LAMONGAN, KabarOneNews.com- Pembayaran jual-beli tanah sawah petani tak kunjung dilunasi. Sejumlah warga melaporkan pengusaha developer perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Subandi (40) ke Polres Lamongan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Jum’at (29/1/2026).
Pelapor pertama dilakukan oleh Darsono (70) warga desa pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Lamongan menjual tanahnya seluas 1.216 m² dengan harga per meternya Rp200 ribu dengan total sebesar Rp 243.200.000 sudah dibayar Rp210 juta dan masih kurang Rp33 juta.
Karena pelunasan tidak segera diselesaikan dan hanya janji janji saja, maka saya melaporkan perkara ini ke Polres Lamongan ini. Dengan laporan nomor STTLPM/52/I/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur.
Saya meminta agar uang saya kembali dan laporan ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Darsono, singkat.
Sedangkan, pelapor kedua dilakukan oleh Kasinu (56), warga desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung, Lamongan. Juga menjual tanahnya kepada Subandi seluas 1.676 m² dengan harga per meternya Rp200 ribu dengan total sebesar Rp335.200.000 sudah dibayar Rp130 juta dan masih kurang Rp205.200.000.
Kasinu mengatakan, selaku pelapor sebelumnya meminta jual beli tersebut dilunasi, namun hingga saat ini ndak koperatif atau ingkar perjanjian, akhirnya saya melaporkan perkara ini ke Polres Lamongan. Dengan laporan nomor STTLPM/53/I/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur.
Lanjutnya, ia janji akan melunasi dalam jangka waktu satu tahun tapi sudah berjalan hampir dua tahun belum ada kejelasan hingga saat, makanya kami melaporkan. Harapan pelaporan ini kami intinya meminta uang saya kembali, imbuh Kasinu agar perkara di proses secara hukum tanpan tenang pilih,” punya Kasinu.
Untuk pelaporan ketiga di waktu dan hari yang sama dilakukan oleh Muksri (57), warga desa pengumbulandi, Kecamatan Tikung, saya juga melakukan pelaporan atas penjualan dua bidang tanah saya kepada Subandi seluas 1.605 m² dan satu bidangnya lagi 987 m², total luas 2.592 m², dengan harga per meternya Rp200 ribu dengan total sebesar Rp518.400.000 sudah dibayar Rp 155 juta dan masih kurang Rp363.400.000.
Bidang tanah tersebut atas nama Muji pak Martono, suami saya dan transaksi tersebut saya lakukan pada 6 April 2014. Sebelumnya juga meminta jual beli tersebut segera dilunasi sesuai perjanjian, namun hingga saat ini ingkar janji, maka akhirnya saya melaporkan perkara ini ke Polres Lamongan. Dengan harapan uang saya kembali,” pungkas Muksi, diruang tunggu reskrim sebelum masuk giliran pemeriksaan pelaporan di Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lamongan.
(Anjani).



















