kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
29
VIEWS

Jakarta ,kabarOnenews,com -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterima oleh Nicko Widjaja selaku terdakwa dalam perkara dugaan korupsi investasi pada TaniHub Group. Dalam pembacaan putusan bandingnya, Majelis Hakim memutuskan Nicko Widjaja bersalah dan tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta.

Putusan tersebut disambut dengan kekecewaan mendalam oleh Nicko. Menurutnya, pertimbangan yang digunakan dalam putusan banding masih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen awal. Padahal, sejumlah fakta telah terungkap dan mengalami perubahan dalam persidangan. “Kecewa sekali, karena semua yang disebutkan itu masih sama seperti yang kita lihat di BAP” kata Nicko usai pembacaan putusan. Ia mempertanyakan mengapa putusan Pengadilan Negeri dikuatkan ketika, menurut pandangannya, fakta-fakta dalam persidangan seharusnya mendapat perhatian lebih besar.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Nicko juga mengkritisi terkait dengan tidak disebutkannya POJK Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dalam pertimbangan hakim. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memahami karakter dasar bisnis modal ventura. “Modal ventura itu memang investasi kepada perusahaan yang masih merugi, yang belum bankable. Investasi modal ventura berbeda dengan bank karena mandat utamanya adalah mencari pertumbuhan melalui investasi pada perusahaan yang masih berkembang dan belum tentu menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat.” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nicko memandang pendekatan yang mempersoalkan investasi pada perusahaan yang masih merugi dapat menimbulkan dampak serius bagi ekosistem startup dan modal ventura. Kekhawatiran tersebut semakin besar karena investasi di perusahaan teknologi Indonesia juga banyak melibatkan modal asing. Nicko menyebut sebagian besar investasi di TaniHub berasal dari investor Singapura. Menurutnya, ketidakpastian dalam memandang risiko investasi dapat membuat investor asing semakin berhati-hati atau bahkan takut menanamkan modal di Indonesia.

Nicko bahkan memperkirakan putusan tersebut berpotensi memukul mundur perkembangan ekosistem modal ventura secara signifikan. Ketika ditanya seberapa jauh dampaknya, ia menjawab singkat, “Mundur 10 tahun. Kita kembali lagi ke 2015,” ungkapnya. Bagi Nicko, kondisi tersebut ironis karena modal ventura dibangun untuk mendukung perusahaan yang sedang bertumbuh, bukan semata-mata membiayai perusahaan yang sudah mapan dan menguntungkan.

Kerugian Keuangan Negara Harus Nyata

Pengacara Nicko Widjaja Ditho Sitompoel mengungkapkan terdapat persoalan dalam memahami kerugian negara yang membuat hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Menurut Ditho dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan kerugian telah terjadi atau merupakan actual loss dengan mendasarkan pada keterangan ahli BPKP yang menyebut kerugian terjadi pada saat uang negara keluar.

“Menurut kami, pendekatan tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, karena harus dilihat secara utuh bagaimana perkembangan investasi, kondisi aset, proses pengembalian, serta nilai ekonomi yang masih melekat pada investasi tersebut. Dalam perkara ini, posisi investasinya masih merupakan floating loss, bukan kerugian final yang secara nyata telah hilang seluruhnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, persoalan ini menjadi semakin penting karena objek investasi berada dalam ekosistem modal ventura yang secara karakter memang memiliki risiko tinggi. Modal ventura tidak bekerja dengan prinsip hanya menempatkan dana pada perusahaan yang sudah untung, melainkan berinvestasi pada perusahaan yang sedang berkembang dan memiliki potensi pertumbuhan. Karena itu, kerugian pada suatu periode tidak otomatis berarti investasi tersebut gagal atau seluruh nilai investasi telah hilang.

“Kami juga melihat dampak yang lebih luas terhadap ekosistem investasi Indonesia apabila risiko bisnis kemudian diperlakukan sama dengan kerugian negara yang telah nyata terjadi. Putusan ini tentu akan merusak ekosistem investasi modal ventura yang ada di Indonesia,” jelas Ditho.

Tanggung Jawab Pemerintah

Kuasa Hukum Nicko lainnya Philipus Harapenta Sitepu mengungkapkan ketidakkonsistenan yang terjadi antara POJK 15/2025 dengan pertimbangan Majelis Hakim. “OJK itu mengamanahkan bahwa modal ventura ini mencari perusahaan yang berkembang dan cenderung merugi. Sedangkan pendapat Majelis tadi, kenapa kamu nggak investasi pada saat untung?” ujar Philipus.

Menurut Philipus, pertanyaan tersebut menunjukkan adanya persoalan logika yang mendasar. Apabila seorang profesional modal ventura menjalankan mandat untuk mencari perusahaan yang masih berkembang dan memiliki potensi, maka kondisi perusahaan yang belum menghasilkan keuntungan tidak seharusnya secara otomatis menjadi dasar untuk menyalahkan keputusan investasinya.

“Artinya kan ada tidak konsistenan pemerintah di situ. Oleh karena itu persoalan ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah dan OJK agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara tujuan regulasi dengan penerapannya dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya

Terkait tindak lanjut pasca putusan banding ini, tim kuasa hukum menyatakan akan berdiskusi kembali dengan Nicko dan keluarga. Tim kuasa hukum memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atau akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
12
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
153
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
106
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
63
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
32
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
20
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
41
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
35
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
87

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tingkatkan Kompetensi Pustakawan Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Modern

Tingkatkan Kompetensi Pustakawan Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Modern

3 bulan yang lalu
25
Siswa SMA 3 Pangkalpinang Diduga Dibullying Oknum Guru ED, Mengakibatkan Trauma Psikologis

Siswa SMA 3 Pangkalpinang Diduga Dibullying Oknum Guru ED, Mengakibatkan Trauma Psikologis

1 tahun yang lalu
257
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

4 bulan yang lalu
67

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA