kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 jam yang lalu
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
1
VIEWS

Jakarta ,kabarOnenews,com -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterima oleh Nicko Widjaja selaku terdakwa dalam perkara dugaan korupsi investasi pada TaniHub Group. Dalam pembacaan putusan bandingnya, Majelis Hakim memutuskan Nicko Widjaja bersalah dan tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta.

Putusan tersebut disambut dengan kekecewaan mendalam oleh Nicko. Menurutnya, pertimbangan yang digunakan dalam putusan banding masih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen awal. Padahal, sejumlah fakta telah terungkap dan mengalami perubahan dalam persidangan. “Kecewa sekali, karena semua yang disebutkan itu masih sama seperti yang kita lihat di BAP” kata Nicko usai pembacaan putusan. Ia mempertanyakan mengapa putusan Pengadilan Negeri dikuatkan ketika, menurut pandangannya, fakta-fakta dalam persidangan seharusnya mendapat perhatian lebih besar.

Berita‎ Terkait

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

Nicko juga mengkritisi terkait dengan tidak disebutkannya POJK Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dalam pertimbangan hakim. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memahami karakter dasar bisnis modal ventura. “Modal ventura itu memang investasi kepada perusahaan yang masih merugi, yang belum bankable. Investasi modal ventura berbeda dengan bank karena mandat utamanya adalah mencari pertumbuhan melalui investasi pada perusahaan yang masih berkembang dan belum tentu menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat.” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nicko memandang pendekatan yang mempersoalkan investasi pada perusahaan yang masih merugi dapat menimbulkan dampak serius bagi ekosistem startup dan modal ventura. Kekhawatiran tersebut semakin besar karena investasi di perusahaan teknologi Indonesia juga banyak melibatkan modal asing. Nicko menyebut sebagian besar investasi di TaniHub berasal dari investor Singapura. Menurutnya, ketidakpastian dalam memandang risiko investasi dapat membuat investor asing semakin berhati-hati atau bahkan takut menanamkan modal di Indonesia.

Nicko bahkan memperkirakan putusan tersebut berpotensi memukul mundur perkembangan ekosistem modal ventura secara signifikan. Ketika ditanya seberapa jauh dampaknya, ia menjawab singkat, “Mundur 10 tahun. Kita kembali lagi ke 2015,” ungkapnya. Bagi Nicko, kondisi tersebut ironis karena modal ventura dibangun untuk mendukung perusahaan yang sedang bertumbuh, bukan semata-mata membiayai perusahaan yang sudah mapan dan menguntungkan.

Kerugian Keuangan Negara Harus Nyata

Pengacara Nicko Widjaja Ditho Sitompoel mengungkapkan terdapat persoalan dalam memahami kerugian negara yang membuat hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Menurut Ditho dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan kerugian telah terjadi atau merupakan actual loss dengan mendasarkan pada keterangan ahli BPKP yang menyebut kerugian terjadi pada saat uang negara keluar.

“Menurut kami, pendekatan tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, karena harus dilihat secara utuh bagaimana perkembangan investasi, kondisi aset, proses pengembalian, serta nilai ekonomi yang masih melekat pada investasi tersebut. Dalam perkara ini, posisi investasinya masih merupakan floating loss, bukan kerugian final yang secara nyata telah hilang seluruhnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, persoalan ini menjadi semakin penting karena objek investasi berada dalam ekosistem modal ventura yang secara karakter memang memiliki risiko tinggi. Modal ventura tidak bekerja dengan prinsip hanya menempatkan dana pada perusahaan yang sudah untung, melainkan berinvestasi pada perusahaan yang sedang berkembang dan memiliki potensi pertumbuhan. Karena itu, kerugian pada suatu periode tidak otomatis berarti investasi tersebut gagal atau seluruh nilai investasi telah hilang.

“Kami juga melihat dampak yang lebih luas terhadap ekosistem investasi Indonesia apabila risiko bisnis kemudian diperlakukan sama dengan kerugian negara yang telah nyata terjadi. Putusan ini tentu akan merusak ekosistem investasi modal ventura yang ada di Indonesia,” jelas Ditho.

Tanggung Jawab Pemerintah

Kuasa Hukum Nicko lainnya Philipus Harapenta Sitepu mengungkapkan ketidakkonsistenan yang terjadi antara POJK 15/2025 dengan pertimbangan Majelis Hakim. “OJK itu mengamanahkan bahwa modal ventura ini mencari perusahaan yang berkembang dan cenderung merugi. Sedangkan pendapat Majelis tadi, kenapa kamu nggak investasi pada saat untung?” ujar Philipus.

Menurut Philipus, pertanyaan tersebut menunjukkan adanya persoalan logika yang mendasar. Apabila seorang profesional modal ventura menjalankan mandat untuk mencari perusahaan yang masih berkembang dan memiliki potensi, maka kondisi perusahaan yang belum menghasilkan keuntungan tidak seharusnya secara otomatis menjadi dasar untuk menyalahkan keputusan investasinya.

“Artinya kan ada tidak konsistenan pemerintah di situ. Oleh karena itu persoalan ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah dan OJK agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara tujuan regulasi dengan penerapannya dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya

Terkait tindak lanjut pasca putusan banding ini, tim kuasa hukum menyatakan akan berdiskusi kembali dengan Nicko dan keluarga. Tim kuasa hukum memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atau akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
1
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
5
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
16
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
14
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
9
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
16
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
10
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
15
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
11
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
56

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Rencana Rembuk Stunting Aksi 3 Tahun 2025 di Matangkan Pemkab Kotabaru

Rencana Rembuk Stunting Aksi 3 Tahun 2025 di Matangkan Pemkab Kotabaru

1 tahun yang lalu
31
PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

1 bulan yang lalu
27
JPU Tuntut Razman Arief Nasution 2 Tahun Penjara Kasus ITE

JPU Tuntut Razman Arief Nasution 2 Tahun Penjara Kasus ITE

1 tahun yang lalu
51

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi

    Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan Turap di Atas Genangan Air. Proyek Rp1,13 Miliar di Kayu Putih Diduga Bermasalah, Pengawasan Sudin SDA Jakarta Timur Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA