kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
80
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Melawati Prijana selaku Pimpinan PT. Varia Dimensi itu bolehlah berlega hati. Karena peradilan tingkat ‘banding’ Pengadilan Tinggi (PT). Banten mengabulkan gugatannya.

Dimana sebelumnya di peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN). Tangerang gugatan yang diajukannya, dinyatakan bahwa “Gugatan tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard).

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Oleh majelis hakim yang menyidangkan menyatakan, gugatan dinyatakan ‘tidak dapat diterima’ lantaran cacat formalitas.
Sebagaimana dan berdasarkan doktrin ahli hukum dan yurisprudensi, sebut majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya saat itu. Bahwa Pencampuradukkan antara masalah wanprestasi (ingkar janji) dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tidak diperkenankan.
Sebab hal tersebut, bertentangan dengan tata tertib beracara.

Namun majelis hakim di tingkat peradilan ‘Banding’ Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang terdiri dari Parulian Lumbantoruan, Inrawaldis dan Binsar Siregar, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.844/Pdt.G/2025/PN.Tng tertanggal 12 Januari 2026 dimaksud.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat (PT. Bahtera Cipta Artistika) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat (PT. Varia Dimensi).

Oleh karenanya tegasnya, Tergugat dihukum untuk membayar kepada Penggugat tagihan yang belum dibayar sejumlah Rp 770 juta ditambah 8 % per tahun. Terhitung sejak tanggal 3 Februari 2019 hingga dibayar lunas.

Advokat Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo dari Kantor Hukum Dedy Sutejo, SH & Partners – Kota Malang, kuasa hukum Penggugat Melawati Prijana (PT. Varia Dimensi) pada Rabu (15/04/’26) di PN. Tangerang seusai menerima salinan putusan. Kepada sejumlah media mengemukakan kegembiraannya mengapresiasi dan mensyukuri serta berterimakasih terhadap putusan majelis hakim banding.

Pengadaan Kursi Tunggu Di Pelabuhan

Awalnya, PT. Bahtera Cipta Artistika pada tahun 2018 mensubkan order proyek pengadaan kursi di ruang tunggu pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung ke PT. Varia Dimensi, sebanyak 83 set kursi 2 Seater dan 93 set kursi 4 Seater merek Bigao type 2368 senilai Rp 1,7 miliar lebih.

Orderan dikerjakan dan selesai pada Januari 2019.
Tetapi pelunasan pembayaran atas proyek dimaksud, mandek. Tidak sesuai dengan kesepakatan semula yakni : Pertama Down Payment (DP) sebesar 20 %, Kedua 20 % diserahkan sebulan berikutnya setelah pelaksanaan proyek dimulai dan Ketiga sisanya 60 % dilunasi setelah pekerjaan proyek usai.

Namun hingga gugatan berlabuh di persidangan, permasalahan tak kunjung terselesaikan dengan baik. Dibayar hanya sebagian kecil saja.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
12
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
54
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

1 tahun yang lalu
109
PN Jakarta Utara Vonis 8 Tahun Penjara Lima Terdakwa Pemilik Ganja

PN Jakarta Utara Vonis 8 Tahun Penjara Lima Terdakwa Pemilik Ganja

1 tahun yang lalu
29
Bupati  Lamongan Yes Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Bupati  Lamongan Yes Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

3 minggu yang lalu
10

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA