Jakarta ,Kabaronenews.com,-Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat, langsung tindak lanjuti (TL), laporan warga terkait pungutan parkir dan botol minuman ber-alkohol di lingkungan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA), Kalijodo, Tambora Jakarta Barat.
Namun, berdasarkan pemantauan dan pemeriksaan yang dilakukan Pol PP Kecamatan Tambora, dan pengelola RPTRA Kalijodo terhadap lokasi dan tempat keberadaan botol minuman beralkohol dan pungutan parkir tersebut, tidak berada di RPTRA wilayah Tambora Jakarta Barat, melainkan di areal Ruang Terbuka Hijau (RTH), Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Hal itu disampaikan Kasatpol PP, Kota Administrasi Jakarta Barat, Herry Purnama, saat di klarifikasi Media terkait laporan warga yang sempat viral di medsos.
Herry Purnama menyampaikan, telah dilakukan tindak lanjut dan peninjauan ke lokasi laporan warga di kawasan RTH Kalijodo untuk memastikan kondisi di lapangan dan memperoleh keterangan dari unsur wilayah dan pihak terkait, serta menentukan langkah tindak lanjut guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan RTH Kalijodo.
Berdasarkan hasil peninjauan dan klarifikasi di lapangan diperoleh beberapa hal yakni;
-Bahwa lokasi yang berada di video tersebut berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo, dimana lokasinya masuk teritorial wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
-Sedangkan RPTRA Kalijodo merupakan wilayah Kecamatan Tambora yang lokasinya tepat berada di depan RTH Kalijodo, sehingga laporang warga tersebut bukan berada di RPTRA tapi berada di RTH Kalijodo Jakarta Utara.
Terkait pungutan parkir di areal Kalijodo, Herry Purnama mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, pungutan parkir sepeda motor sebagaimana terlihat dalam video pelapor, benar ditemukan dengan nominal Rp10 ribu rupiah per sepeda motor disertai karcis parkir.
Kegiatan pungutan parkir tersebut masuk kawasan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, sebagaimana keterangan Ketua RW 005 dan tokoh masyarakat setempat. Pungutan parkir diberlakukan kepada pengunjung yang datang ke RTH Kalijodo pada saat kegiatan atau event tertentu dan bukan terhadap masyarakat yang hanya melintas dari Jl.Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan.
Menyikapi adanya laporan warga tersebut, Kasatpol PP Jakarta Barat, bersama Satpol PP Kecamatan Tambora dan Satpol PP Kelurahan Angke, akan melakukan pengawasan dan penjagaan secara berkala guna mengantisipasi terulangnya praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan di wilayah RPTRA Kalijodo Kecamatan Tambora.
Pengawasan terhadap kawasan RPTRA Kalijodo akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Apabila dalam pengawasan selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan penanganan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ucapnya menegaskan, 16/9/2026.
Penulis : P.Sianturi



















