Jakarta ,KabaroneNews.com,-Manajemen PT.San Xiong Steel Indonesia (PT.SXSI) yang baru, meminta kepada semua pihak khususnya para karyawan supaya menghargai proses hukum yang saat ini masih berproses di Pengadilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrahkt).
Semua pihak, baik manajemen lama dan karyawan harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan, jangan membuat atau menimbulkan masalah baru supaya semuanya berjalan lancar dan diterima para pihak. Hal itu disampaikan Aristoteles MJ Siahaan SH, Kuasa Hukum Manajemen PT.SXSI, yang baru menyikapi adanya polemik antara karyawan dan manajenen PT.SXSI di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan,17/12/2025.
Adanya polemik tersebut menurut Aristoteles, dipicu keberadaan plang yang beridiri di area perusahaan bertuliskan “PT San Xiong Steel Indonesia, Dalam Proses Sengketa Perdata No.838/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst”.
Plang tersebut kemudian dicopot oleh manajemen baru, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan ijin dari manajemen perusahaan, mengingat perkara perdata dimaksud baru sebatas pendaftaran gugatan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), ungkapnya.
Penertiban plang yang dilakukan oleh manajemen baru PT SXSI itu sempat memicu adu argumen dengan karyawan di lokasi, namun situasi dapat dikendalikan. Sejumlah pekerja menyampaikan bahwa mereka tidak ingin terlibat dalam polemik hukum antar pihak manajemen dan berharap persoalan penundaan gaji dapat segera diselesaikan.
“Kami ini pekerja, tidak mau ikut campur soal sengketa. Harapan kami hanya soal gaji yang tertunda bisa ada kepastian,” ujar salah seorang karyawan di lokasi.
Persoalan lain yang mengemuka terhadap para pekerja adalah tunggakan gaji pekerja selama delapan bulan dan pembayaran kewajiban BPJS Ketenagakerjaan yang belum terpenuhi. Menyikapi hal tersebut, pihak manajemen dan perwakilan pekerja kemudian dibawa ke Polsek Katibung untuk dilakukan mediasi. Proses mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Rudi S, Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan beserta jajaran, untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Dalam keterangannya Persnya, Aristoteles MJ Siahaan SH menegaskan, bahwa pemasangan plang sengketa perdata di area perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa dasar hukum yang sah.
“Perkara perdata belum diputus oleh pengadilan. Belum ada putusan mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar pemasangan plang di area perusahaan. Karena itu kami menertibkan plang itu sebab berada di luar koridor hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan,” Aristoteles.
Terkait tuntutan pekrrja, Kuasa Hukum menyampaikan, bahwa tunggakan gaji yang dituntut karyawan adalah merupakan kewajiban manajemen perusahaan PT.SXSI yang sudah ditinggalkan manajemen sebelumnya. Saat ini, manajemen baru justru tengah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut meski menghadapi keterbatasan operasional.
Kami sudah mengambil langkah konkret dengan memproses pembayaran kompensasi sebesar 20 persen meskipun perusaan tidak beroperasi, bahkan manajemen baru telah membantu BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. Pembayaran otu dilakukan menggunakan dana pribadi Direktur manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia mengingat rekening perusahaan masih terblokir akibat tindakan manajemen lama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aristoteles menyampaikan bahwa pihak pekerja saat ini telah menempuh langkah hukum melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Oleh karena itu, manajemen menegaskan bahwa penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan sepenuhnya melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghambat operasional perusahaan.
“Jika sudah masuk jalur PHI, maka semua pihak seharusnya menghormati proses hukum. Penutupan atau penghalangan aktivitas operasional pabrik tidak dibenarkan secara hukum dan justru berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Operasional perusahaan perlu tetap berjalan agar perusahaan memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban terhadap para pekerja” ungkapnya.
Saat ini manajemen optimistis persoalan hukum perusahaan dapat segera diselesaikan, mengingat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan oleh Polda Lampung, sehingga secara hukum tidak lagi terdapat hambatan pidana terhadap operasional perusahaan.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, manajemen perusahaan menegaskan bahwa kepengurusan dan manajemen baru PT SXSI di bawah FF adalah sah secara hukum, sesuai dengan dokumen korporasi yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya SP3 ini, kami berharap rekening perusahaan dapat segera dibuka kembali dan seluruh kewajiban terhadap pekerja bisa diselesaikan secara bertahap dan bertanggung jawab. Untuk sementara, hasil mediasi masih menunggu kesepakatan lanjutan antara pihak manajemen baru dan perwakilan pekerja, ujarnya.
Diketahui, pihak pekerja mengajukan permintaan pembayaran tunggakan gaji di angka 70 persen dari gaji pokok, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pihak PT SXSI menjelaskan bahwa, persoalan yang terjadi merupakan warisan permasalahan lama, sementara manajemen baru berupaya menyelesaikannya melalui jalur hukum, mediasi, dan pendekatan yang berlandaskan aturan perundang-undangan demi menjaga keberlangsungan usaha dan kepastian hak pekerja”, ungkap Aristoteles, 21/12/2025.
Menyikapi polemik antara manajemen baru PT.SXSI dengan karyawannya, hingga berita ini di tayangkan pihak karyawan belum dapat di minta keterangannya.
Penulis : P.Sianturi



















