1 bulan Rp 5 juta rupiah.
Pada 24 Agustus 2025 Xiao Yu memberikan nomor handphone Wei Zihao karena saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah akan menghubunginya. Terdakwa dihubungi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah dan menanyakan keberadaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberitahu bahwa Terdakwa berada di Apartemen Mediterania Marina Residence Tower B Lantai 30 Kamar AF Jl.Lodan Raya No.2A RT 8/RW 11 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Pada 26 Agustus 2025 Terdakwa dihubungi Xiao Yu (DPO) memberitahu bahwa barang berupa narkotika akan sampai, lalu pukul 03.43 WIB Terdakwa menghubungi terdakwa Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah dan dijawab masih dijalan menuju Apartemen Mediterania Marina Pademangan, Jakarta Utara.
Sekira pukul 05.10 WIB saat Terdakwa di Lobi Apartemen Mediterania Marina setelah Terdakwa menerima barang berupa Narkotika dari saksi Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah tiba tiba datang Saksi Rangga Prasyulianto dan saksi Guntur Alexsander beserta anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri lainnya. Lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, Koper Merk LFC warna hitam berisi, Narkotika 1.500 gram setara 1.5 Kg dan kedua terdakwa di bawa ke Mabes Polri guna penyidikan, ungkap JPU.
Usai pembacaan putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni dari 20 tahun do vonis 10 tahun penjara, JPU Dawin Gaja langsung menyampaikan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penilus : P.Sianturi


















