Kotabaru,KabarOnenews.com- Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Sapruddin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat Ke-16, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Selasa (10/6/2025).
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai usulan tambahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Selain itu, Pj Sekda mewakili Bupati Kotabaru menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.
Dua Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044.
“Berdasarkan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah proses audit dan pemberian opini oleh BPK, pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda,” jelas Eka Sapruddin dalam sambutan Bupati Kotabaru yang diwakilinya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan laporan ini bertujuan memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi pemerintah daerah selama tahun anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Eka juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Pemkab Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2024 kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI,” ungkapnya.
Adapun realisasi APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2024 disampaikan sebagai berikut: realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3.599.371.105.736,98 dan realisasi belanja daerah sebesar Rp3.309.113.417.687,87.
Terkait Raperda RTRW, Eka menegaskan bahwa dokumen ini merupakan pedoman strategis dalam perencanaan dan pengelolaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kotabaru untuk dua dekade ke depan.
“Kami berharap, pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini, serta selanjutnya dapat dibahas dan disetujui bersama,” pungkas Eka Sapruddin.(HRB)
By; Herpani



















