LAMONGAN, KabarOne News.com – Seorang wiraswasta asal Kecamatan Kembangbahu Dedy Fahrudin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Lamongan. Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor STTLPM.RESKRIM/332/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN pada Kamis (14/08/2026) pukul 13.00 WIB.
Dalam laporannya, Dedy menuding pengusaha properti berinisial. S, warga Dusun Pule, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, tidak melunasi pembayaran material bangunan dengan sisa kerugian mencapai Rp35.000.000.
Berdasarkan uraian dalam Surat Tanda Terima Laporan, kejadian bermula pada 10 Januari 2025. Saat itu Sdr. Imam, yang disebut sebagai karyawan S, memesan material di Toko Bintang Utama Tikung, Jalan Raya Lopang, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu.
Total pesanan yang dilakukan secara bertahap sepanjang Januari 2025 mencapai Rp202.800.000. Rinciannya:
– 10 Januari 2025 : Rp54.884.000
– 13 Januari 2025 : Rp13.598.000
– 20 Januari 2025 : Rp34.390.000
– 22 Januari 2025 : Rp75.010.000
– 22 Januari 2025 : Rp24.918.000
Pelapor menyebut pembayaran dilakukan dengan sistem utang. Pada 18 Februari 2025 dan 20 Februari 2025, terlapor memberikan 2 lembar cek senilai Rp104.567.000 dan Rp99.928.000 sebagai jaminan pembayaran.
“Setelah dikasih cek tersebut saya diberi tahu uang akan dicicil dan cek tidak boleh diambil dulu. Setelah beberapa bulan uang dicicil, sampai saat ini masih kurang Rp35.000.000 yang belum dibayar,” tulis Dedy dalam keterangannya kepada penyidik.
Merasa dirugikan, Dedy kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan.
Laporan Ditangani Unit Reskrim
Wawancara pelapor dilakukan oleh Piket Reskrim Unit II, IPDA Mitro Rahwono, SH., MH dan Briptu Herman Nur Jaelani, SH pada Jumat (14/08/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status penanganan kasus. Sementara itu, konfirmasi kepada pihak terlapor juga masih diupayakan.
Kasus ini diadukan dengan dugaan pasal Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada redaksi.
Reporter: (Yani,Red)



















