Tangerang, KabarOneNews.com-
Majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai Budiyansah, akhirnya Rabu (22/7/’26) memvonis Usman Sitorus hukuman selama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Di mana sebelumnya Jaksa menuntutnya hukuman ‘mati’.Tercatat. Oleh majelis hakim yang sama yang juga mengadili Tatang Sutarlan, rekan Usman Sitorus (disidang terpisah). Dari tuntutan 20 tahun penjara, divonis hanya 9 (sembilan) tahun.
Menurut pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya, bahwa keterlibatan Usman dalam peredaran narkotika jenis sabu dimaksud, tugas keduanya hanyalah sebagai ‘perantara’.
Atas putusan hakim, jaksa Abiyu Ilham Hafid, dari Kejari Tangerang Selatan mewakili rekannya Erick Putradiyanto. Dari 3 (tiga) pilihan : Menerima, Banding dan Pikir pikir. Jaksa memilih dan menyatakan sikap ‘Pikir pikir’.
Sementara advokat Andreas Leonardo Sirait dan Dakka Duri Busisa kepada media, Jumat (24/7/’26) di kantornya ‘Perisai Kebenaran Nasional’ (PKN), di Jl. Raya Narogong KM 2 Yonif Mekanis 202 Tajimalela No.4 Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, mengemukakan sikap yang sama, yakni ‘pikir pikir’.
“Keterikatan Usman Sitorus (kliennya) dalam kasus ini, tugasnya hanyalah sebagai perantara dan tidak terlibat secara langsung,” ucap Andreas dengan mimik ceria. Agaknya sependapat dengan amar putusan hakim meski menurut hematnya, hukuman 20 tahun itu sangatlah berat.
Ditegaskan Andreas, bahwa tugas kliennya dalam kasus ini hanyalah sebagai perantara dari big boss (Jhon) yang hingga kini belum tertangkap.
Diciduk Petugas
Pada Senin (15/9/’25), sebut jaksa Erik Putradiyanto dalam dakwaannya mengisahkan. Bertempat di Paradise Resort Ciputat, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Terdakwa Usman Sitorus dan Tatang Sutarlan melakukan tindak pidana ‘Percobaan atau permufakatan jahat dan Prekurso untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. RI No.35 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU. RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berawal pada Kamis (14/8/2025) lanjut jaksa. Terdakwa Usman Sitorus, dihubungi oleh JHON dari Malaysia (DPO). Diinformasikan bahwa mobil Mitsubishi Pajero Sport No. Polisi B 486 STR yang berisikan narkotika jenis sabu dikirim dari pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara menuju pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Setibanya di Subang, barang haram seberat 31 kg lebih di dalam 3 (tiga) koper itu, dibawa Usman Sitorus ke rumahnya di Paradise Resort Ciputat.
Selanjutnya pada Senin, (15/9/’25), Usman menghubungi rekannya Tatang Sutarlan untuk memindahkan narkotika tersebut, dari rumahnya ke kontrakan Tatang Sutarlan di Gg. H. Maung, Kelurahan Kedaung, Pamulang, Tangsel, Banten.
Tak lama berselang, pada Minggu (28/9/’25) saat keduanya berada di Apartemen Baileys City di Jl. Dewi Sartika, Ciputat. Saksi Yordan, Kurniawan, Dwi Erika dan Abdul Azis. Ketiganya merupakan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Datang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa berikut penyitaan mobil Mitsubishi Pajero yang diletakkan di basemen Apartemen Green Bay Pluit di Jl. Pluit Karang Ayu Barat, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.-
Penulis : Luster Siregar.


















