Jakarta ,Kabaronenews.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Eka Budi yang mengadili dan memeriksa berkas perkara dugaan penyerobotan tanpa hak dan menyewakan tanah milik orang lain, meminta kepada terdakwa dan para pihak supaya tidak melakukan transaksional atau “Suap” untul mempengaruhi putusan Majelis Hakim. Hal itu disampaikan pimpinan sidang pada persidangan pembacaan nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa H.Muchaji, di PN Jakarta Utara beberapa hari lalu.
Dalam nota pembelaan pribadinya terdakwa H.Muchaji meminta kepada Majelis Hakim supaya menyidangkan perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya memutus dengan seadil adilnya. “Mohon kepada Majelis Hakim supaya memutuskan perkara saya ini dengan seadil adilnya”, kata Muchaji saat membacakan Pledoinya di kursi pesakitan PN Jakarta Utara.
Menyikapi Pledoi terdakwa, pimpinan Majelis pun mengatakan, syukurlah saya diingatkan dalam hal ini, “untuk itu saya meminta kepada para pihak supaya tidak melakukan transaksional (artinya tidak melakukan suap) untuk mempengaruhi putusan Hakim dalam perkara ini. Baik Jaksa, Terdakwa dan korban jangan pernah mempengaruhi Majelis Hakim”, ungkapnya dengan tegas.
Pledoinya H.Muchaji mengatakan, dalam benak dirinya tidak pernah ada niat untuk mengambil hak milik orang lain, ungkapnya sembari membacakan kutiban ayat alquran. Pihaknya mengaku sudah lama menempati dan mengurus tanah yang kini diperseketakan seluas 8 ribu meter lebih itu. Sudh berapa rupaiah habis uang saya untuk mengurus tanah itu. Saya tidak pernah mengetahui bahwa tanah itu milik Liliana.
H.Muchaji mengatakan, sewaktu Alm Raj Kumar Singh suami Lilianan Setiawan masih hidup tidak pernah memberitahukan ke saya bahwa tanah yang saya tempati di Jalan Pengangsaandua, Kelapa Gading, Jalarta Utara merupakan tanah Alm suami Liliana Setiawan.
Saya sudah lama mengurus tanah itu, sejak 1993 tanah masih rawa dan belum ada jalan nya. Namun sejak tahun 1982 saya tidak tau bahwa tanah itu ada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Liliana Setiawan istri dari Almarhum, kata H.Muchaji.
Menurut H.Muchaji, pada tahun 2005 dirinya membeli tanah itu dari alm Abdul Halim berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2005, sesuai bukti yang sudah diberikan dalam persidangan. Sehingga apa yang di dakwakan dan dalam tuntutan JPU tidak sesuai bukti kepemilikan, ungkap H.Muchaji.
Selain Pledoi terdakwa Penasehat Hukum terdakwa Advokat Karel Ticualu, kepada Majelis Hakim meminta supaya membebaskan terdakwa H..Muchaji dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa, sebab menurut terdakwa tidak melakukan tindak pidana penyeroboyan tanpa hak tanah orang lain. Sebab terdakwa memiliki AJB, sehingga terdakwa tidak melakukan penyerobotan, oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, ujarnya. Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, AJB terdakwa dari penjual Abdul Halim, terdakwa mengaku tanah di beli lunas dari Abdul Halim tapi ada yang mengaku tanah itu milik orang lain, ungkapnya.
JPU Tuntut Terdakwa Dengan Hukuman Pengawasan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, menuntut terdakwa H.Muchaji terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 502 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait hak atas tanah (sering dikaitkan dengan mafia tanah).
“Setiap orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan melakukan tindakan curang, menyewakan tanpa hak atas tanah, bangunan, atau tanaman, menjual, menukar, atau membebani hak tanah, bangunan padahal ada pihak lain yang berhak yaitu korban Liliana Setiawan”, 2/6/2026.
Kata JPU, berdasarkan keterangan saksi saksi alat bukti dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan, seluruh unsur unsur melawan hukum tentang barang siapa, tanpa hak menyewakan, tanpa ijin dari pemilik tanah dan mengambil keuntungan telah terbukti secara sah melawan hukum.
Oleh karenanya, jaksa memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Eka Budi dan dua anggota Majelis Hakim, supaya menghukum terdakwa H.Muchaji sesuai dengan perbuatannya, ungkap Ari Sulton.
Jaksa menetapkan syarat khusus terhadap H.Muchaji yaitu; Terdak wajib meninggalkan dan mengosongkan objek tanah berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua, RT 007 RW 03, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan luas ± 8.130 m2, SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan.
Terdakwa wajib mengeluarkan seluruh barang barangnya dari atas objek tanah sesuai huruf a. Kewajiban sebagaimana huruf a dan b dilaksanakan paling lambat dua bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan pelaksanaannya diawasi oleh
Jaksa selaku eksekutor bersama pejabat yang berwenang pada Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Apabila dalam masa pengawasan Terdakwa melanggar syarat umum sebagaimana angka 2 (melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap), Terpidana wajib menjalani pidana penjara selama 1 tahun.
Apabila Terdakwa melanggar syarat khusus sebagaimana angka 3 tanpa alasan yang sah, Jaksa dapat mengusulkan kepada Hakim agar Terdakwa menjalani pidana penjara sebagaimana angka 4 atau memperpanjang masa pengawasan yang lamanya tidak melebihi pidana pengawasan yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa H.Muchaji segera dikeluarkan dari tahanan (jika Terdakwa ditahan).
Dalam Dakwaan JPU
Saksi Liliana Setiawan selaku pemilik tanah yang sah atas objek tanah sesuai SHM No.27/Petukangan II yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dahulu dikenal dengan Jln Raya Pegangsaan Dua Rt 003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggadaikan atau menyewakan lahan tersebut.
Saksi Liliana Setiawan melakukan pembayaran PBB tanah seluas 8.130 M2 terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setia.
Liliana mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.
Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.
Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.
Terdakwa H.Muchaji menyewakan bidang tanah milik Liliana S tanpa ijin kepada saksi H.Syahroni sebesar Rp 600 juta rupiah, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 April 2022.
Penulis : P.Sianturi



















