Tanah Bumbu, KabarOneNews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanbu, Tim Kajian PPLH Universitas Lambung Mangkurat (ULM), serta masyarakat Desa Sebamban Baru yang terdampak pencemaran lingkungan. Rapat tersebut membahas sinkronisasi data terkait luasan lahan terdampak pencemaran, Rabu (18/02/2026).
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, S.Ag. Selanjutnya, Tim Kajian ULM yang dipimpin Prof. Dr. Ir. Mijani Rahman, M.Si memaparkan hasil penelitian. Dalam paparannya disampaikan nilai estimasi kerugian atas usaha kebun, lahan semak belukar, serta aset properti masyarakat dengan total mencapai Rp7.351.632.000.
Pertemuan ini merupakan rapat keenam yang digelar setelah rangkaian pembahasan sebelumnya pada Januari 2026. Rapat kembali dilaksanakan menyusul adanya perbedaan hasil pengukuran luas lahan antara tim peneliti ULM dan masyarakat. Tim ULM mencatat luas lahan terdampak sebesar 82,82 hektare, sementara masyarakat mengajukan angka 116 hektare. Selisih tersebut memicu keberatan warga dalam forum rapat.
Kepala Desa Sebamban Baru menyampaikan bahwa sejak awal masyarakat meminta agar survei dilakukan langsung ke lapangan, bukan hanya melalui drone atau citra satelit. Menurutnya, pengukuran lapangan akan lebih akurat untuk melihat kondisi riil, terutama terkait kategori lahan semak belukar. Ia menilai lahan yang kini dikategorikan sebagai semak belukar sebelumnya merupakan kebun sawit dan karet milik warga yang mati akibat dampak pencemaran.
“Yang kami ajukan itu lahan sawit dan karet yang mati, bukan semak belukar. Kami minta pengecekan langsung ke lapangan agar jelas,” tegasnya.
Perwakilan masyarakat juga menegaskan bahwa pengukuran mandiri yang mereka lakukan menunjukkan luas terdampak mencapai 116 hektare.Mereka mempertanyakan perbedaan hasil dengan tim ULM dan meminta pengukuran ulang dilakukan bersama-sama di lapangan agar data yang dihasilkan lebih akurat dan dapat diterima semua pihak.
Sementara itu, tim peneliti ULM menyampaikan telah bekerja sesuai metode penelitian yang digunakan. Mereka juga mengakui sebelumnya sempat mencoba melakukan pendekatan langsung ke warga, namun tidak berjalan maksimal karena adanya kesalahpahaman di lapangan.
Dalam rapat tersebut, masyarakat secara tegas meminta peninjauan lapangan bersama segera dilakukan, mengingat persoalan ini telah berlangsung selama delapan tahun.
Warga juga berharap adanya kepastian waktu pelaksanaan pengukuran ulang agar tidak kembali tertunda.Masyarakat mengusulkan agar jadwal turun lapangan dapat ditetapkan secepatnya, jika memungkinkan pada Februari 2026, mengingat kontrak tim penelitian akan berakhir pada April 2026.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa Tim ULM diminta berkoordinasi secara internal untuk menentukan jadwal peninjauan lapangan bersama DPRD, DLH, pemerintah desa, RT, BPD, serta masyarakat yang terdampak. Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik temu dalam penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. (Oksa)



















