No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia Minta Semua Pihak Hargai Proses Hukum Jangan Buat Masalah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia Minta Semua Pihak Hargai Proses Hukum Jangan Buat Masalah
36
VIEWS

Jakarta ,KabaroneNews.com,-Manajemen PT.San Xiong Steel Indonesia (PT.SXSI) yang baru, meminta kepada semua pihak khususnya para karyawan supaya menghargai proses hukum yang saat ini masih berproses di Pengadilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrahkt).IMG 20251221 WA0006

Semua pihak, baik manajemen lama dan karyawan harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan, jangan membuat atau menimbulkan masalah baru supaya semuanya berjalan lancar dan diterima para pihak. Hal itu disampaikan Aristoteles MJ Siahaan SH, Kuasa Hukum Manajemen PT.SXSI, yang baru menyikapi adanya polemik antara karyawan dan manajenen PT.SXSI di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan,17/12/2025.

Berita‎ Terkait

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

Adanya polemik tersebut menurut Aristoteles, dipicu keberadaan plang yang beridiri di area perusahaan bertuliskan “PT San Xiong Steel Indonesia, Dalam Proses Sengketa Perdata No.838/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst”.

Plang tersebut kemudian dicopot oleh manajemen baru, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan ijin dari manajemen perusahaan, mengingat perkara perdata dimaksud baru sebatas pendaftaran gugatan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), ungkapnya.

Penertiban plang yang dilakukan oleh manajemen baru PT SXSI itu sempat memicu adu argumen dengan karyawan di lokasi, namun situasi dapat dikendalikan. Sejumlah pekerja menyampaikan bahwa mereka tidak ingin terlibat dalam polemik hukum antar pihak manajemen dan berharap persoalan penundaan gaji dapat segera diselesaikan.

“Kami ini pekerja, tidak mau ikut campur soal sengketa. Harapan kami hanya soal gaji yang tertunda bisa ada kepastian,” ujar salah seorang karyawan di lokasi.

Persoalan lain yang mengemuka terhadap para pekerja adalah tunggakan gaji pekerja selama delapan bulan dan pembayaran kewajiban BPJS Ketenagakerjaan yang belum terpenuhi. Menyikapi hal tersebut, pihak manajemen dan perwakilan pekerja kemudian dibawa ke Polsek Katibung untuk dilakukan mediasi. Proses mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Rudi S, Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan beserta jajaran, untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Dalam keterangannya Persnya, Aristoteles MJ Siahaan SH menegaskan, bahwa pemasangan plang sengketa perdata di area perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa dasar hukum yang sah.

“Perkara perdata belum diputus oleh pengadilan. Belum ada putusan mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar pemasangan plang di area perusahaan. Karena itu kami menertibkan plang itu sebab berada di luar koridor hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan,” Aristoteles.

Terkait tuntutan pekrrja, Kuasa Hukum menyampaikan, bahwa tunggakan gaji yang dituntut karyawan adalah merupakan kewajiban manajemen perusahaan PT.SXSI yang sudah ditinggalkan manajemen sebelumnya. Saat ini, manajemen baru justru tengah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut meski menghadapi keterbatasan operasional.

Kami sudah mengambil langkah konkret dengan memproses pembayaran kompensasi sebesar 20 persen meskipun perusaan tidak beroperasi, bahkan manajemen baru telah membantu BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. Pembayaran otu dilakukan menggunakan dana pribadi Direktur manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia mengingat rekening perusahaan masih terblokir akibat tindakan manajemen lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aristoteles menyampaikan bahwa pihak pekerja saat ini telah menempuh langkah hukum melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Oleh karena itu, manajemen menegaskan bahwa penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan sepenuhnya melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghambat operasional perusahaan.

“Jika sudah masuk jalur PHI, maka semua pihak seharusnya menghormati proses hukum. Penutupan atau penghalangan aktivitas operasional pabrik tidak dibenarkan secara hukum dan justru berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Operasional perusahaan perlu tetap berjalan agar perusahaan memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban terhadap para pekerja” ungkapnya.

Saat ini manajemen optimistis persoalan hukum perusahaan dapat segera diselesaikan, mengingat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan oleh Polda Lampung, sehingga secara hukum tidak lagi terdapat hambatan pidana terhadap operasional perusahaan.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, manajemen perusahaan menegaskan bahwa kepengurusan dan manajemen baru PT SXSI di bawah FF adalah sah secara hukum, sesuai dengan dokumen korporasi yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya SP3 ini, kami berharap rekening perusahaan dapat segera dibuka kembali dan seluruh kewajiban terhadap pekerja bisa diselesaikan secara bertahap dan bertanggung jawab. Untuk sementara, hasil mediasi masih menunggu kesepakatan lanjutan antara pihak manajemen baru dan perwakilan pekerja, ujarnya.

Diketahui, pihak pekerja mengajukan permintaan pembayaran tunggakan gaji di angka 70 persen dari gaji pokok, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pihak PT SXSI menjelaskan bahwa, persoalan yang terjadi merupakan warisan permasalahan lama, sementara manajemen baru berupaya menyelesaikannya melalui jalur hukum, mediasi, dan pendekatan yang berlandaskan aturan perundang-undangan demi menjaga keberlangsungan usaha dan kepastian hak pekerja”, ungkap Aristoteles, 21/12/2025.

Menyikapi polemik antara manajemen baru PT.SXSI dengan karyawannya, hingga berita ini di tayangkan pihak karyawan belum dapat di minta keterangannya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
58
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
14
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
45
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
43
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
20
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
79
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
92
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
74
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
48
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
169

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sowan ke Kedaton, Gubernur Kaltim Cium Tangan Sultan Kutai Usai Insiden Kursi di Peresmian RDMP

Sowan ke Kedaton, Gubernur Kaltim Cium Tangan Sultan Kutai Usai Insiden Kursi di Peresmian RDMP

4 bulan yang lalu
35
Kotabaru Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok, Tegaskan Komitmen Lindungi Kesehatan Publik

Kotabaru Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok, Tegaskan Komitmen Lindungi Kesehatan Publik

11 bulan yang lalu
35
Mafia Tanah” Manfaatkan Ormas dan Penegak Hukum Kuasai Lahan Dengan Mempidanakan Penghuni

Mafia Tanah” Manfaatkan Ormas dan Penegak Hukum Kuasai Lahan Dengan Mempidanakan Penghuni

12 bulan yang lalu
92

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP Negeri 2 Sekaran bersama Dapur SPPG 2 BuluTengger Lakukan Edukasi Gizi MBG ke Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA