No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 minggu yang lalu
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
94
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK. Kinag) No.52 dan No.64 tahun 1963. Merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah Endun dan Iping Raisan, seluas 5.800 M² dan 7.900 M².
Keduanya adalah warga dan tinggal di desa Caringin – Jatake, Kabupaten Tangerang, Banten.IMG 20260430 WA0036

Artinya, menurut versi pelapor. Kedua warga ini bersama warga lainnya sebanyak 98 orang adalah sebagai pemilik tanah tak bertuan (Redistribusi) seluas 33,8 Ha di kawasan tersebut.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Di sisi lain : ‘Adi Pranata’ yang bukan warga dan tidak tinggal di Desa itu, (warga Tanah Abang, Jakarta Pusat -red), mengklaim sebagai pemiliknya.
Adi Pranata mengaku, memperolehnya berdasarkan Akte Jual Beli yang dibuat di hadapan Camat/Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) Drs. Daryanto : No.593/428/JB/V/1991.

Bahkan status AJB tanah ini pun telah ditingkatkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kesemuanya, tercatat SHM dengan nomor urut 11 hingga No.66 Jatake.

Tak Pernah Dijual

Para ahli waris Endun dan Iping Raisan, yang tercantum dalam nomor urut SHM No.36 dan 37 Jatake. Manakala hendak mengajukan penerbitan sertifikat di kantor BPN.
Sontak kaget. Karena di atas tanah milik orangtuanya, telah berubah status kepemilikan.
Sudah dibalik nama menjadi atas nama ahli waris alm. Adi Pranata : Ny. Emah, Megawan Partono, Bobby Partono dan Duta Dermawan.

Merasa bahwa pihaknya dan diyakini belum pernah mengajukan penerbitan sertifikat ke BPN.
Mereka pun bersama Penasihat Hukumnya advokat Raja Baginda Siregar melakukan penelusuran, siapa dalang pembuatan terbitnya sertifikat. Sekaligus melaporkan permasalahan tersebut ke pihak berwajib.

Hasil penelusuran berdasar alat bukti, akhirnya 2 (dua) orang ahli waris ‘Adi Pranata’ yang masih bugar yakni, Duta Dermawan (53) dan Megawan Partono (64) ditetapkan sebagai tersangka.

Diseret Ke Pengadilan

Di persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Flowwery Yukidas. Menurut pembuktian jaksa, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 392 ayat (2) Kuhp UU No.1 tahun 2023 tentang penggunaan surat palsu.

Atas perbuatan kedua terdakwa, sebut jaksa Martin Josen Saputra dan Dayan Sirait dalam tuntutan dan tanggapannya (requisitor-replik). Menuntut : Agar Megawan Partono dan Duta Dermawan dihukum masing masing selama 3 tahun 3 bulan dan 3 tahun 6 bulan penjara.

Keliru Menerapkan Hukum

Menyikapi tuntutan jaksa. Advokat Rina, Alex Mulyadi dan Henny Karaenda, Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan dan tanggapannya (pledoi-duplik) mengemukakan uraian fakta persidangan.
Bahwa jaksa dalam menyusun dakwaan dan tuntutannya, keliru.

Menurut penasihat hukum, kasus ini adalah kasus Perdata yang Dipidanakan. Pelapor pun tidak mempunyai alat bukti sah atau tidak memiliki Legal standing.
Para terdakwa lanjut advokat Alex Mulyadi, mereka tidak ada melakukan tindak pidana menggunakan Surat Palsu, sebagaimana dakwaan jaksa.
Bukti lainnya yang menyatakan bahwa terdakwa adalah sebagai pemilik sah, yakni berdasar pada AJB dan SHM. Selain itu, tanah tersebut secara fisik dikuasai oleh Adi Pranata beserta anak anaknya sejak 30 (tiga puluh) tahun lalu. Bahkan di atas tanah itu telah lama berdiri pabrik Genteng tanpa gangguan pihak lain.

Oleh karenanya sebut Alex lagi dalam pembelaannya, sekaligus memohon kepada majelis hakim. Bahwa kedua terdakwa haruslah dibebaskan, sebagaimana tertuang pada Pasal 244 ayat (2) Kuhap (vrijspraak).
Setidak tidaknya, berdasarkan Pasal 244 ayat (3) Kuhap, agar diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Oleh majelis hakim yang memeriksa persidangan pada Kamis (30/4/’26), tampaknya lebih sependapat dengan argumen Penasihat Hukum terdakwa dan menyimpulkan :
Bahwa kedua terdakwa, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Oleh karenanya, sebut hakim dalam amar putusannya. Menyatakan kedua terdakwa Duta Dermawan dan Megawan Partono bebas dari segala tuntutan hukum.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
10
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
86
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
21

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

2 bulan yang lalu
89
Siaga di Gerbang Ibu Kota: Misi Strategis Menko Polkam Amankan Pasokan Energi & Stabilitas IKN

Siaga di Gerbang Ibu Kota: Misi Strategis Menko Polkam Amankan Pasokan Energi & Stabilitas IKN

2 bulan yang lalu
19
Bantu Masyarakat, PLN Indonesia Power UBP Semarang – IZI Gelar Layanan Kesehatan dan Penyuluhan Gratis

Bantu Masyarakat, PLN Indonesia Power UBP Semarang – IZI Gelar Layanan Kesehatan dan Penyuluhan Gratis

1 tahun yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA