kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
201
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-
Majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai Budiyansah, akhirnya Rabu (22/7/’26) memvonis Usman Sitorus hukuman selama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Di mana sebelumnya Jaksa menuntutnya hukuman ‘mati’.Tercatat. Oleh majelis hakim yang sama yang juga mengadili Tatang Sutarlan, rekan Usman Sitorus (disidang terpisah). Dari tuntutan 20 tahun penjara, divonis hanya 9 (sembilan) tahun.IMG 20260726 WA0008 1

Menurut pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya, bahwa keterlibatan Usman dalam peredaran narkotika jenis sabu dimaksud, tugas keduanya hanyalah sebagai ‘perantara’.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Atas putusan hakim, jaksa Abiyu Ilham Hafid, dari Kejari Tangerang Selatan mewakili rekannya Erick Putradiyanto. Dari 3 (tiga) pilihan : Menerima, Banding dan Pikir pikir. Jaksa memilih dan menyatakan sikap ‘Pikir pikir’.

Sementara advokat Andreas Leonardo Sirait dan Dakka Duri Busisa kepada media, Jumat (24/7/’26) di kantornya ‘Perisai Kebenaran Nasional’ (PKN), di Jl. Raya Narogong KM 2 Yonif Mekanis 202 Tajimalela No.4 Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, mengemukakan sikap yang sama, yakni ‘pikir pikir’.

“Keterikatan Usman Sitorus (kliennya) dalam kasus ini, tugasnya hanyalah sebagai perantara dan tidak terlibat secara langsung,” ucap Andreas dengan mimik ceria. Agaknya sependapat dengan amar putusan hakim meski menurut hematnya, hukuman 20 tahun itu sangatlah berat.
Ditegaskan Andreas, bahwa tugas kliennya dalam kasus ini hanyalah sebagai perantara dari big boss (Jhon) yang hingga kini belum tertangkap.

Diciduk Petugas

Pada Senin (15/9/’25), sebut jaksa Erik Putradiyanto dalam dakwaannya mengisahkan. Bertempat di Paradise Resort Ciputat, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Terdakwa Usman Sitorus dan Tatang Sutarlan melakukan tindak pidana ‘Percobaan atau permufakatan jahat dan Prekurso untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. RI No.35 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU. RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berawal pada Kamis (14/8/2025) lanjut jaksa. Terdakwa Usman Sitorus, dihubungi oleh JHON dari Malaysia (DPO). Diinformasikan bahwa mobil Mitsubishi Pajero Sport No. Polisi B 486 STR yang berisikan narkotika jenis sabu dikirim dari pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara menuju pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Setibanya di Subang, barang haram seberat 31 kg lebih di dalam 3 (tiga) koper itu, dibawa Usman Sitorus ke rumahnya di Paradise Resort Ciputat.

Selanjutnya pada Senin, (15/9/’25), Usman menghubungi rekannya Tatang Sutarlan untuk memindahkan narkotika tersebut, dari rumahnya ke kontrakan Tatang Sutarlan di Gg. H. Maung, Kelurahan Kedaung, Pamulang, Tangsel, Banten.

Tak lama berselang, pada Minggu (28/9/’25) saat keduanya berada di Apartemen Baileys City di Jl. Dewi Sartika, Ciputat. Saksi Yordan, Kurniawan, Dwi Erika dan Abdul Azis. Ketiganya merupakan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Datang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa berikut penyitaan mobil Mitsubishi Pajero yang diletakkan di basemen Apartemen Green Bay Pluit di Jl. Pluit Karang Ayu Barat, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
15
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
17
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
44
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
137
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
57
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
162
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
17
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
61
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
108

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Tanah Bumbu Ziarah ke Makam Pahlawan

Bupati Tanah Bumbu Ziarah ke Makam Pahlawan

1 tahun yang lalu
16
Bupati Kotabaru Lantik dan Mutasi Pejabat Administrator, Pengawas, serta 17 Kepala Puskesmas

Bupati Kotabaru Lantik dan Mutasi Pejabat Administrator, Pengawas, serta 17 Kepala Puskesmas

7 bulan yang lalu
39
NGO Jalak : Inspektorat Pasti Mampu Ungkap Dugaan KKN Oknum Pejabat Sudin SDA

NGO Jalak : Inspektorat Pasti Mampu Ungkap Dugaan KKN Oknum Pejabat Sudin SDA

9 bulan yang lalu
41

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA