kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

Izin Bermasalah, DLH Lamongan Sanksi 5 Pabrik Pengolah Batu

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 jam yang lalu
Izin Bermasalah, DLH Lamongan Sanksi 5 Pabrik Pengolah Batu
13
VIEWS

LAMONGAN, KabarOneNews.com-
PT Rama Mortar Indonesia membantah keras tudingan bahwa operasional pabrik mereka menjadi biang keladi polusi debu yang meresahkan warga Lamongan. Pihak manajemen menegaskan bahwa narasi yang menyamaratakan pabrik mereka dengan industri pengolahan dolomit di sekitarnya adalah salah sasaran dan merugikan nama baik perusahaan.

Penanggung jawab PT Rama Mortar Indonesia, Azis Wicaksono, menyatakan bahwa proses produksi di pabriknya hanya menggunakan mesin mikser (pencampur) sehingga tidak menghasilkan emisi debu ke lingkungan. Klaim ini, menurutnya, juga telah diverifikasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan saat melakukan peninjauan lapangan.

Berita‎ Terkait

Transparan! Kejari Lamongan Hancurkan BB Narkoba dan Sajam

Bangun Budaya Baca Sejak Dini, Dispersip Kotabaru Gandeng PT Arutmin Gelar Story Telling

Semangat Baru, Sutra Tour Selangkah Lebih Maju di Tengah Persaingan Bisnis Travel

“Pabrik saya memang di lingkungan pabrik dolomit, tetapi pabrik saya tidak mengeluarkan debu. Saat pihak DLH datang, pabrik saya tetap berproduksi, sedangkan pabrik dolomit sedang tidak berproduksi. Kepala DLH bahkan menyampaikan kepada saya bahwa pabrik kami tidak mengeluarkan debu karena hanya menggunakan mikser,” ujar Azis. Kamis 17 September 2026.

Azis juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menyangkut pautkan perusahaannya dengan PT Sunan Drajad Lamongan (SDL) atau industri dolomit lain yang perizinannya bermasalah. Ia menegaskan PT Rama Mortar Indonesia adalah entitas yang berbeda, memiliki legalitas lengkap, dan menjadi salah satu penyumbang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rutin di Kabupaten Lamongan.

“Secara surat-surat semua ada. Perusahaan saya setiap bulan bayar PPN dan termasuk penyumbang PPN di Lamongan, bisa dicek ke kantor pajak. Pabrik dolomit belum tentu setiap bulan bayar PPN. Jadi jangan membuat narasi yang tidak sesuai lapangan karena itu mencemarkan nama baik kami,” tegasnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan, Etik Sulistyani, mengungkapkan bahwa DLH telah menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap lima industri pengolahan batu dan dolomit pada Senin (14/9/2026). Kelima industri tersebut adalah PT Sunan Drajad Lamongan (bentonit dan clay), PT Sambong Putra Margo Utomo (dolomit), PT Catur Hidayah Lestari (dolomit), PT Nadi Nusantara Lamongan (dolomit), serta PT Rama Mortar Indonesia (mortar).

Hasil verifikasi DLH menunjukkan mayoritas sumber emisi debu yang mencemari pemukiman warga berasal dari aktivitas industri pengolahan dolomit. Polusi dipicu oleh proses crushing (penghancuran) bahan baku di ruang produksi yang terbuka, proses drying (pengeringan) berbahan bakar biomassa, stokpile material, hingga tingginya mobilitas truk pengangkut. DLH juga menemukan adanya alat pengendali debu (dust collector) yang kapasitasnya belum sesuai, serta beberapa industri yang belum melengkapi izin operasionalnya.

Kendati PT Rama Mortar Indonesia mengklaim bersih dari polusi debu mikser, DLH Lamongan tetap menyatakan bahwa secara umum seluruh industri pengolahan batu di kawasan tersebut belum sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan teknis Pengendalian Pencemaran Udara (PPU).

Sebagai langkah tegas, DLH Lamongan melayangkan surat evaluasi kepada kelima industri tersebut. Otoritas lingkungan hidup ini memerintahkan penghentian kegiatan operasional sementara waktu hingga pihak perusahaan memenuhi seluruh dokumen legalitas lingkungan, memasang alat pengendali emisi yang memadai, serta menutup ruang produksi agar debu tidak lagi terbang ke pemukiman warga.(Yani)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Transparan! Kejari Lamongan Hancurkan BB Narkoba dan Sajam
News

Transparan! Kejari Lamongan Hancurkan BB Narkoba dan Sajam

September 17, 2026
2
Bangun Budaya Baca Sejak Dini, Dispersip Kotabaru Gandeng PT Arutmin Gelar Story Telling
Daerah

Bangun Budaya Baca Sejak Dini, Dispersip Kotabaru Gandeng PT Arutmin Gelar Story Telling

September 17, 2026
6
Semangat Baru, Sutra Tour Selangkah Lebih Maju di Tengah Persaingan Bisnis Travel
News

Semangat Baru, Sutra Tour Selangkah Lebih Maju di Tengah Persaingan Bisnis Travel

September 17, 2026
7
CEO Sutra Tour Lamongan Rutin Gelar Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin
News

CEO Sutra Tour Lamongan Rutin Gelar Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

September 16, 2026
38
DPRD Tanbu Sepakati RAPBD Perubahan 2026
Daerah

DPRD Tanbu Sepakati RAPBD Perubahan 2026

September 15, 2026
7
Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan
News

DLH Lamongan Verifikasi 5 Industri di Graha, 2 Tak Berizin dan Diminta Stop Sementara

September 15, 2026
70
Duka Selat Sunda: Pokja JALA MEGA Lamongan Doakan 5 Jurnalis Hilang
News

Duka Selat Sunda: Pokja JALA MEGA Lamongan Doakan 5 Jurnalis Hilang

September 14, 2026
5
DPRD Tanah Bumbu Setujui Tiga Raperda Jadi Perda
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Setujui Tiga Raperda Jadi Perda

September 14, 2026
9
SUTRA TOUR & TRAVEL Menawarkan Kepastian dalam Perjalanan ke Tanah Suci
News

SUTRA TOUR & TRAVEL Menawarkan Kepastian dalam Perjalanan ke Tanah Suci

September 14, 2026
80
Ukir Awal Manis, Persela Lamongan Bungkam Persis Solo 2-0 di Surajaya
News

Ukir Awal Manis, Persela Lamongan Bungkam Persis Solo 2-0 di Surajaya

September 14, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Undang–Undang Baru: Perusahaan Pers Tidak Perlu Verifikasi Dewan Pers

Undang–Undang Baru: Perusahaan Pers Tidak Perlu Verifikasi Dewan Pers

11 bulan yang lalu
31
DPRD Tanbu Tindaklanjuti Keberatan Warga atas Perbedaan Data Luasan Lahan

DPRD Tanbu Tindaklanjuti Keberatan Warga atas Perbedaan Data Luasan Lahan

7 bulan yang lalu
26
Expo Saijaan Hebat 2025 Resmi Ditutup: Pesta Rakyat Meriah, UMKM Bersinar, Desa Sei Pinang Juara 3

Expo Saijaan Hebat 2025 Resmi Ditutup: Pesta Rakyat Meriah, UMKM Bersinar, Desa Sei Pinang Juara 3

1 tahun yang lalu
59

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CEO Sutra Tour Lamongan Rutin Gelar Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Lamongan Verifikasi 5 Industri di Graha, 2 Tak Berizin dan Diminta Stop Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUTRA TOUR & TRAVEL Menawarkan Kepastian dalam Perjalanan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA