kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia Minta Semua Pihak Hargai Proses Hukum Jangan Buat Masalah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia Minta Semua Pihak Hargai Proses Hukum Jangan Buat Masalah
42
VIEWS

Jakarta ,KabaroneNews.com,-Manajemen PT.San Xiong Steel Indonesia (PT.SXSI) yang baru, meminta kepada semua pihak khususnya para karyawan supaya menghargai proses hukum yang saat ini masih berproses di Pengadilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrahkt).IMG 20251221 WA0006

Semua pihak, baik manajemen lama dan karyawan harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan, jangan membuat atau menimbulkan masalah baru supaya semuanya berjalan lancar dan diterima para pihak. Hal itu disampaikan Aristoteles MJ Siahaan SH, Kuasa Hukum Manajemen PT.SXSI, yang baru menyikapi adanya polemik antara karyawan dan manajenen PT.SXSI di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan,17/12/2025.

Berita‎ Terkait

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Adanya polemik tersebut menurut Aristoteles, dipicu keberadaan plang yang beridiri di area perusahaan bertuliskan “PT San Xiong Steel Indonesia, Dalam Proses Sengketa Perdata No.838/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst”.

Plang tersebut kemudian dicopot oleh manajemen baru, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan ijin dari manajemen perusahaan, mengingat perkara perdata dimaksud baru sebatas pendaftaran gugatan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), ungkapnya.

Penertiban plang yang dilakukan oleh manajemen baru PT SXSI itu sempat memicu adu argumen dengan karyawan di lokasi, namun situasi dapat dikendalikan. Sejumlah pekerja menyampaikan bahwa mereka tidak ingin terlibat dalam polemik hukum antar pihak manajemen dan berharap persoalan penundaan gaji dapat segera diselesaikan.

“Kami ini pekerja, tidak mau ikut campur soal sengketa. Harapan kami hanya soal gaji yang tertunda bisa ada kepastian,” ujar salah seorang karyawan di lokasi.

Persoalan lain yang mengemuka terhadap para pekerja adalah tunggakan gaji pekerja selama delapan bulan dan pembayaran kewajiban BPJS Ketenagakerjaan yang belum terpenuhi. Menyikapi hal tersebut, pihak manajemen dan perwakilan pekerja kemudian dibawa ke Polsek Katibung untuk dilakukan mediasi. Proses mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Rudi S, Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan beserta jajaran, untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Dalam keterangannya Persnya, Aristoteles MJ Siahaan SH menegaskan, bahwa pemasangan plang sengketa perdata di area perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa dasar hukum yang sah.

“Perkara perdata belum diputus oleh pengadilan. Belum ada putusan mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar pemasangan plang di area perusahaan. Karena itu kami menertibkan plang itu sebab berada di luar koridor hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan,” Aristoteles.

Terkait tuntutan pekrrja, Kuasa Hukum menyampaikan, bahwa tunggakan gaji yang dituntut karyawan adalah merupakan kewajiban manajemen perusahaan PT.SXSI yang sudah ditinggalkan manajemen sebelumnya. Saat ini, manajemen baru justru tengah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut meski menghadapi keterbatasan operasional.

Kami sudah mengambil langkah konkret dengan memproses pembayaran kompensasi sebesar 20 persen meskipun perusaan tidak beroperasi, bahkan manajemen baru telah membantu BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. Pembayaran otu dilakukan menggunakan dana pribadi Direktur manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia mengingat rekening perusahaan masih terblokir akibat tindakan manajemen lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aristoteles menyampaikan bahwa pihak pekerja saat ini telah menempuh langkah hukum melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Oleh karena itu, manajemen menegaskan bahwa penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan sepenuhnya melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghambat operasional perusahaan.

“Jika sudah masuk jalur PHI, maka semua pihak seharusnya menghormati proses hukum. Penutupan atau penghalangan aktivitas operasional pabrik tidak dibenarkan secara hukum dan justru berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Operasional perusahaan perlu tetap berjalan agar perusahaan memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban terhadap para pekerja” ungkapnya.

Saat ini manajemen optimistis persoalan hukum perusahaan dapat segera diselesaikan, mengingat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan oleh Polda Lampung, sehingga secara hukum tidak lagi terdapat hambatan pidana terhadap operasional perusahaan.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, manajemen perusahaan menegaskan bahwa kepengurusan dan manajemen baru PT SXSI di bawah FF adalah sah secara hukum, sesuai dengan dokumen korporasi yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya SP3 ini, kami berharap rekening perusahaan dapat segera dibuka kembali dan seluruh kewajiban terhadap pekerja bisa diselesaikan secara bertahap dan bertanggung jawab. Untuk sementara, hasil mediasi masih menunggu kesepakatan lanjutan antara pihak manajemen baru dan perwakilan pekerja, ujarnya.

Diketahui, pihak pekerja mengajukan permintaan pembayaran tunggakan gaji di angka 70 persen dari gaji pokok, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pihak PT SXSI menjelaskan bahwa, persoalan yang terjadi merupakan warisan permasalahan lama, sementara manajemen baru berupaya menyelesaikannya melalui jalur hukum, mediasi, dan pendekatan yang berlandaskan aturan perundang-undangan demi menjaga keberlangsungan usaha dan kepastian hak pekerja”, ungkap Aristoteles, 21/12/2025.

Menyikapi polemik antara manajemen baru PT.SXSI dengan karyawannya, hingga berita ini di tayangkan pihak karyawan belum dapat di minta keterangannya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
1
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
56
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
8
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
11
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
19
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
39
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
202
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
15
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
31
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
101

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tim Kemenkopolkam Tinjau Kelengkapan Fisik Pelabuhan Tanjung Pakis Paciran

Tim Kemenkopolkam Tinjau Kelengkapan Fisik Pelabuhan Tanjung Pakis Paciran

8 bulan yang lalu
22
4.000 Hektar Lahan di Tanjung Lalak, Bupati Bangun Pusat Layanan Terpadu dan Motor Ekonomi Baru

4.000 Hektar Lahan di Tanjung Lalak, Bupati Bangun Pusat Layanan Terpadu dan Motor Ekonomi Baru

1 tahun yang lalu
30
Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya

Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya

5 bulan yang lalu
14

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad Ponpes Al Fattah ke 84 dan Haul Kyai Abd Fattah 35 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA