kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
30 menit yang lalu
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
11
VIEWS

JAKARTA, KabarOneNews.com-Persoalan kewajiban pembayaran atas pekerjaan proyek kembali bergulir ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kali ini, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PetroChina International Jabung Ltd.

Berita‎ Terkait

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Perkara mulai diperiksa pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak. Dalam sidang pertama tersebut, tidak tampak kehadiran dari pihak Termohon PKPU, PetroChina International Jabung Ltd., maupun kuasa hukumnya.

Pembayaran yang Dipersoalkan

kuasa hukum para Pemohon PKPU, advokat Budiansyah, S.H., S.E., M.H., menyampaikan bahwa permohonan diajukan karena adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh PetroChina International Jabung Ltd.
Kewajiban tersebut berkaitan dengan pekerjaan Recondition and Maintenance Fasilitas Boatlanding di LPG Terminal MD #7 dan Oil Terminal MD #16, berdasarkan Kontrak Nomor PCJ-3727-CA tanggal 28 Oktober 2024.

Nilai tagihan yang dipersoalkan CV Anugrah Surya Pratama sekitar Rp 2,1 miliar, berkaitan dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan. Meskipun penagihan dan somasi telah dilakukan, pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.

“Pihak kami mendalilkan adanya kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, dengan nilai tagihan awal sekitar Rp 2,1 miliar.
Penagihan dan somasi juga telah dilakukan,” ujar Budiansyah saat menjawab media di kantornya, LB Law Office, Rabu (12/8/2026).

Majelis Hakim yang diketuai Indra Lesmana Karim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut klaim kewajiban pembayaran senilai sekitar Rp 2,1 miliar terhadap PetroChina International Jabung Ltd., perusahaan hulu minyak dan gas yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) SKK Migas.

Di sisi lain, dalil mengenai adanya kewajiban pembayaran tersebut masih merupakan dalil para Pemohon PKPU yang akan diuji dalam proses persidangan.

PetroChina International Jabung Ltd. juga memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun bukti terkait posisi hukumnya.-

Penulis: Luster Siregar

SendShareTweet

Related‎ Posts

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
19
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
90
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
11
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
97
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
88
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
82
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
21
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
21
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
98

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025, Ribuan Guru Meriahkan Jalan Sehat dan Senam

HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025, Ribuan Guru Meriahkan Jalan Sehat dan Senam

8 bulan yang lalu
25
Tasyakuran Hari Bhayangkara, Polda Jateng : Momentum Maknai Semangat Pengabdian dan Tingkatkan Pelayanan

Tasyakuran Hari Bhayangkara, Polda Jateng : Momentum Maknai Semangat Pengabdian dan Tingkatkan Pelayanan

1 tahun yang lalu
33
Hak Jawab atas Pemberitaan Dengan judul”Uang Rakyat Setengah Miliar Menguap di Beton Retak: Proyek Kolam Retensi Bukit Nyatoh Pangkalpinang Dituding Asal Jadi!”

Hak Jawab atas Pemberitaan Dengan judul”Uang Rakyat Setengah Miliar Menguap di Beton Retak: Proyek Kolam Retensi Bukit Nyatoh Pangkalpinang Dituding Asal Jadi!”

1 tahun yang lalu
104

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA