kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 menit yang lalu
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
4
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Keluarga terdakwa perkara Narkotika dan Obat Obat Berbahaya (Narkoba) jenis Sabu teriak teriak di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, usai sidang pembacaan putusan terdakwa Muhammad Farhan.IMG 20260910 WA0010

Bukan hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora yang diteriaki keluarga terdakwa, Majelis Hakim pimpinan Hasmi itu pun juga tidak luput dari makian dan teriakan satu keluarga itu, lantaran putusan Majelis Hakim dinilai terlalu tinggi dan tidak manusiawi

Berita‎ Terkait

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

JPU Erma Oktora, sebelumnya menuntut terdakwa Muhammad Farhan selama 20 tahun penjara. Dengan berbagai pertimbangan hukum dari Majelis Hakim, akhirnya memvonis Muhammad Farhan selama 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut keluarga korban langsung spontan teriak teriak kepada Majelis Hakim dan terhadap Jaksa Erma Oktora.

Jaksa Erma yang sudah terkenal dengan nominasi Jaksa paling lama di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu, dalam teriakan keluarga terdakwa, diduga membuat transaksi pengurangan tuntutan sebesar 200 juta rupiah. Erma meminta 200 juta rupiah kepada keluarga terdakwa pada hari Jumat di lantai 4 kantor Kejaksaan agar tuntutan tidak 20 tahun penjara.

“Berapa ada uangnya kata JPU Erma, dan keluarga terdakwa mengatakan ada 30 juta rupiah. Mendengar uangnya yang terlalu kecil, tidak sesuai dengan permintaan dan uang terdakwa tidak ada, lalu Erma mengatakan, tuntutannya nanti 20 tahun itu, kata Erma sebagaimana disampaikan keluarga M.Farhan dalam ruang sidang usai pembacaan putusan”, 10/9/2026.

Dalam perkara ini Muhammad Farhan ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BN), karena diduga terlibat dengan barang bukti uang tunai Rp 197,75 juta dan narkotika seberat 90.233,44 gram. M.Farhan yang menjadi sopir dari istri kedua bosnya inisial MR itu disidangkan dalam perkara pidana narkotika dengan nomor register 343/Pid.Sus/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tuntutan Jaksa selama 20 tahun penjara dan dihukum Majelis Hakim selama 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut keluarga terdakwa M.Farhan menyatakan banding dan JPU masih pikir pikir.

Setelah M.Farhan diadili, JPU mengatakan bahwa pemilik barang 90 kg tersebut yakni MR sudah ditangkap BNN. Lalu barang bukti dalam perkara M.Farhan akan digunakan dalam perkara MR.

Menyikapi adanya tudingan JPU Erma membuka transaksi 200 juta rupiah untuk pengurangan tuntutan, Kasi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sudi Haryansyah SH MH, mengatakan apa yang disampaikan keluarga terdakwa tidak benar sebab, tuntutan perkara yang barang buktinya sebanyak itu tidak mungkin bisa dipermainkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebab requisitornya sampai Kejaksaan Agung.

“Itukan cerita keluarga terdakwa, tapi dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 90 kg apa iya bisa kurang dari 20 tahun, dan rentutnya juga itu dengan barang bukti sebegitu banyaknya di bawah kendali Kejagung. Barang buktinya sebanyak itu, tidak mungkinlah”, ungkap Sudi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
23
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
33
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Keterlambatan Penanganan Kebakaran Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Gabungan

Keterlambatan Penanganan Kebakaran Jadi Sorotan, DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Gabungan

11 bulan yang lalu
42
Terkait Pembayaran Jual Beli Tanah Tikung Kotabaru Belum di lunasi, Sejumlah Warga Melaporkan Developer Ke Polres Lamongan

Terkait Pembayaran Jual Beli Tanah Tikung Kotabaru Belum di lunasi, Sejumlah Warga Melaporkan Developer Ke Polres Lamongan

7 bulan yang lalu
50
1st Anniversary KOMUNAL (Komunitas Arsitek Lamongan)

1st Anniversary KOMUNAL (Komunitas Arsitek Lamongan)

3 bulan yang lalu
55

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA