kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
125
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Pu Henghong alias Franz (58), warga negara China ini menjadi uring uringan, lantaran jaksa Randika Ramadhani Erwin menuntutnya hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.IMG 20260805 WA0001
Ia didakwa dan dituntut karena mendatangkan Soft Contact Lens dari China untuk diperdagangkan di Indonesia.
Didakwa melanggar Pasal 62 Undang Undang RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo UU. No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

*Soft Contact Lens (lensa kontak lunak) adalah jenis lensa tipis dan fleksibel yang terbuat dari bahan plastik khusus dan kandungan air. Dipasang langsung di atas permukaan mata untuk memperbaiki gangguan penglihatan*.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Pada Maret 2025, sebut jaksa dalam tuntutannya. Pu Henghong, ditangkap oleh petugas kepolisian di Pergudangan Kosambi Permai Blok QQ-A Jl. Prancis Jatimulia Kabupaten Tangerang, Banten. Karena telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Soft Contact Lens merek Elike yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, pemanfaatan dan mutu sesuai Pasal 138 ayat (2) dan (3).

Tidak Terbukti Memproduksi

Namun oleh tim Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum ‘Dictum Factum’ Law Office yang terdiri dari Natado Putrawan, Jono, Fikri Farokhi dan Andre Pratama, menyatakan dalam pembelaan (pledoi)nya yang dibacakan pada Selasa (4/8/’26), bahwa kliennya Pu Henghong dijadikan sebagai terdakwa adalah suatu tindakan atau kekeliruan yang sangat mendasar.

Sebagaimana keterangan saksi saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan PN. Tangerang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Edy Toto Purba.

Menurut Penasihat Hukum, kliennya Pu Henghong dijadikan sebagai tersangka/terdakwa, merupakan tindakan yang dipaksakan oleh pihak penyidik.
Seyogianya yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Mr. Liang Yi (Pemilik PT. Elike Bisnis Indonesia) yang sudah hengkang dari Indonesia.

Ditegaskan, yang mendatangkan Soft Cantact Lens dari China adalah PT Elike Bisnis Indonesia (perusahaan milik Mr. Liang Yi).
Artinya, perusahaan milik Mr. Liang Yi inilah yang seharusnya bertanggung jawab atas pelanggaran hukum dimaksud.

Bukan PT. Allin Indonesia Technology Logistic. Sebab, perusahaan yang diwakili oleh Pu Henghong ini, hanyalah tempat penitipan barang atau sebagai gudang penampungan Soft Contact Lens milik Mr. Liang Yi.
Nota bene, tidak mengetahui status atau legalitas barang.
Artinya, PT. Allin Indonesia Technology Logistic, tidak melakukan peredaran barang ilegal. Melainkan, hanya menyediakan jasa logistik pergudangan.

Oleh karenanya, sebut Penasihat Hukum terdakwa dalam kesimpulan pledoinya. Memohon agar majelis hakim dalam amar putusannya kelak, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Jika hakim berpendapat lain, mohon hukuman seadil adilnya.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
14
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
303
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
54
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
45
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Apel Zebra Intan 2025 Digelar, Ketua DPRD Tanah Bumbu Turut Hadir

Apel Zebra Intan 2025 Digelar, Ketua DPRD Tanah Bumbu Turut Hadir

10 bulan yang lalu
41
Safari Ramadhan Terakhir Pemkab Kotabaru di Desa Pudi: Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan

Safari Ramadhan Terakhir Pemkab Kotabaru di Desa Pudi: Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan

2 tahun yang lalu
57
Harjanto Serahkan 30 Juta Kepada Warga Pekalongan Penemu Kaos Marimas 1995

Harjanto Serahkan 30 Juta Kepada Warga Pekalongan Penemu Kaos Marimas 1995

1 tahun yang lalu
30

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA