LAMONGAN,KabarOne News.com— Kasus pencurian besi rongsokan di wilayah Ds. Kebet, Kec. Lamongan yang sempat memanas berakhir damai. Dua pelaku yang sempat diamankan dan dikeroyok warga telah mencabut laporan bersama pelapor di Polres Lamongan.
Peristiwa bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Ruko Ababil Trade Center, Dsn. Sempu RT 02/RW 01 Ds. Kebet. Saat itu Gembong Satria Sakti, karyawan swasta, melihat 2 orang tidak dikenal sedang mencungkil dan membawa 2 karung berisi potongan besi.
Kedua pelaku kemudian diamankan warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Lamongan. Total kerugian ditaksir Rp1.000.000.
Pasca kejadian, kedua belah pihak sama-sama membuat laporan di Polres Lamongan.
Pihak korban melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan. Sementara pihak terlapor juga membuat laporan balik terkait penganiayaan.bertempat di ruang SPKT Polres Lamongan Senin,(27/07/2026).
Berkat mediasi dari penyidik SPKT Polres Lamongan dan keluarga, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.Pada, keduanya secara sukarela mencabut laporan masing-masing.
Hal tersebut diungkapkan oleh pelapor Gembong Satria sakti mengatakan,”Alhamdulillah sudah selesai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sepakat tidak akan mengulangi perbuatannya. Laporan juga sudah dicabut.adapun dasar laporan pencabutan karena karena kami merasa iba dengan kondisi pelaku.kedepanya bila kedua terlapor ini tidak ada pekerjaan tetap, lewat mas Sandi pimpinan Ababil group sanggup memberikan pekerjaan di perusahaannya bila keduanya berkenan.ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh salah satu perwakilan keluarga terlapor mengatakan,”sebelumnya kami atas nama kedua terlapor mengucapkan terima kasih.sebelumnya permohonan maaf kepada penyidik Polres Lamongan dan pengacara terkait dengan viral video terkait suara di medsos itu adalah murni suara saya bukan milik orang lain.karena pada saat itu saya dalam kondisi capek dan lelah jadi emosi saya lepas kontrol,” ungkapnya.
Pihak Polres Lamongan mengapresiasi langkah damai tersebut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat berwenang.
Dengan dicabutnya laporan dari kedua belah pihak, kasus ini dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.(Yani).


















