Jakarta, Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan pemeriksaan berkas perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas nama Penggugat H.Makawi ahli waris dari Abdul Halim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, masuk tahap penyerahan bukti tambahan dari para pihak.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat Akmal Kalit dan Nasution usai sidang penyerahan bukti tambahan menyampaikan, pihak Penggugat menyerahkan bukti tambahan terkait AJB Tergugat yang diajukan Tergugat pada persidangan perkara sebelumnya.
Yang mana AJB yang diajukan Tergugat merupakan AJB yang kami duga tidak sah sebab timbulnya AJB milik Tergugat setelah penjualnya meninggal dunia baru timbul AJB. Bukti yang diajukan Tergugat telah diajukan dalam perkara sebelumnya, dimana penjual tanahnya lebih dulu meninggal lalu timbul AJB, itu kan merupakan cacat hukum. Sehingga otomatis turunan bukti bukti yang lainnya merupakan cacat hukum.
Tergugat dalam eksepsinya mengatakan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang disampaikan Penggugat merupakan Nebis In Idem, pada hal lokasi objek perkara yang sebelumnya berbeda dwngan objek perkara yang disidangkan saat ini.
Penggugat mempunyai 3 girik, salah satu girik tersebutlah yang merupakan objek perkara yang saat ini disidangkan, seluas 17 ribu meter. Sehingga perkara ini tidak ada unsur Nebis in Idem dengan perkara sebelumnya disidangkan. Pembuktian dalil gugatan yang kami sampaikan tidak ada hibungannya dengan perkara sebelumnya, ungkap Kamil dan Rekan 22/6/2026.
Menurut Penggugat, bahwa Tergugat PT.Summarecon Agung Tbk dan para Turut Tergugat lainnya BPN Jakarta Utara, mengajukan bukti jual beli tanah dari orang yang sudah meninggal dunia. Orang tua Penggugat H.Abdul Halim Bin H.Ali, telah meninggal tahun 1978, tapi bisa transaksi jual beli tanah dibuat pada tahun 1981, sesuai bukti perkara dalam persidangan adanya AJB atas nama penjual Almarhum orang tua Penggugat.
Dalam petitum Penggugat meminta Majelis Hakim supaya menyatakan para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh karenanya dihukum membayar ganti rugi materil dan imateril, sebesar Rp 577 miliar rupiah lebih, atas tanah seluas kurang lebih 17, 204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Tuntutan Penggugat terhadap para Tergugat adalah terkait orang tua ahli waris alm Abdul Halim Bin H.Ali, memiliki tiga lembar Girik yaitu; 1.Girik No.C.1242 SI seluas 13.000 m2. 2.Girik C.1327 seluas 20.000 m2. 3.Girik C.1242 S.II.No.Kohir N2.0401.01.04.0040.
Girik No.3 diatas merupakan Girik yang Penggugat permasalahkan dalam perkara aquo ini dengan lokasi tanah di Pegangsaan II Rt.003/02, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Persil 896 Blok S.II, seluas 17.204 m2, tercatat atas nama H.Abdul Halim Bin H.Ali dimiliki sejak tahun 1960. saat ini berada di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt.01,02/Rw.06, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penggugat meminta kepada Majelis supaya memerintahkan para Tergugat tidak mengalihkan Girik C1242 Persil 896 Blok S.II.Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas lebih kuran 17.204 m2, berdasarkan AJB No.14/I/38//1981, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (Pejabat PPAT Camat Kecamatan Koja. Yakni Jual Beli antara orang tua Penggugat Penggugat dan Asikin selaku Pembeli.
AJB No.22/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III Harun Pejabat PPAT Camat wilayah Kecamatan Koja, antara Penjual almarhum orang tua Penggugat dengan Pembeli (Tergugat II), serta AJB No.25/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III (Harun pejabat PPAT, antara penjual Alm H.Abdul Halim Bin H.Ali dan pembeli tergugat III Hj.Rosani. AJB tersebut merupakan cacat hukum dan ada unsur pemalsuannya, ucap Makawi pada sidang sebelumnya.
Menanggapi sidang penyerahan bukti bukti dari para pihak, Majelis Hakim pimpinan Yusti Chinianis Radja dengan dua Hakim anggota menyampaikan, karena objek perkara dalam gugatan ini merupakan barang tidak bergerak, maka Majelis Hakim perlu melihat lokasi lahan ojek sengketa atau Pemeriksaan Setempat, apakah masih ada lokasi tanahnya atau tidak.
Untuk para pihak perlu saya sampakkan bahwa Majelis Hakim hanya menjalankan sidang setempat sebagaimana hukum acara terhadap barang yang tidak bergerak. Sehingga para pihak tidak boleh mengklaim terkait kepemilikan hak. Pemeriksaan Setempat hanya sebatas memeriksa batas batas lokasi dan memastikan apakah masih ada objek perkaranya.
“Bagi siapa nanti yang punya karna ini masih sidang sehingga harus menunggu jalannya persidangan dan putusan majelis hakim”, ucap pimpinan Sidang Yusti
Penulis : P.Sianturi



















