kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 minggu yang lalu
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
113
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Pu Henghong alias Franz (58), warga negara China ini menjadi uring uringan, lantaran jaksa Randika Ramadhani Erwin menuntutnya hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.IMG 20260805 WA0001
Ia didakwa dan dituntut karena mendatangkan Soft Contact Lens dari China untuk diperdagangkan di Indonesia.
Didakwa melanggar Pasal 62 Undang Undang RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo UU. No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

*Soft Contact Lens (lensa kontak lunak) adalah jenis lensa tipis dan fleksibel yang terbuat dari bahan plastik khusus dan kandungan air. Dipasang langsung di atas permukaan mata untuk memperbaiki gangguan penglihatan*.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Pada Maret 2025, sebut jaksa dalam tuntutannya. Pu Henghong, ditangkap oleh petugas kepolisian di Pergudangan Kosambi Permai Blok QQ-A Jl. Prancis Jatimulia Kabupaten Tangerang, Banten. Karena telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Soft Contact Lens merek Elike yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, pemanfaatan dan mutu sesuai Pasal 138 ayat (2) dan (3).

Tidak Terbukti Memproduksi

Namun oleh tim Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum ‘Dictum Factum’ Law Office yang terdiri dari Natado Putrawan, Jono, Fikri Farokhi dan Andre Pratama, menyatakan dalam pembelaan (pledoi)nya yang dibacakan pada Selasa (4/8/’26), bahwa kliennya Pu Henghong dijadikan sebagai terdakwa adalah suatu tindakan atau kekeliruan yang sangat mendasar.

Sebagaimana keterangan saksi saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan PN. Tangerang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Edy Toto Purba.

Menurut Penasihat Hukum, kliennya Pu Henghong dijadikan sebagai tersangka/terdakwa, merupakan tindakan yang dipaksakan oleh pihak penyidik.
Seyogianya yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Mr. Liang Yi (Pemilik PT. Elike Bisnis Indonesia) yang sudah hengkang dari Indonesia.

Ditegaskan, yang mendatangkan Soft Cantact Lens dari China adalah PT Elike Bisnis Indonesia (perusahaan milik Mr. Liang Yi).
Artinya, perusahaan milik Mr. Liang Yi inilah yang seharusnya bertanggung jawab atas pelanggaran hukum dimaksud.

Bukan PT. Allin Indonesia Technology Logistic. Sebab, perusahaan yang diwakili oleh Pu Henghong ini, hanyalah tempat penitipan barang atau sebagai gudang penampungan Soft Contact Lens milik Mr. Liang Yi.
Nota bene, tidak mengetahui status atau legalitas barang.
Artinya, PT. Allin Indonesia Technology Logistic, tidak melakukan peredaran barang ilegal. Melainkan, hanya menyediakan jasa logistik pergudangan.

Oleh karenanya, sebut Penasihat Hukum terdakwa dalam kesimpulan pledoinya. Memohon agar majelis hakim dalam amar putusannya kelak, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Jika hakim berpendapat lain, mohon hukuman seadil adilnya.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
15
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
17
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
43
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
137
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
55
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
161
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
17
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
61
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
107

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

1 minggu yang lalu
14
Bupati Bojonegoro Ajukan Raperda Dana Abadi Pendidikan Rp3 Triliun

Bupati Bojonegoro Ajukan Raperda Dana Abadi Pendidikan Rp3 Triliun

1 tahun yang lalu
36
LKPJ 2025 Disampaikan, Kinerja Bupati Tunjukkan Tren Positif di Berbagai Sektor

LKPJ 2025 Disampaikan, Kinerja Bupati Tunjukkan Tren Positif di Berbagai Sektor

5 bulan yang lalu
23

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA