Jakarta ,Kabaronews.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan Majelis Hakim Iwan Irawan didampingi hakim anggota Slamet Widodo dan Sontan Merauke Sinaga, menghukum terdakwa Jevon Varian Gideon selama dua tahun penjara 8/4/2025.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memohon agar terdakwa selaku Legal PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL), dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim, pembuktian perbuatan terdakwa berdasarkan alat bukti, bukti, keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi Moses melakukan tindak Pidana seperti yang didakwakan JPU, Erma Oktaria.
Dalam putusannya Majelis hakim sependapat dengan pembuktian hukum yang disampaikan JPU dalam tuntutannya, bahwa terdakwa telah merugikan korban atas Perjanjian Jasa Hukum (PJH) yang sudah dibayar korban lunas, namun terdakwa tidak dilaksanakan sesuai apa yang telah di perjanjian (PJH), sehingga merugikan pihak korban Dodiet Wiraadmaja
Berdasarkan keterangan saksi saksi dan fakta dalam persidangan, diantaranya saksi korban Dodiet Wiraatmaja, Herna, Dyan saksi Agie dan saksi Moses, terdakwa Jevon menerima uang sebanyak Rp 37.500.000 yang di tranfer saksi Agie.
Unsur unsur pidana yang didakwakan JPU tentang perbuatan Penipuan, barang siapa, dengan tipu muslihat, sehingga orang lain memberikan sesuatu telah terbukti menurut hukum, sebagaimana dakwaan Pasal 378 jo Pasal 55 dengan bersama sama dengan tersangka Moses Tarigan.
Sebelumnya tuntutan JPU menguraikan, bahwa terdakwa Jevon VG, merupakan staf Legal PT.HAL, yang menghubungkan pemilik perusahaan korban Dodiet Wiraatmaja dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) yang berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum Moses Tarigan & Partners, untuk menangani perkara di wilayah Jambi dan Sengeti.
Korban dan Moses sepakat membuat Perjanjian Jasa Hukum. Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 320 juta rupiah melalui nomor rekening terdakwa Jevon, yang di transferan pihak perusahaan PT.HAL.
Korban mengetahui bahwa Jasa Hukumnya Moses Tarigan dan Rekan, tidak pergi ke PN Jambi dan PN Sengeti bersidang untuk kepentingan PT.HAL, sebagaimana PJH yang telah ditandatangani saksi Moses dan Dodiet. Korban mendengar bahwa gugatan gugur di PN Jambi dan PN Sengeti, sehingga langsung mengecek di Web SIPP PN Sengeti dan PN Jambi.
Dimana dalam SIPP tertulis bahwa Penggugat tidak hadir dan putusan Hakim adalah Gugatan gugur. Sehingga korban meminta Terdakwa Jevon VG yang merupakan Legal perusahaan PT.HAL dan saksi Moses Ritz Owen Tarigan yang mengaku dari Moses Tarigan & Partners di Mall Pluit, Jakarta Utara, diminta pertanggungjawaban hukum oleh pihak perusahaan.
Uang sudah habis dibagi bagi kepada Moses, Dyan Surbakti, Agie dan Jevon tapi sidang perkara tidak diikuti di PN Jambi dan PN Sengeti, sehingga korban tidak terima dan menempuh jalur hukum melaporkan Joven dan oknum Pengacara Moses Rizt Owen Tarigan.
Dalam putusannya menyebutkan, karena perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai unsur unsur dakwaan tentang Penipuan, oleh karenanya terdakwa pantutlah dihukum sesuai perbuatannya, guna pertanggungjawaban hukum.
Dalam menghukum terdakwa Jevon VG, Majelis mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan hal yang memberatkan, sementara, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan, oleh karenanya terdakwa terdakwa dihukum selama dua tahun penjara.
Usai pembacaan vonis, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya hukum banding jika para pihak tidak puas atas putusan tersebut. Baik JPU dan pihak terdakwa mengatakan pikir pikir, ucap para pihak.
Penulis : P.Sianturi



















