kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia Minta Semua Pihak Hargai Proses Hukum Jangan Buat Masalah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia Minta Semua Pihak Hargai Proses Hukum Jangan Buat Masalah
50
VIEWS

Jakarta ,KabaroneNews.com,-Manajemen PT.San Xiong Steel Indonesia (PT.SXSI) yang baru, meminta kepada semua pihak khususnya para karyawan supaya menghargai proses hukum yang saat ini masih berproses di Pengadilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrahkt).IMG 20251221 WA0006

Semua pihak, baik manajemen lama dan karyawan harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan, jangan membuat atau menimbulkan masalah baru supaya semuanya berjalan lancar dan diterima para pihak. Hal itu disampaikan Aristoteles MJ Siahaan SH, Kuasa Hukum Manajemen PT.SXSI, yang baru menyikapi adanya polemik antara karyawan dan manajenen PT.SXSI di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan,17/12/2025.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Adanya polemik tersebut menurut Aristoteles, dipicu keberadaan plang yang beridiri di area perusahaan bertuliskan “PT San Xiong Steel Indonesia, Dalam Proses Sengketa Perdata No.838/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst”.

Plang tersebut kemudian dicopot oleh manajemen baru, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan ijin dari manajemen perusahaan, mengingat perkara perdata dimaksud baru sebatas pendaftaran gugatan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), ungkapnya.

Penertiban plang yang dilakukan oleh manajemen baru PT SXSI itu sempat memicu adu argumen dengan karyawan di lokasi, namun situasi dapat dikendalikan. Sejumlah pekerja menyampaikan bahwa mereka tidak ingin terlibat dalam polemik hukum antar pihak manajemen dan berharap persoalan penundaan gaji dapat segera diselesaikan.

“Kami ini pekerja, tidak mau ikut campur soal sengketa. Harapan kami hanya soal gaji yang tertunda bisa ada kepastian,” ujar salah seorang karyawan di lokasi.

Persoalan lain yang mengemuka terhadap para pekerja adalah tunggakan gaji pekerja selama delapan bulan dan pembayaran kewajiban BPJS Ketenagakerjaan yang belum terpenuhi. Menyikapi hal tersebut, pihak manajemen dan perwakilan pekerja kemudian dibawa ke Polsek Katibung untuk dilakukan mediasi. Proses mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Rudi S, Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan beserta jajaran, untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Dalam keterangannya Persnya, Aristoteles MJ Siahaan SH menegaskan, bahwa pemasangan plang sengketa perdata di area perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa dasar hukum yang sah.

“Perkara perdata belum diputus oleh pengadilan. Belum ada putusan mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar pemasangan plang di area perusahaan. Karena itu kami menertibkan plang itu sebab berada di luar koridor hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan,” Aristoteles.

Terkait tuntutan pekrrja, Kuasa Hukum menyampaikan, bahwa tunggakan gaji yang dituntut karyawan adalah merupakan kewajiban manajemen perusahaan PT.SXSI yang sudah ditinggalkan manajemen sebelumnya. Saat ini, manajemen baru justru tengah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut meski menghadapi keterbatasan operasional.

Kami sudah mengambil langkah konkret dengan memproses pembayaran kompensasi sebesar 20 persen meskipun perusaan tidak beroperasi, bahkan manajemen baru telah membantu BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. Pembayaran otu dilakukan menggunakan dana pribadi Direktur manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia mengingat rekening perusahaan masih terblokir akibat tindakan manajemen lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aristoteles menyampaikan bahwa pihak pekerja saat ini telah menempuh langkah hukum melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Oleh karena itu, manajemen menegaskan bahwa penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan sepenuhnya melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghambat operasional perusahaan.

“Jika sudah masuk jalur PHI, maka semua pihak seharusnya menghormati proses hukum. Penutupan atau penghalangan aktivitas operasional pabrik tidak dibenarkan secara hukum dan justru berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Operasional perusahaan perlu tetap berjalan agar perusahaan memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban terhadap para pekerja” ungkapnya.

Saat ini manajemen optimistis persoalan hukum perusahaan dapat segera diselesaikan, mengingat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan oleh Polda Lampung, sehingga secara hukum tidak lagi terdapat hambatan pidana terhadap operasional perusahaan.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, manajemen perusahaan menegaskan bahwa kepengurusan dan manajemen baru PT SXSI di bawah FF adalah sah secara hukum, sesuai dengan dokumen korporasi yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya SP3 ini, kami berharap rekening perusahaan dapat segera dibuka kembali dan seluruh kewajiban terhadap pekerja bisa diselesaikan secara bertahap dan bertanggung jawab. Untuk sementara, hasil mediasi masih menunggu kesepakatan lanjutan antara pihak manajemen baru dan perwakilan pekerja, ujarnya.

Diketahui, pihak pekerja mengajukan permintaan pembayaran tunggakan gaji di angka 70 persen dari gaji pokok, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pihak PT SXSI menjelaskan bahwa, persoalan yang terjadi merupakan warisan permasalahan lama, sementara manajemen baru berupaya menyelesaikannya melalui jalur hukum, mediasi, dan pendekatan yang berlandaskan aturan perundang-undangan demi menjaga keberlangsungan usaha dan kepastian hak pekerja”, ungkap Aristoteles, 21/12/2025.

Menyikapi polemik antara manajemen baru PT.SXSI dengan karyawannya, hingga berita ini di tayangkan pihak karyawan belum dapat di minta keterangannya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
12
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
82
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
72
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
391
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
70
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
67
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dinas PMD Kalsel Fokus Tingkatkan Kemandirian Desa dengan Strategi Baru

Dinas PMD Kalsel Fokus Tingkatkan Kemandirian Desa dengan Strategi Baru

2 tahun yang lalu
54
Desa Karang Adakan Musdes Khusus Tahun 2025

Desa Karang Adakan Musdes Khusus Tahun 2025

1 tahun yang lalu
37
Safari Ramadhan Pemkab Kotabaru: Perkuat Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan di Kelumpang Hilir

Safari Ramadhan Pemkab Kotabaru: Perkuat Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan di Kelumpang Hilir

2 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA