Jakarta , Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sore hari (6/8) memastikan Institusinya telah menerima berkas “Perkara 6 orang tersangka dari Tim Penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima Berkas,”dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL PES Pte.Ltd dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) tahun 2008 s.d. tahun 2015”.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Menerima penyerahan berkas atas nama inisial BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
Inisial AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014).
Inisial MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015).
Inisial NRD selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd) periode tahun 2008 s.d. 2014
Inisial TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
Inisial IRW (Swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).hari ini ucap nya Kepala Seksi Intelijen,Yogie Verdika, S.H., M.H.
Adapun kasus posisi singkat perkara adalah sebagai berikut:
“Bahwa dalam periode tahun 2008 sampai dengan 2015, PT Pertamina (Persero) menerapkan beberapa pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang, yang dalam pelaksanaannya. melibatkan Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) serta Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES Pte. Ltd), dengan perubahan mekanisme termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54. Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, Tim Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero) dan PES kepada pihak swasta, sehingga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender.” Katanya Yogie Verdika, S.H., M.H.
“Yogie Verdika, S.H., M.H. mengatakan Bahwa selanjutnya terdapat keterlibatan pihak swasta bersama dengan Beneficial Owner perusahaan-perusahaan tertentu yang secara aktif mempengaruhi dan mengkondisikan proses tender, antara lain melalui komunikasi dengan pejabat terkait, pengaturan nilai HPS, serta penguasaan jalur pengadaan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi. Bahwa pengaruh tersebut diperkuat dengan diterbitkannya pedoman yang bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan guna mengakomodasi kepentingan pihak tertentu, yang kemudian berujung pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pasokan produk kilang untuk beberapa tahun berjalan.
Bahwa akibat dari praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, menciptakan rantai pasok yang lebih panjang, serta menyebabkan harga yang lebih tinggi, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).ujarnya Yogie Verdika, S.H., M.H.”
Bahwa terhadap masing-masing tersangka didakwa melanggar Pasal:
Primair:
Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Bahwa untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud selanjutnya 4 (empat) tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 06 Agustus 2026 sampai dengan 25 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 06 Agustus 2026. Namun, untuk Tersangka BBG berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan dari Tim Penuntut Umum dilakukan penahanan kota. Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.ucapnya Yogie Verdika, S.H., M.H.”tutup
(Sena).


















