kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 menit yang lalu
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
1
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Eka Budi yang mengadili dan memeriksa berkas perkara dugaan penyerobotan tanpa hak dan menyewakan tanah milik orang lain, meminta kepada terdakwa dan para pihak supaya tidak melakukan transaksional atau “Suap” untul mempengaruhi putusan Majelis Hakim. Hal itu disampaikan pimpinan sidang pada persidangan pembacaan nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa H.Muchaji, di PN Jakarta Utara beberapa hari lalu.

Dalam nota pembelaan pribadinya terdakwa H.Muchaji meminta kepada Majelis Hakim supaya menyidangkan perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya memutus dengan seadil adilnya. “Mohon kepada Majelis Hakim supaya memutuskan perkara saya ini dengan seadil adilnya”, kata Muchaji saat membacakan Pledoinya di kursi pesakitan PN Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Menyikapi Pledoi terdakwa, pimpinan Majelis pun mengatakan, syukurlah saya diingatkan dalam hal ini, “untuk itu saya meminta kepada para pihak supaya tidak melakukan transaksional (artinya tidak melakukan suap) untuk mempengaruhi putusan Hakim dalam perkara ini. Baik Jaksa, Terdakwa dan korban jangan pernah mempengaruhi Majelis Hakim”, ungkapnya dengan tegas.

Pledoinya H.Muchaji mengatakan, dalam benak dirinya tidak pernah ada niat untuk mengambil hak milik orang lain, ungkapnya sembari membacakan kutiban ayat alquran. Pihaknya mengaku sudah lama menempati dan mengurus tanah yang kini diperseketakan seluas 8 ribu meter lebih itu. Sudh berapa rupaiah habis uang saya untuk mengurus tanah itu. Saya tidak pernah mengetahui bahwa tanah itu milik Liliana.

H.Muchaji mengatakan, sewaktu Alm Raj Kumar Singh suami Lilianan Setiawan masih hidup tidak pernah memberitahukan ke saya bahwa tanah yang saya tempati di Jalan Pengangsaandua, Kelapa Gading, Jalarta Utara merupakan tanah Alm suami Liliana Setiawan.

Saya sudah lama mengurus tanah itu, sejak 1993 tanah masih rawa dan belum ada jalan nya. Namun sejak tahun 1982 saya tidak tau bahwa tanah itu ada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Liliana Setiawan istri dari Almarhum, kata H.Muchaji.
Menurut H.Muchaji, pada tahun 2005 dirinya membeli tanah itu dari alm Abdul Halim berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2005, sesuai bukti yang sudah diberikan dalam persidangan. Sehingga apa yang di dakwakan dan dalam tuntutan JPU tidak sesuai bukti kepemilikan, ungkap H.Muchaji.

Selain Pledoi terdakwa Penasehat Hukum terdakwa Advokat Karel Ticualu, kepada Majelis Hakim meminta supaya membebaskan terdakwa H..Muchaji dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa, sebab menurut terdakwa tidak melakukan tindak pidana penyeroboyan tanpa hak tanah orang lain. Sebab terdakwa memiliki AJB, sehingga terdakwa tidak melakukan penyerobotan, oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, ujarnya. Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, AJB terdakwa dari penjual Abdul Halim, terdakwa mengaku tanah di beli lunas dari Abdul Halim tapi ada yang mengaku tanah itu milik orang lain, ungkapnya.

JPU Tuntut Terdakwa Dengan Hukuman Pengawasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, menuntut terdakwa H.Muchaji terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 502 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait hak atas tanah (sering dikaitkan dengan mafia tanah).

“Setiap orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan melakukan tindakan curang, menyewakan tanpa hak atas tanah, bangunan, atau tanaman, menjual, menukar, atau membebani hak tanah, bangunan padahal ada pihak lain yang berhak yaitu korban Liliana Setiawan”, 2/6/2026.

Kata JPU, berdasarkan keterangan saksi saksi alat bukti dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan, seluruh unsur unsur melawan hukum tentang barang siapa, tanpa hak menyewakan, tanpa ijin dari pemilik tanah dan mengambil keuntungan telah terbukti secara sah melawan hukum.
Oleh karenanya, jaksa memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Eka Budi dan dua anggota Majelis Hakim, supaya menghukum terdakwa H.Muchaji sesuai dengan perbuatannya, ungkap Ari Sulton.

Jaksa menetapkan syarat khusus terhadap H.Muchaji yaitu; Terdak wajib meninggalkan dan mengosongkan objek tanah berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua, RT 007 RW 03, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan luas ± 8.130 m2, SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan.

Terdakwa wajib mengeluarkan seluruh barang barangnya dari atas objek tanah sesuai huruf a. Kewajiban sebagaimana huruf a dan b dilaksanakan paling lambat dua bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan pelaksanaannya diawasi oleh

Jaksa selaku eksekutor bersama pejabat yang berwenang pada Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Apabila dalam masa pengawasan Terdakwa melanggar syarat umum sebagaimana angka 2 (melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap), Terpidana wajib menjalani pidana penjara selama 1 tahun.

Apabila Terdakwa melanggar syarat khusus sebagaimana angka 3 tanpa alasan yang sah, Jaksa dapat mengusulkan kepada Hakim agar Terdakwa menjalani pidana penjara sebagaimana angka 4 atau memperpanjang masa pengawasan yang lamanya tidak melebihi pidana pengawasan yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa H.Muchaji segera dikeluarkan dari tahanan (jika Terdakwa ditahan).

Dalam Dakwaan JPU

Saksi Liliana Setiawan selaku pemilik tanah yang sah atas objek tanah sesuai SHM No.27/Petukangan II yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dahulu dikenal dengan Jln Raya Pegangsaan Dua Rt 003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggadaikan atau menyewakan lahan tersebut.

Saksi Liliana Setiawan melakukan pembayaran PBB tanah seluas 8.130 M2 terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setia.

Liliana mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.

Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.

Terdakwa H.Muchaji menyewakan bidang tanah milik Liliana S tanpa ijin kepada saksi H.Syahroni sebesar Rp 600 juta rupiah, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 April 2022.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
1
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
34
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
186
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
15
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
25
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
100
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
92
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
46
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
91
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
30

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Resmi Luncurkan Angkutan Perintis Gratis Rute Kotabaru–Sengayam

Pemkab Kotabaru Resmi Luncurkan Angkutan Perintis Gratis Rute Kotabaru–Sengayam

1 tahun yang lalu
14
DPRD Kotabaru Gelar RDP dengan Stakeholder Kesehatan, Sepakati Perbaikan Menyeluruh Pelayanan

DPRD Kotabaru Gelar RDP dengan Stakeholder Kesehatan, Sepakati Perbaikan Menyeluruh Pelayanan

6 bulan yang lalu
19
Bupati Kotabaru Siap Ikuti Retreat Akmil di Magelang, Tingkatkan Fisik dan Mental

Bupati Kotabaru Siap Ikuti Retreat Akmil di Magelang, Tingkatkan Fisik dan Mental

1 tahun yang lalu
29

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Milad Ponpes Al Fattah ke 84 dan Haul Kyai Abd Fattah 35 Tahun

    Milad Ponpes Al Fattah ke 84 dan Haul Kyai Abd Fattah 35 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelora Bumi Kaktus Bergetar: Libu Mbaso Pemuda Kaili Jadi Episentrum Kebangkitan Adat dan Lompatan Peradaban di Tanah Tadulako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP-PLPN Desak Kejari Jakpus Periksa Kasektor CKTRPTanah Abang, Diduga Terima Upeti Pengamanan Bangunan Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA