kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
111
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK. Kinag) No.52 dan No.64 tahun 1963. Merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah Endun dan Iping Raisan, seluas 5.800 M² dan 7.900 M².
Keduanya adalah warga dan tinggal di desa Caringin – Jatake, Kabupaten Tangerang, Banten.IMG 20260430 WA0036

Artinya, menurut versi pelapor. Kedua warga ini bersama warga lainnya sebanyak 98 orang adalah sebagai pemilik tanah tak bertuan (Redistribusi) seluas 33,8 Ha di kawasan tersebut.

Berita‎ Terkait

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Di sisi lain : ‘Adi Pranata’ yang bukan warga dan tidak tinggal di Desa itu, (warga Tanah Abang, Jakarta Pusat -red), mengklaim sebagai pemiliknya.
Adi Pranata mengaku, memperolehnya berdasarkan Akte Jual Beli yang dibuat di hadapan Camat/Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) Drs. Daryanto : No.593/428/JB/V/1991.

Bahkan status AJB tanah ini pun telah ditingkatkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kesemuanya, tercatat SHM dengan nomor urut 11 hingga No.66 Jatake.

Tak Pernah Dijual

Para ahli waris Endun dan Iping Raisan, yang tercantum dalam nomor urut SHM No.36 dan 37 Jatake. Manakala hendak mengajukan penerbitan sertifikat di kantor BPN.
Sontak kaget. Karena di atas tanah milik orangtuanya, telah berubah status kepemilikan.
Sudah dibalik nama menjadi atas nama ahli waris alm. Adi Pranata : Ny. Emah, Megawan Partono, Bobby Partono dan Duta Dermawan.

Merasa bahwa pihaknya dan diyakini belum pernah mengajukan penerbitan sertifikat ke BPN.
Mereka pun bersama Penasihat Hukumnya advokat Raja Baginda Siregar melakukan penelusuran, siapa dalang pembuatan terbitnya sertifikat. Sekaligus melaporkan permasalahan tersebut ke pihak berwajib.

Hasil penelusuran berdasar alat bukti, akhirnya 2 (dua) orang ahli waris ‘Adi Pranata’ yang masih bugar yakni, Duta Dermawan (53) dan Megawan Partono (64) ditetapkan sebagai tersangka.

Diseret Ke Pengadilan

Di persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Flowwery Yukidas. Menurut pembuktian jaksa, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 392 ayat (2) Kuhp UU No.1 tahun 2023 tentang penggunaan surat palsu.

Atas perbuatan kedua terdakwa, sebut jaksa Martin Josen Saputra dan Dayan Sirait dalam tuntutan dan tanggapannya (requisitor-replik). Menuntut : Agar Megawan Partono dan Duta Dermawan dihukum masing masing selama 3 tahun 3 bulan dan 3 tahun 6 bulan penjara.

Keliru Menerapkan Hukum

Menyikapi tuntutan jaksa. Advokat Rina, Alex Mulyadi dan Henny Karaenda, Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan dan tanggapannya (pledoi-duplik) mengemukakan uraian fakta persidangan.
Bahwa jaksa dalam menyusun dakwaan dan tuntutannya, keliru.

Menurut penasihat hukum, kasus ini adalah kasus Perdata yang Dipidanakan. Pelapor pun tidak mempunyai alat bukti sah atau tidak memiliki Legal standing.
Para terdakwa lanjut advokat Alex Mulyadi, mereka tidak ada melakukan tindak pidana menggunakan Surat Palsu, sebagaimana dakwaan jaksa.
Bukti lainnya yang menyatakan bahwa terdakwa adalah sebagai pemilik sah, yakni berdasar pada AJB dan SHM. Selain itu, tanah tersebut secara fisik dikuasai oleh Adi Pranata beserta anak anaknya sejak 30 (tiga puluh) tahun lalu. Bahkan di atas tanah itu telah lama berdiri pabrik Genteng tanpa gangguan pihak lain.

Oleh karenanya sebut Alex lagi dalam pembelaannya, sekaligus memohon kepada majelis hakim. Bahwa kedua terdakwa haruslah dibebaskan, sebagaimana tertuang pada Pasal 244 ayat (2) Kuhap (vrijspraak).
Setidak tidaknya, berdasarkan Pasal 244 ayat (3) Kuhap, agar diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Oleh majelis hakim yang memeriksa persidangan pada Kamis (30/4/’26), tampaknya lebih sependapat dengan argumen Penasihat Hukum terdakwa dan menyimpulkan :
Bahwa kedua terdakwa, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Oleh karenanya, sebut hakim dalam amar putusannya. Menyatakan kedua terdakwa Duta Dermawan dan Megawan Partono bebas dari segala tuntutan hukum.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
83
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
64
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
45
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
75
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
27
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
33
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
33
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
180
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
102
Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
28

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PLN UID Jateng dan DIY Bersama IZI Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Kendal

PLN UID Jateng dan DIY Bersama IZI Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Kendal

1 tahun yang lalu
30
Festival Budaya Saijaan ke-11 Resmi Dibuka, Masuk Kharisma Event Nusantara 2025

Festival Budaya Saijaan ke-11 Resmi Dibuka, Masuk Kharisma Event Nusantara 2025

10 bulan yang lalu
24
Membasuh Rindu di Pusara Sang Pencerah: 75 Ribu Umat Tumpah Ruah dalam Haul ke-58 Guru Tua

Membasuh Rindu di Pusara Sang Pencerah: 75 Ribu Umat Tumpah Ruah dalam Haul ke-58 Guru Tua

3 bulan yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Yayasan Mutiara Bakti Nusantara( Dapur MBG)Bersama KDMP Desa Jubel Kidul Dalam Mensukseskan Program Pemerintah Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA