Jakarta ,Kabaronenews.com,-Keluarga terdakwa perkara Narkotika dan Obat Obat Berbahaya (Narkoba) jenis Sabu teriak teriak di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, usai sidang pembacaan putusan terdakwa Muhammad Farhan.
Bukan hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora yang diteriaki keluarga terdakwa, Majelis Hakim pimpinan Hasmi itu pun juga tidak luput dari makian dan teriakan satu keluarga itu, lantaran putusan Majelis Hakim dinilai terlalu tinggi dan tidak manusiawi
JPU Erma Oktora, sebelumnya menuntut terdakwa Muhammad Farhan selama 20 tahun penjara. Dengan berbagai pertimbangan hukum dari Majelis Hakim, akhirnya memvonis Muhammad Farhan selama 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut keluarga korban langsung spontan teriak teriak kepada Majelis Hakim dan terhadap Jaksa Erma Oktora.
Jaksa Erma yang sudah terkenal dengan nominasi Jaksa paling lama di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu, dalam teriakan keluarga terdakwa, diduga membuat transaksi pengurangan tuntutan sebesar 200 juta rupiah. Erma meminta 200 juta rupiah kepada keluarga terdakwa pada hari Jumat di lantai 4 kantor Kejaksaan agar tuntutan tidak 20 tahun penjara.
“Berapa ada uangnya kata JPU Erma, dan keluarga terdakwa mengatakan ada 30 juta rupiah. Mendengar uangnya yang terlalu kecil, tidak sesuai dengan permintaan dan uang terdakwa tidak ada, lalu Erma mengatakan, tuntutannya nanti 20 tahun itu, kata Erma sebagaimana disampaikan keluarga M.Farhan dalam ruang sidang usai pembacaan putusan”, 10/9/2026.
Dalam perkara ini Muhammad Farhan ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BN), karena diduga terlibat dengan barang bukti uang tunai Rp 197,75 juta dan narkotika seberat 90.233,44 gram. M.Farhan yang menjadi sopir dari istri kedua bosnya inisial MR itu disidangkan dalam perkara pidana narkotika dengan nomor register 343/Pid.Sus/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tuntutan Jaksa selama 20 tahun penjara dan dihukum Majelis Hakim selama 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut keluarga terdakwa M.Farhan menyatakan banding dan JPU masih pikir pikir.
Setelah M.Farhan diadili, JPU mengatakan bahwa pemilik barang 90 kg tersebut yakni MR sudah ditangkap BNN. Lalu barang bukti dalam perkara M.Farhan akan digunakan dalam perkara MR.
Menyikapi adanya tudingan JPU Erma membuka transaksi 200 juta rupiah untuk pengurangan tuntutan, Kasi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sudi Haryansyah SH MH, mengatakan apa yang disampaikan keluarga terdakwa tidak benar sebab, tuntutan perkara yang barang buktinya sebanyak itu tidak mungkin bisa dipermainkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebab requisitornya sampai Kejaksaan Agung.
“Itukan cerita keluarga terdakwa, tapi dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 90 kg apa iya bisa kurang dari 20 tahun, dan rentutnya juga itu dengan barang bukti sebegitu banyaknya di bawah kendali Kejagung. Barang buktinya sebanyak itu, tidak mungkinlah”, ungkap Sudi.
Penulis : P.Sianturi
















