kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 minggu yang lalu
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
27
VIEWS

JAKARTA , Kabaronenews.com-
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) “menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.”

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Sementara empat tersangka lainnya yakni inisial BS, inisial NRH, inisial MRI, serta satu tersangka lain yang belum memenuhi panggilan penyidik.

“Tim Penyidik pada JAM Pidsus menetapkan lima tersangka, yakni satu tersangka korporasi dan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Inisial BS merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018. Kemudian NRH merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Sedangkan inisial MRI disebut menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. Adapun satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Anang, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen serta barang bukti, penggeledahan, dan memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan tiga orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya, penggeledahan di beberapa lokasi, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya.

Diduga Ekspor Nikel Tanpa DMO

Anang menjelaskan, perkara tersebut berawal ketika PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel pada 2017-2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

“Dalam proses pengujian kadar nikel, pihak PT CNI diduga meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.”

“Dokumen tersebut selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” kata Anang.

“Setelah dokumen uji kadar nikel diterbitkan, pihak PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.”

“Penyidik menduga MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba memenuhi permintaan tersebut.”

Padahal, kata Anang, “PT CNI saat itu belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin ekspor.”

“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor,” ujarnya.

“Selanjutnya, PT CNI diduga meminta pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.”

“Penyidik menduga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi kemudian terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai dokumen persyaratan ekspor.”

“Anang menyebut para penyelenggara negara yang diduga memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen tersebut kemudian menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.”

Kerugian Negara Rp401,6 Miliar

Atas rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menyebut terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.

“Perbuatan para tersangka bersama-sama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69,” ujar Anang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan kesatu primair, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 12 huruf a maupun Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan,inisial BS dan inisial MRI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara NRH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 September 2026,” kata Anang.

Sementara itu, satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Tutup (**Sena)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
1
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
65
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
25
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
37
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Laporan Dugaan Korupsi Dusun Prijeklor Terus Berlanjut,Para Saksi Di Panggil di Inspektorat kabupaten Lamongan

Laporan Dugaan Korupsi Dusun Prijeklor Terus Berlanjut,Para Saksi Di Panggil di Inspektorat kabupaten Lamongan

5 bulan yang lalu
138
Kotabaru Resmikan Mal Pelayanan Publik: Satu Tempat, 120 Layanan, untuk Masyarakat Lebih Mudah

Kotabaru Resmikan Mal Pelayanan Publik: Satu Tempat, 120 Layanan, untuk Masyarakat Lebih Mudah

1 tahun yang lalu
23
Pengacara Protes, Karena Jaksa Tak Menghadirkan Terdakwa Di Persidangan Offline

Pengacara Protes, Karena Jaksa Tak Menghadirkan Terdakwa Di Persidangan Offline

9 bulan yang lalu
215

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA