kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 minggu yang lalu
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
89
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Eka Prasetya Budi Darma didampingi dua Hakim anggota, Sontan Merauke dan Yulia H, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa H.Muchaji, selama 10 bulan dalam pengawasan, terkait perkara penyerobotan dan menyewakan tanah orang lain tanpa ijin dari pemilik tanah.

Dalam putusannya, Majelis memerintahkan terdakwa H.Muchaji (77) tahun itu dalam tempo 2 bulan diwajibkan mengosongkan tanah 8000 m2 sesuai sertifikat yang dimiliki saksi Liliana Setiawan. Terdakwa wajib mengeluarkan seluruh barangnya dari lahan saksi dengan pengawasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor dan BPN Jakarta Utara yang menerbitkan Sertifikat, kata pimpinan sidang Eka Prasetya BD, 30/7/2026.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Majelis menyatakan, berdasarkan alat bukti berupa Sertifikat Hak Milik atas nama saksi Liliana Setiawan, dan keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan diantaranya saksi Efendi Sinaga SH, Liliana Setiawan, Ferdi, H.Mahmun, H.Abdul Muang, Sahroni, pendapat Ahli dan saksi saksi meringankan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa, perbuatan terdakwa H.Muchaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan alternatif pasal 385 KUHP dan Pasal 167 KUHP lama.

Menurut Majelis, bahwa pembuktian dan peralihan pasal dakwaan dan pasal tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton, dari pasal 385 dan 167 KUHP lama, ke 502 dan 257 KUHP baru tidak melanggar hukum. Sebab surat dakwaan yang dibacakan dengan KUHP lama dan proses persidangannya dalam transisi perubahan pasal, maka majelis menentukan sesuai perintah undang undang pasal 502 KUHP baru yang dibacakan menuntut terdakwa sah menurut hukum, bukan pelanggaran hukum.

Dalam pasal 502 KUHP baru disebutkan, “Setiap orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan melakukan tindakan curang, menyewakan tanpa hak atas tanah, bangunan, atau tanaman, menjual, menukar, atau membebani hak tanah, bangunan padahal ada pihak lain yang berhak yaitu korban Liliana Setiawan”.

Majelis juga menyebutkan, bahwa tadinya tanah milik saksi Liliana sebelumnya telah disewakan atau dipinjamkan Edi Tandean ke Paulus, mengakibatkan Efi terpidana dalam perkara ini (perkaranya sudah inkrah dinyatakan Edi Tandean terbukti bersalah menyerobot tanah milik saksi Liliana S. Merupakan perkara pembanding dalam perkara terdakwa H.Muchaji.

Menurut majelis Hakim, bahwa pemilik Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikuasai terdakwa adalah milik Liliana Setiawan berdasarkan alas hak yakni tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Liliana Setiawan mengikuti proses lelang dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.

Saat pelaksanaan lelang 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan.

Namun oleh terdakwa pihaknya telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1993 dan membeli tanah itu dari H.Abdul Halim tahun 1985 sesuai AJB. Majelis menyebut, terdakwa tidak mengecek ke BPN bahwa diatas tanah tersebut sudah ada pemilik yakni saksi Liliana. Sehingga AJB yang dimiliki terdakwa tidak sah menurut hukum dan surat penguasaan fisik dan tanah tidak sengketa yang disebut terdakwa ditandatangani pihak kelurahan Tugu Koja dan Rt, Rw, tidak sah menurut hukum sebab tidak teregister di kantor Kelurahan.

Demikian juga IMB yang dinyatakan terdakwa miliknya diatas tanah yang dikuasainya, Hakim menyebut IMB tersebut tidak terdaftar di Dinas Citata di Walikota Jakarta Utara. Majelis juga menyebutkan, Pledoi Penasehat Hukum terdakwa dan Pledoi terdakwa haruslah dikesampingkan.

Seluruh unsur unsur pidana atas perbuatan terdakwa, tentang barang siapa, niat memiliki niat jahat (mens rea) tanpa itikad baik telah terpenuhi sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa. Hal itu dibuktikan tentang mens rea yakni adanya kesadaran dari terdakwa untuk menyewakan tanah ke sahroni Rp 600 juta dan hasilnya telah dinikmati terdakwa sehingga unsur mens rea telah terbukti.

Liliana telah terbukti sebagai pemilik tanah yang dipersengketakan terdakwa, berdasarkan hal kepemilikan SHM adalah Liliana Setiawan. Terdakwa telah memenuhi mens rea penyerobotan tanah milik orang lain. Dengan menyewakan tanah Rp 600 juta ke Sahroni.

Aktus reus yang dilakukan terdakwa bukan melihat secara subjektif tapi melihat secara objektif. Dimana terdakwa secara sadar dan memanfaatkan tanah orang lain tanpa ijin dari pemilik tanah, dengan menguntungkan diri sendiri secara materil telah terbukti adanya niat penyerobotan. Oleh karena itu, terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap Majelis Eka Prasetya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
15
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
17
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
44
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
137
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
57
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
162
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
17
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
61
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
108

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kodim 0812/Lamongan Gelar Latorsar Guna Tingkatkan Kemampuan Prajurit di Satuan Teritorial.

Kodim 0812/Lamongan Gelar Latorsar Guna Tingkatkan Kemampuan Prajurit di Satuan Teritorial.

2 tahun yang lalu
93
Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Bacakan UUD 1945 pada Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Bacakan UUD 1945 pada Upacara Hari Kesaktian Pancasila

11 bulan yang lalu
63
Pemandangan Umum Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Fraksi Gerindra Sampaikan Kritikan

Pemandangan Umum Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Fraksi Gerindra Sampaikan Kritikan

1 tahun yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA