kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
112
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Eka Prasetya Budi Darma didampingi dua Hakim anggota, Sontan Merauke dan Yulia H, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa H.Muchaji, selama 10 bulan dalam pengawasan, terkait perkara penyerobotan dan menyewakan tanah orang lain tanpa ijin dari pemilik tanah.

Dalam putusannya, Majelis memerintahkan terdakwa H.Muchaji (77) tahun itu dalam tempo 2 bulan diwajibkan mengosongkan tanah 8000 m2 sesuai sertifikat yang dimiliki saksi Liliana Setiawan. Terdakwa wajib mengeluarkan seluruh barangnya dari lahan saksi dengan pengawasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor dan BPN Jakarta Utara yang menerbitkan Sertifikat, kata pimpinan sidang Eka Prasetya BD, 30/7/2026.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Majelis menyatakan, berdasarkan alat bukti berupa Sertifikat Hak Milik atas nama saksi Liliana Setiawan, dan keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan diantaranya saksi Efendi Sinaga SH, Liliana Setiawan, Ferdi, H.Mahmun, H.Abdul Muang, Sahroni, pendapat Ahli dan saksi saksi meringankan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa, perbuatan terdakwa H.Muchaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan alternatif pasal 385 KUHP dan Pasal 167 KUHP lama.

Menurut Majelis, bahwa pembuktian dan peralihan pasal dakwaan dan pasal tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton, dari pasal 385 dan 167 KUHP lama, ke 502 dan 257 KUHP baru tidak melanggar hukum. Sebab surat dakwaan yang dibacakan dengan KUHP lama dan proses persidangannya dalam transisi perubahan pasal, maka majelis menentukan sesuai perintah undang undang pasal 502 KUHP baru yang dibacakan menuntut terdakwa sah menurut hukum, bukan pelanggaran hukum.

Dalam pasal 502 KUHP baru disebutkan, “Setiap orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan melakukan tindakan curang, menyewakan tanpa hak atas tanah, bangunan, atau tanaman, menjual, menukar, atau membebani hak tanah, bangunan padahal ada pihak lain yang berhak yaitu korban Liliana Setiawan”.

Majelis juga menyebutkan, bahwa tadinya tanah milik saksi Liliana sebelumnya telah disewakan atau dipinjamkan Edi Tandean ke Paulus, mengakibatkan Efi terpidana dalam perkara ini (perkaranya sudah inkrah dinyatakan Edi Tandean terbukti bersalah menyerobot tanah milik saksi Liliana S. Merupakan perkara pembanding dalam perkara terdakwa H.Muchaji.

Menurut majelis Hakim, bahwa pemilik Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikuasai terdakwa adalah milik Liliana Setiawan berdasarkan alas hak yakni tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Liliana Setiawan mengikuti proses lelang dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.

Saat pelaksanaan lelang 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan.

Namun oleh terdakwa pihaknya telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1993 dan membeli tanah itu dari H.Abdul Halim tahun 1985 sesuai AJB. Majelis menyebut, terdakwa tidak mengecek ke BPN bahwa diatas tanah tersebut sudah ada pemilik yakni saksi Liliana. Sehingga AJB yang dimiliki terdakwa tidak sah menurut hukum dan surat penguasaan fisik dan tanah tidak sengketa yang disebut terdakwa ditandatangani pihak kelurahan Tugu Koja dan Rt, Rw, tidak sah menurut hukum sebab tidak teregister di kantor Kelurahan.

Demikian juga IMB yang dinyatakan terdakwa miliknya diatas tanah yang dikuasainya, Hakim menyebut IMB tersebut tidak terdaftar di Dinas Citata di Walikota Jakarta Utara. Majelis juga menyebutkan, Pledoi Penasehat Hukum terdakwa dan Pledoi terdakwa haruslah dikesampingkan.

Seluruh unsur unsur pidana atas perbuatan terdakwa, tentang barang siapa, niat memiliki niat jahat (mens rea) tanpa itikad baik telah terpenuhi sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa. Hal itu dibuktikan tentang mens rea yakni adanya kesadaran dari terdakwa untuk menyewakan tanah ke sahroni Rp 600 juta dan hasilnya telah dinikmati terdakwa sehingga unsur mens rea telah terbukti.

Liliana telah terbukti sebagai pemilik tanah yang dipersengketakan terdakwa, berdasarkan hal kepemilikan SHM adalah Liliana Setiawan. Terdakwa telah memenuhi mens rea penyerobotan tanah milik orang lain. Dengan menyewakan tanah Rp 600 juta ke Sahroni.

Aktus reus yang dilakukan terdakwa bukan melihat secara subjektif tapi melihat secara objektif. Dimana terdakwa secara sadar dan memanfaatkan tanah orang lain tanpa ijin dari pemilik tanah, dengan menguntungkan diri sendiri secara materil telah terbukti adanya niat penyerobotan. Oleh karena itu, terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap Majelis Eka Prasetya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
14
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
303
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
54
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
45
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

“GONCANGAN ENERGI DI JANTUNG BORNEO: HARGA BBM NON-SUBSIDI MEROKET TAJAM DI TENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL”

“GONCANGAN ENERGI DI JANTUNG BORNEO: HARGA BBM NON-SUBSIDI MEROKET TAJAM DI TENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL”

5 bulan yang lalu
24
Aksi Magis Tari Perang “Bledang” Pukau HUT ke-6 Hodenk Borneo Motor Club di Balikpapan

Aksi Magis Tari Perang “Bledang” Pukau HUT ke-6 Hodenk Borneo Motor Club di Balikpapan

9 bulan yang lalu
58
Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih Resmi Dilantik oleh Presiden ke-8

Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih Resmi Dilantik oleh Presiden ke-8

2 tahun yang lalu
107

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA