kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 minggu yang lalu
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
57
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah terhadap terdakwa Sri Rahayu Safrudin Direktur PT.Barakat Jaya Perkasa, 15/9/2026.

Sebelumnya terdakwa dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar dalam tuntutannya supaya Majelis Hakim menghukum Sri Rahayu Safrudin selama 1 Tahun Penjara, denda Rp 50 juta rupiah. Namun Majelis tidak sependapat dengan tuntutan JPU terkait masa hukuman terdakwa dan Majelis memberikan diskon hukuman selama 6 bulan penjara, setengah dari tuntutan JPU.

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Dalam putusannya, Majelis Hakim pimpinan Catur Bayu SH, didampingi Hakim anggota Sorta Ria Neva SH M.Hum, dan Johannes P SH M.Hum menyebutkan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan Jaksa, tentang undang undang Minerba.

Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Bareskrim Polri, 30 Juli 2025, pukul 12.00 WIB, di CY Lini 1 Blok 2G Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara Prov DKI Jakarta, lantaran telah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.

Terdakwa mepanggar Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang No.3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo UU RI No.1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut Majelis, bahwa batu Hitam yang dikirim ke Jakarta dari Gorontalo berjumlah 14 kontainer dan kemudian Terdakwa memerintahkan saksi Rian Hilahapa (staf Kantor PT. Berkat Jaya Perkasa melakukan Order Kontainer di Kantor Operasional PT. Tanti Intim Line di Gorontalo untuk pengiriman Kontainer dengan cara Stuffing Luar (kegiatan atau proses pemuatan barang ke dalam kontainer/petikemas ditempat/gudang pemilik barang atau shipper).

Setelah melakukan Order Kontainer di Kantor Operasional PT.Tanto Intim Line di Gorontalo lalu diterbitkan Release Order (RO) ROTSLM001BJP dan ROTSRA001BJP dengan tertulis Shipper PT.Barakat Jaya Perkasa untuk mengeluarkan Kontainer kosong dari depo AGIT (Anggrek Gorontalo International Terminal) untuk dibawa oleh Supir yang ditugaskan oleh Terdakwa mengangkut kontainer kosong.

Pada tanggal 7 Juli 2025 Terdakwa memerintahkan saksi Rian Hilahapa mengangkut hasil tambang batu hitam dengan menggunakan 5 (lima) Truck Trailer milik Terdakwa ke gudang penyimpanan batu hitam di Jalan Gorontalo Outer Ring Road Gorantalo, yakni;
a. Truck Trailer No Pol DM 8610 AE dikemudikan oleh ETO;
b. Truck Trailer No Pol DM 8611 AE dikemudikan oleh ANGKONG;
c. Truck Trailer No Pol DM 8620 AE dikemudikan oleh ONAL;
d. Truck Trailer No Pol DM 8873 AD dikemudikan oleh UPIK;
e. Truck Trailer No Pol DM 8921 AD dikemudikan oleh ISAL.

Kemudian para sopir mengangkut batu hitam secara bertahap menuju Pelabuhan Anggrek Gorontalo dan Kontainer-kontainer itu disimpan di Pelabuhan Anggrek Gorontalo sambil menunggu kapal. Pada tanggal 7 Juli 2025 tersebut juga, atas perintah Terdakwa selaku Dirut dan menerbitkan Dokumen Shipping Instruction dengan stempel PT.Barakat Jaya Perkarsa dan tanggal 14 Juli 2025 memberikan Dokumen Shipping Instruction ke Kantor PT.Tanto Intim Line di Gorontalo terkait pengapalan 4 (empat) Kontainer berisi batu hitam tersebut, namun dalam rincian ditulis General Cargo.

Terdakwa mengirimkan dokumen Bill Of Lading/BL kepada saksi Johanes JopieMandagi selaku Manager Operasional PT.Kurnia Jaya Bahar sebagai Jasa Pengurusan Transportasi/JPT untuk mengurus pembayaran Jasa atau Penebusan Delivery Order (DO) di Kantor PT.Tanto Intim Line Cabang Jakarta dengan kesepakatan harga Rp 3.670 juta rupiah per Kontainer yang Terdakwa kirimkan melalui pesan Whatshaap untuk penerbitan Dokumen Delivery Order.

Terkait barang bukti dalam perkara ini menurut Majelis, batu hitam kurang lebih 250 ribu ton yang disita penyidik dalam berkas perkara ini dirampas untuk negara dan HP milik terdakwa di musnahkan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
1
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
65
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
25
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
37
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

2 bulan yang lalu
51
Kajian Ramadhan Lazismu OKU Timur: Zakat Infak Sedekah Memakmurkan Semua

Kajian Ramadhan Lazismu OKU Timur: Zakat Infak Sedekah Memakmurkan Semua

8 bulan yang lalu
35
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

12 bulan yang lalu
58

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA