kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
113
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Keluarga terdakwa perkara Narkotika dan Obat Obat Berbahaya (Narkoba) jenis Sabu teriak teriak di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, usai sidang pembacaan putusan terdakwa Muhammad Farhan.IMG 20260910 WA0010

Bukan hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora yang diteriaki keluarga terdakwa, Majelis Hakim pimpinan Hasmi itu pun juga tidak luput dari makian dan teriakan satu keluarga itu, lantaran putusan Majelis Hakim dinilai terlalu tinggi dan tidak manusiawi

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

JPU Erma Oktora, sebelumnya menuntut terdakwa Muhammad Farhan selama 20 tahun penjara. Dengan berbagai pertimbangan hukum dari Majelis Hakim, akhirnya memvonis Muhammad Farhan selama 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut keluarga korban langsung spontan teriak teriak kepada Majelis Hakim dan terhadap Jaksa Erma Oktora.

Jaksa Erma yang sudah terkenal dengan nominasi Jaksa paling lama di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu, dalam teriakan keluarga terdakwa, diduga membuat transaksi pengurangan tuntutan sebesar 200 juta rupiah. Erma meminta 200 juta rupiah kepada keluarga terdakwa pada hari Jumat di lantai 4 kantor Kejaksaan agar tuntutan tidak 20 tahun penjara.

“Berapa ada uangnya kata JPU Erma, dan keluarga terdakwa mengatakan ada 30 juta rupiah. Mendengar uangnya yang terlalu kecil, tidak sesuai dengan permintaan dan uang terdakwa tidak ada, lalu Erma mengatakan, tuntutannya nanti 20 tahun itu, kata Erma sebagaimana disampaikan keluarga M.Farhan dalam ruang sidang usai pembacaan putusan”, 10/9/2026.

Dalam perkara ini Muhammad Farhan ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BN), karena diduga terlibat dengan barang bukti uang tunai Rp 197,75 juta dan narkotika seberat 90.233,44 gram. M.Farhan yang menjadi sopir dari istri kedua bosnya inisial MR itu disidangkan dalam perkara pidana narkotika dengan nomor register 343/Pid.Sus/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tuntutan Jaksa selama 20 tahun penjara dan dihukum Majelis Hakim selama 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut keluarga terdakwa M.Farhan menyatakan banding dan JPU masih pikir pikir.

Setelah M.Farhan diadili, JPU mengatakan bahwa pemilik barang 90 kg tersebut yakni MR sudah ditangkap BNN. Lalu barang bukti dalam perkara M.Farhan akan digunakan dalam perkara MR.

Menyikapi adanya tudingan JPU Erma membuka transaksi 200 juta rupiah untuk pengurangan tuntutan, Kasi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sudi Haryansyah SH MH, mengatakan apa yang disampaikan keluarga terdakwa tidak benar sebab, tuntutan perkara yang barang buktinya sebanyak itu tidak mungkin bisa dipermainkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebab requisitornya sampai Kejaksaan Agung.

“Itukan cerita keluarga terdakwa, tapi dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 90 kg apa iya bisa kurang dari 20 tahun, dan rentutnya juga itu dengan barang bukti sebegitu banyaknya di bawah kendali Kejagung. Barang buktinya sebanyak itu, tidak mungkinlah”, ungkap Sudi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
1
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
66
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
25
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
37
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gedung Dekranasda Kotabaru Resmi Berdiri, Jadi Pusat Promosi dan Inovasi Produk Lokal

Gedung Dekranasda Kotabaru Resmi Berdiri, Jadi Pusat Promosi dan Inovasi Produk Lokal

1 tahun yang lalu
24
LAZiS Jateng Gelar Syiar Parade Kurban dan Aksi Bela Palestina Jelang Idul Adha

LAZiS Jateng Gelar Syiar Parade Kurban dan Aksi Bela Palestina Jelang Idul Adha

1 tahun yang lalu
17
Seribu Peserta Dipastikan Meriahkan Gowes Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel

Seribu Peserta Dipastikan Meriahkan Gowes Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel

1 tahun yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA