kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
80
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Melawati Prijana selaku Pimpinan PT. Varia Dimensi itu bolehlah berlega hati. Karena peradilan tingkat ‘banding’ Pengadilan Tinggi (PT). Banten mengabulkan gugatannya.

Dimana sebelumnya di peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN). Tangerang gugatan yang diajukannya, dinyatakan bahwa “Gugatan tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard).

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Oleh majelis hakim yang menyidangkan menyatakan, gugatan dinyatakan ‘tidak dapat diterima’ lantaran cacat formalitas.
Sebagaimana dan berdasarkan doktrin ahli hukum dan yurisprudensi, sebut majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya saat itu. Bahwa Pencampuradukkan antara masalah wanprestasi (ingkar janji) dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tidak diperkenankan.
Sebab hal tersebut, bertentangan dengan tata tertib beracara.

Namun majelis hakim di tingkat peradilan ‘Banding’ Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang terdiri dari Parulian Lumbantoruan, Inrawaldis dan Binsar Siregar, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.844/Pdt.G/2025/PN.Tng tertanggal 12 Januari 2026 dimaksud.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat (PT. Bahtera Cipta Artistika) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat (PT. Varia Dimensi).

Oleh karenanya tegasnya, Tergugat dihukum untuk membayar kepada Penggugat tagihan yang belum dibayar sejumlah Rp 770 juta ditambah 8 % per tahun. Terhitung sejak tanggal 3 Februari 2019 hingga dibayar lunas.

Advokat Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo dari Kantor Hukum Dedy Sutejo, SH & Partners – Kota Malang, kuasa hukum Penggugat Melawati Prijana (PT. Varia Dimensi) pada Rabu (15/04/’26) di PN. Tangerang seusai menerima salinan putusan. Kepada sejumlah media mengemukakan kegembiraannya mengapresiasi dan mensyukuri serta berterimakasih terhadap putusan majelis hakim banding.

Pengadaan Kursi Tunggu Di Pelabuhan

Awalnya, PT. Bahtera Cipta Artistika pada tahun 2018 mensubkan order proyek pengadaan kursi di ruang tunggu pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung ke PT. Varia Dimensi, sebanyak 83 set kursi 2 Seater dan 93 set kursi 4 Seater merek Bigao type 2368 senilai Rp 1,7 miliar lebih.

Orderan dikerjakan dan selesai pada Januari 2019.
Tetapi pelunasan pembayaran atas proyek dimaksud, mandek. Tidak sesuai dengan kesepakatan semula yakni : Pertama Down Payment (DP) sebesar 20 %, Kedua 20 % diserahkan sebulan berikutnya setelah pelaksanaan proyek dimulai dan Ketiga sisanya 60 % dilunasi setelah pekerjaan proyek usai.

Namun hingga gugatan berlabuh di persidangan, permasalahan tak kunjung terselesaikan dengan baik. Dibayar hanya sebagian kecil saja.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
52
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Usulan Gubernur Kalsel Tentang Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) Mendapat Tanggapan Positif dari BNPB

Usulan Gubernur Kalsel Tentang Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) Mendapat Tanggapan Positif dari BNPB

1 tahun yang lalu
33
Proyek Gedung SMA 1 Simpang Katis Tahun 2024 Diduga Asal Jadi, Telah Retak Dan Plafon Beda Ukuran

Proyek Gedung SMA 1 Simpang Katis Tahun 2024 Diduga Asal Jadi, Telah Retak Dan Plafon Beda Ukuran

1 tahun yang lalu
106
Harkitnas ke-118 dan HUT Proklamasi ALRI Divisi IV Diperingati Khidmat

Harkitnas ke-118 dan HUT Proklamasi ALRI Divisi IV Diperingati Khidmat

2 bulan yang lalu
13

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA