kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Izin Bermasalah, DLH Lamongan Sanksi 5 Pabrik Pengolah Batu

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
Izin Bermasalah, DLH Lamongan Sanksi 5 Pabrik Pengolah Batu
39
VIEWS

LAMONGAN, KabarOneNews.com-
PT Rama Mortar Indonesia membantah keras tudingan bahwa operasional pabrik mereka menjadi biang keladi polusi debu yang meresahkan warga Lamongan. Pihak manajemen menegaskan bahwa narasi yang menyamaratakan pabrik mereka dengan industri pengolahan dolomit di sekitarnya adalah salah sasaran dan merugikan nama baik perusahaan.

Penanggung jawab PT Rama Mortar Indonesia, Azis Wicaksono, menyatakan bahwa proses produksi di pabriknya hanya menggunakan mesin mikser (pencampur) sehingga tidak menghasilkan emisi debu ke lingkungan. Klaim ini, menurutnya, juga telah diverifikasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan saat melakukan peninjauan lapangan.

Berita‎ Terkait

PLN Indonesia Power – IZI Serahkan Bantuan Gerobak UMKM di Semarang Utara

Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

Pemkab Kotabaru Hibahkan Alat Tangkap, Ini Kata Anggota DPRD

“Pabrik saya memang di lingkungan pabrik dolomit, tetapi pabrik saya tidak mengeluarkan debu. Saat pihak DLH datang, pabrik saya tetap berproduksi, sedangkan pabrik dolomit sedang tidak berproduksi. Kepala DLH bahkan menyampaikan kepada saya bahwa pabrik kami tidak mengeluarkan debu karena hanya menggunakan mikser,” ujar Azis. Kamis 17 September 2026.

Azis juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menyangkut pautkan perusahaannya dengan PT Sunan Drajad Lamongan (SDL) atau industri dolomit lain yang perizinannya bermasalah. Ia menegaskan PT Rama Mortar Indonesia adalah entitas yang berbeda, memiliki legalitas lengkap, dan menjadi salah satu penyumbang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rutin di Kabupaten Lamongan.

“Secara surat-surat semua ada. Perusahaan saya setiap bulan bayar PPN dan termasuk penyumbang PPN di Lamongan, bisa dicek ke kantor pajak. Pabrik dolomit belum tentu setiap bulan bayar PPN. Jadi jangan membuat narasi yang tidak sesuai lapangan karena itu mencemarkan nama baik kami,” tegasnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan, Etik Sulistyani, mengungkapkan bahwa DLH telah menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap lima industri pengolahan batu dan dolomit pada Senin (14/9/2026). Kelima industri tersebut adalah PT Sunan Drajad Lamongan (bentonit dan clay), PT Sambong Putra Margo Utomo (dolomit), PT Catur Hidayah Lestari (dolomit), PT Nadi Nusantara Lamongan (dolomit), serta PT Rama Mortar Indonesia (mortar).

Hasil verifikasi DLH menunjukkan mayoritas sumber emisi debu yang mencemari pemukiman warga berasal dari aktivitas industri pengolahan dolomit. Polusi dipicu oleh proses crushing (penghancuran) bahan baku di ruang produksi yang terbuka, proses drying (pengeringan) berbahan bakar biomassa, stokpile material, hingga tingginya mobilitas truk pengangkut. DLH juga menemukan adanya alat pengendali debu (dust collector) yang kapasitasnya belum sesuai, serta beberapa industri yang belum melengkapi izin operasionalnya.

Kendati PT Rama Mortar Indonesia mengklaim bersih dari polusi debu mikser, DLH Lamongan tetap menyatakan bahwa secara umum seluruh industri pengolahan batu di kawasan tersebut belum sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan teknis Pengendalian Pencemaran Udara (PPU).

Sebagai langkah tegas, DLH Lamongan melayangkan surat evaluasi kepada kelima industri tersebut. Otoritas lingkungan hidup ini memerintahkan penghentian kegiatan operasional sementara waktu hingga pihak perusahaan memenuhi seluruh dokumen legalitas lingkungan, memasang alat pengendali emisi yang memadai, serta menutup ruang produksi agar debu tidak lagi terbang ke pemukiman warga.(Yani)

SendShareTweet

Related‎ Posts

PLN Indonesia Power – IZI Serahkan Bantuan Gerobak UMKM di Semarang Utara
Daerah

PLN Indonesia Power – IZI Serahkan Bantuan Gerobak UMKM di Semarang Utara

Oktober 14, 2026
13
Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu
News

Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

Oktober 14, 2026
99
Pemkab Kotabaru Hibahkan Alat Tangkap, Ini Kata Anggota DPRD
Daerah

Pemkab Kotabaru Hibahkan Alat Tangkap, Ini Kata Anggota DPRD

Oktober 14, 2026
7
ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN
Daerah

ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

Oktober 14, 2026
35
Meriah! Kotabaru Tutup Peringatan Hari Pramuka ke-65
Daerah

Meriah! Kotabaru Tutup Peringatan Hari Pramuka ke-65

Oktober 14, 2026
6
Galangan Kapal PT PAL di Lamongan Disorot: Janji ke Warga Menguap, Izin Masih Ditelusuri?
News

Galangan Kapal PT PAL di Lamongan Disorot: Janji ke Warga Menguap, Izin Masih Ditelusuri?

Oktober 14, 2026
23
Abu Suwandi Kawal Bantuan Mesin Kapal untuk 26 KUB
Daerah

Abu Suwandi Kawal Bantuan Mesin Kapal untuk 26 KUB

Oktober 13, 2026
6
Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka
News

Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

Oktober 13, 2026
82
HUT ke-81 TNI, Pemkab Kotabaru Perkuat Sinergi
Daerah

HUT ke-81 TNI, Pemkab Kotabaru Perkuat Sinergi

Oktober 13, 2026
9
Banyak Suara Tidak Sah, DPRD Kotabaru Rekomendasikan Hitung Ulang
Daerah

Banyak Suara Tidak Sah, DPRD Kotabaru Rekomendasikan Hitung Ulang

Oktober 12, 2026
8

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kuasa Hukum Wahyudi Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP,Muhammad Ridlwan SH: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang

Kuasa Hukum Wahyudi Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP,Muhammad Ridlwan SH: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang

2 tahun yang lalu
57
Kejari Jakpus limpahkan Berkas Tersangka Koorporasi kasus TPPU Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor

Kejari Jakpus limpahkan Berkas Tersangka Koorporasi kasus TPPU Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor

2 tahun yang lalu
17
Pemkab Kotabaru Gelar Gala Premier Film Dokumenter Budaya Lokal

Pemkab Kotabaru Gelar Gala Premier Film Dokumenter Budaya Lokal

4 bulan yang lalu
35

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA