kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
17 menit yang lalu
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
2
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Eka Prasetya Budi Darma didampingi dua Hakim anggota, Sontan Merauke dan Yulia H, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa H.Muchaji, selama 10 bulan dalam pengawasan, terkait perkara penyerobotan dan menyewakan tanah orang lain tanpa ijin dari pemilik tanah.

Dalam putusannya, Majelis memerintahkan terdakwa H.Muchaji (77) tahun itu dalam tempo 2 bulan diwajibkan mengosongkan tanah 8000 m2 sesuai sertifikat yang dimiliki saksi Liliana Setiawan. Terdakwa wajib mengeluarkan seluruh barangnya dari lahan saksi dengan pengawasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor dan BPN Jakarta Utara yang menerbitkan Sertifikat, kata pimpinan sidang Eka Prasetya BD, 30/7/2026.

Berita‎ Terkait

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Majelis menyatakan, berdasarkan alat bukti berupa Sertifikat Hak Milik atas nama saksi Liliana Setiawan, dan keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan diantaranya saksi Efendi Sinaga SH, Liliana Setiawan, Ferdi, H.Mahmun, H.Abdul Muang, Sahroni, pendapat Ahli dan saksi saksi meringankan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa, perbuatan terdakwa H.Muchaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan alternatif pasal 385 KUHP dan Pasal 167 KUHP lama.

Menurut Majelis, bahwa pembuktian dan peralihan pasal dakwaan dan pasal tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton, dari pasal 385 dan 167 KUHP lama, ke 502 dan 257 KUHP baru tidak melanggar hukum. Sebab surat dakwaan yang dibacakan dengan KUHP lama dan proses persidangannya dalam transisi perubahan pasal, maka majelis menentukan sesuai perintah undang undang pasal 502 KUHP baru yang dibacakan menuntut terdakwa sah menurut hukum, bukan pelanggaran hukum.

Dalam pasal 502 KUHP baru disebutkan, “Setiap orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan melakukan tindakan curang, menyewakan tanpa hak atas tanah, bangunan, atau tanaman, menjual, menukar, atau membebani hak tanah, bangunan padahal ada pihak lain yang berhak yaitu korban Liliana Setiawan”.

Majelis juga menyebutkan, bahwa tadinya tanah milik saksi Liliana sebelumnya telah disewakan atau dipinjamkan Edi Tandean ke Paulus, mengakibatkan Efi terpidana dalam perkara ini (perkaranya sudah inkrah dinyatakan Edi Tandean terbukti bersalah menyerobot tanah milik saksi Liliana S. Merupakan perkara pembanding dalam perkara terdakwa H.Muchaji.

Menurut majelis Hakim, bahwa pemilik Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikuasai terdakwa adalah milik Liliana Setiawan berdasarkan alas hak yakni tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Liliana Setiawan mengikuti proses lelang dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.

Saat pelaksanaan lelang 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan.

Namun oleh terdakwa pihaknya telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1993 dan membeli tanah itu dari H.Abdul Halim tahun 1985 sesuai AJB. Majelis menyebut, terdakwa tidak mengecek ke BPN bahwa diatas tanah tersebut sudah ada pemilik yakni saksi Liliana. Sehingga AJB yang dimiliki terdakwa tidak sah menurut hukum dan surat penguasaan fisik dan tanah tidak sengketa yang disebut terdakwa ditandatangani pihak kelurahan Tugu Koja dan Rt, Rw, tidak sah menurut hukum sebab tidak teregister di kantor Kelurahan.

Demikian juga IMB yang dinyatakan terdakwa miliknya diatas tanah yang dikuasainya, Hakim menyebut IMB tersebut tidak terdaftar di Dinas Citata di Walikota Jakarta Utara. Majelis juga menyebutkan, Pledoi Penasehat Hukum terdakwa dan Pledoi terdakwa haruslah dikesampingkan.

Seluruh unsur unsur pidana atas perbuatan terdakwa, tentang barang siapa, niat memiliki niat jahat (mens rea) tanpa itikad baik telah terpenuhi sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa. Hal itu dibuktikan tentang mens rea yakni adanya kesadaran dari terdakwa untuk menyewakan tanah ke sahroni Rp 600 juta dan hasilnya telah dinikmati terdakwa sehingga unsur mens rea telah terbukti.

Liliana telah terbukti sebagai pemilik tanah yang dipersengketakan terdakwa, berdasarkan hal kepemilikan SHM adalah Liliana Setiawan. Terdakwa telah memenuhi mens rea penyerobotan tanah milik orang lain. Dengan menyewakan tanah Rp 600 juta ke Sahroni.

Aktus reus yang dilakukan terdakwa bukan melihat secara subjektif tapi melihat secara objektif. Dimana terdakwa secara sadar dan memanfaatkan tanah orang lain tanpa ijin dari pemilik tanah, dengan menguntungkan diri sendiri secara materil telah terbukti adanya niat penyerobotan. Oleh karena itu, terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap Majelis Eka Prasetya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
8
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
11
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
94
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
173
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
29
Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.
Hukum

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Juli 26, 2026
70
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Juli 24, 2026
9
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Juli 23, 2026
52
Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
10
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
52

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Disdikbud Kalsel Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Banjar dan Wayang Gong

Disdikbud Kalsel Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Banjar dan Wayang Gong

9 bulan yang lalu
23
Paripurna DPRD Tanbu, Eksekutif Jawab Pandangan Fraksi atas Raperda Kerjasama Daerah

Paripurna DPRD Tanbu, Eksekutif Jawab Pandangan Fraksi atas Raperda Kerjasama Daerah

11 bulan yang lalu
41
Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

Pemkab Kotabaru dan Kodim 1004 Resmi Buka TMMD Ke-129

1 minggu yang lalu
15

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kinerja PT. Prisma Askara Loka, Pelaksana Proyek Perbaikan Turap PHB Elok Dipertanyakan

    Kinerja PT. Prisma Askara Loka, Pelaksana Proyek Perbaikan Turap PHB Elok Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WARGA MASYARAKAT DESA KARANG SETIAP JUM’AT WAGE GELAR DOA BERSAMA DI MAKAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA