Jakarta, Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi perkara dugaan percobaan penculikan dan atau penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 3/11/2026, terungkap motif perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa berawal dari asmara terdakwa Chrysant Wijaya (CW) dengan Cynthia Kartika Hidayat (CKH) putri dari korban Gunawan Hidayat.
Terungkap dalam persidangan, keterangan korban Gunawan Hidayat (71), di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, saksi menyampaikan adanya hubungan asmara antara putrinya CKH, dengan terdakwa Chrysant Wijaya. Dalam perjalanan asmara antara bulan Juli tahun 2025 hingga April 2026, terdakwa dengan CKH baik baik saja, bahkan terdakwa sering makan bersama dengan keluarga Gunawan Hidayat.
Saksi CKH mengaku pernah jalan jalan keluar negeri dan ke Bali bersama terdakwa. Kedua pasangan asmara tersebut mengaku sudah berencana membuka bisnis dengan modal 50/50 saham dalam Akta perusahaan PT.Pilar Pelita Jaya, dimana CKH selaku Komisaris dan terdakwa sebagai Direktur Utama.
Namun korban yang merupakan ayah CKH tidak merestui anaknya CKH melanjutkan hubungan dengan terdakwa, lalu Gunawan dan putrinya menutup akses komunikasi dengan terdakwa.
Adanya penolakan hubungan asmara dari keluarga korban lantaran terdakwa CW diketahui telah memiliki istri dan anak.
Saksi Gunawan mengaku di hadapan Majelis Hakim pimpinan Y. Teddy Windiartono, didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih dan Dyah Ratna Paramita, dirinya tidak pernah ada urusan sakit hati dengan pihak manapun, namun saat jalan jalan di komplek perumahannya di PIK Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara, tiba tiba ada orang menggunakan mobil, seorang tak dikenal memopong dirinya masuk mobil.
Saksi meronta dan melawan lalu jatuh ke jalan tidak sempat dimasukkan ke dalam mobil pelaku, sembari teriak teriak “rampok rampok” sehingga didengarin warga komplek dan menolong korban. Saat kejadian korban tidak mengenal pelaku namun mengingat mobil fortuner warna putih yang dikendarai pelaku, lalu pelaku pergi begitu saja, ungkap Gunawan, 3/11/2026.
Dalam kejadian sekitar bulan April 2026 itu, saksi CKH yang merupakan mantan pacar pelaku mengaku tidak melihat kejadian terhadap ayahnya itu, dan tidak tahu siapa pelakunya. Tapi kejadian itu kami melapor ke Polsek Penjaringan, dan melakukan visum, kata Gunawan dan CKH, lalu diketahui dari Polisi bahwa pelaku penganiayaan dan percobaan penculikan adalah mantan pacarnya terdakwa Chrysant Wijaya (CW) bersama temannya Fajar Akbar Pasya (FAP).
Majelis Hakim memperjelas pertanyaan kepada korban GH dan saksi CKH, apakah sebelum dan sesudah terjadi penganiayaan dan percobaan penculikan itu ada tidak ancaman ancaman dari terdakwa terhadap kedua saksi.? Tanya Majelis dengan tegas. Saksi CKH dan GH menjawab tidak ada ancaman ancaman, ungkapnya.
Menyikapi keterangan saksi, Penasehat Hukum terdakwa Chrysant Wijaya dari Advokat Gading Simanjuntak & Associate (GSA) Law Office menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan sebagaimana keterangan saksi korban tidak terdapat keterangan yang membuktikan adanya niat dari terdakwa CW untuk menculik atau menganiaya korban atau pelapor.
Bahwa kehadiran kedua terdakwa ke rumah saksi Gunawan kata dia adalah untuk menemui saksi Cynthia Kartika Hidayat (CKH) yang merupakan kekasih CW, setelah terus mencoba menghubungi saksi CKH dan akhirnya komunikasi diblokir. CKH selalu menghindar dari terdakwa, sehingga terdakwa berusaha mau bertemu pacarnya itu.
Terdakwa bermaksud menemui CKH untuk membahas perihal kelanjutan hubungan mereka yang kandas karena tidak direstui saksi ayah dari CKH. Selain itu, CW yang juga sangat ingin memperbaiki lagi hubungan asmaranya ke jenjang serius, sehingga CW perlu menemui orang tua pacarnya untuk membahas persoalan hubungannya dengan CKH termasuk memberi penjelasan dan meminta restu orang tua, oleh karena itu tidak ada niat jahat untuk melukai korban dan pacarnya itu”, ungkap Gading Simanjuntak
Gading Simanjuntak berharap, sebelum mengajukan tuntutan Jaksa Penuntut Umum supaya obyektif memperhatikan fakta yang terungkap dalam persidangan dan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Artinya, apakah perbuatan itu murni untuk melukai korban atau karena ada unsur yang tidak kesampaian.
Saksi dengan jelas menjawab pertanyaan Majelis Hakim, bahwa terdakwa CH tidak pernah mengancam dan mengatakan kata kata kasar terhadap pacarnya dan GH, sehingga dari diri terdakwa tidak ada niat jahat u tuk mencederai atau melukai korban.
Penasehat hukum terdakwa CW menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme persidangan, dan berharap kepada Majelis Hakim supaya memutuskan perkara ini sesuai fakta fakta yang terungkap dalam persidangan.
Kami percaya Majelis Hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan tekanan opini publik. Penuntut Umum dan Penasihat Hukum kiranya sama-sama menjalankan fungsi masing-masing secara profesional.
“Keadilan tidak boleh dilihat hanya dari sisi kepentingan korban maupun dari sisi kepentingan terdakwa. Keadilan harus menempatkan hukum dan fakta sebagai dasar utama dalam mengambil keputusan, serta tidak boleh mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Motif tersangka CW yang melibatkan FAP melakukan tindak pidana percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap GH diduga hubungan yang tidak direstui, kata Sampson.
Adanya penolakan hubungan asmara dari keluarga korban lantaran terdakwa CW diketahui memiliki istri dan anak.
Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan.
Penulis : P.Sianturi



















