Tangerang, KabarOneNews.com-Melawati Prijana selaku Pimpinan PT. Varia Dimensi itu bolehlah berlega hati. Karena peradilan tingkat ‘banding’ Pengadilan Tinggi (PT). Banten mengabulkan gugatannya.
Dimana sebelumnya di peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN). Tangerang gugatan yang diajukannya, dinyatakan bahwa “Gugatan tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard).
Oleh majelis hakim yang menyidangkan menyatakan, gugatan dinyatakan ‘tidak dapat diterima’ lantaran cacat formalitas.
Sebagaimana dan berdasarkan doktrin ahli hukum dan yurisprudensi, sebut majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya saat itu. Bahwa Pencampuradukkan antara masalah wanprestasi (ingkar janji) dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tidak diperkenankan.
Sebab hal tersebut, bertentangan dengan tata tertib beracara.
Namun majelis hakim di tingkat peradilan ‘Banding’ Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang terdiri dari Parulian Lumbantoruan, Inrawaldis dan Binsar Siregar, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.844/Pdt.G/2025/PN.Tng tertanggal 12 Januari 2026 dimaksud.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat (PT. Bahtera Cipta Artistika) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat (PT. Varia Dimensi).
Oleh karenanya tegasnya, Tergugat dihukum untuk membayar kepada Penggugat tagihan yang belum dibayar sejumlah Rp 770 juta ditambah 8 % per tahun. Terhitung sejak tanggal 3 Februari 2019 hingga dibayar lunas.
Advokat Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo dari Kantor Hukum Dedy Sutejo, SH & Partners – Kota Malang, kuasa hukum Penggugat Melawati Prijana (PT. Varia Dimensi) pada Rabu (15/04/’26) di PN. Tangerang seusai menerima salinan putusan. Kepada sejumlah media mengemukakan kegembiraannya mengapresiasi dan mensyukuri serta berterimakasih terhadap putusan majelis hakim banding.
Pengadaan Kursi Tunggu Di Pelabuhan
Awalnya, PT. Bahtera Cipta Artistika pada tahun 2018 mensubkan order proyek pengadaan kursi di ruang tunggu pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung ke PT. Varia Dimensi, sebanyak 83 set kursi 2 Seater dan 93 set kursi 4 Seater merek Bigao type 2368 senilai Rp 1,7 miliar lebih.
Orderan dikerjakan dan selesai pada Januari 2019.
Tetapi pelunasan pembayaran atas proyek dimaksud, mandek. Tidak sesuai dengan kesepakatan semula yakni : Pertama Down Payment (DP) sebesar 20 %, Kedua 20 % diserahkan sebulan berikutnya setelah pelaksanaan proyek dimulai dan Ketiga sisanya 60 % dilunasi setelah pekerjaan proyek usai.
Namun hingga gugatan berlabuh di persidangan, permasalahan tak kunjung terselesaikan dengan baik. Dibayar hanya sebagian kecil saja.-
Penulis : Luster Siregar.



















