Jakarta, KabarOnenews.com,-Sejumlah pegawai Koperasi Multi Terminal Indonesia (MTI) pelabuhan Tanjung Priok meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), memeriksa dan memproses hukum para pihak yang diduga terlibat tindak pidana Korupsi keuangan Koperasi MTI.
Untuk mengembalikan uang perusahaan miliaran rupiah yang ditengarai raib tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, di harapkan segera bertindak untuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan (Sprint Lit/Sprindik) dalam rangka proses hukum penanganan kasus tersebut.
Pihak Kejaksaan diharapkan segera memanggil dan memeriksa para pengurus serta ketua Koperasi MTI yang dinilai mengetahui raibnya peralihan aset perusahaan berupa perlengkapan sarana transportasi logistik tersebut.
PT.Multi Terminal Indonesia (MTI) merupakan anak perusahaan PT.Pelindo Solusi Logistik yang bergerak di bidang logistik dan terminal petikemas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara itu, kini menjadi sorotan publik dan perbincangan para pegawai Koperasi. Oleh karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum, sehingga pelaku harus diminta pertanggungjawabannya dihadapan hukum. Menurut informasi dari sejumlah anggota koperasi MTI menyebutkan, ketua koperasi ES disinyalir telah mengalihkan aset perusahaan tidak melalui prosedur hukum dan tanpa rapat anggota koperasi, sehingga terindikasi merugikan keuangan perusahaan atau keuangan negara.
Kejadian kecurangan yang dilakukan itu diketahui berdasarkan informasi dari berbagai anggota koperasi yang sebelumnya bersuara mempertanyakan hilangnya sejumlah aset koperasi, serta tidak transparannya pengelolaan inventaris Koperasi yang dilakukan oknum pengurus Koperasi. Ketua koperasi berinisial ES ditengarai sewenang wenang mengalihkan aset koperasi tapi tidak jelas laporan hasil verifikasi pengalihan aset tersebut.
Kegiatan usaha dan laporan keuangan Koperasi MTI yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, seharusnya dalam pengawasan induk perusahaan yaitu PT.Pelindo (Persero) Tanjung Priok Jakarta Utara, namun pengawasan perusahaan induk dinilai tidak maksimal sehingga oknum pengurus koperasi dengan leluasa melakukan kewenangan untuk mengalihkan aset perusahaan yang mengakibatkan kerugian.
Oleh karena tindakan oknum ketua Koperasi MTI tersebut, para anggota Koperasi merasa keberatan dan secara hukum tidak terima dengan perbuatan ketua Koperasi ES yang nantinya akan berakibat kepada seluruh pengurus atau anggota koperasi.
Hal itu disampaikan sejumlah karyawan MTI pada Media, 4/12/2025, dimana seharusnya wadah koperasi MTI bisa bermanfaat terhadap kesejahteraan bersama anggota koperasi, namun terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan koperasi yang dilakukan Ketua Koperasi.
Bahwa kejadian dugaan kecurangan pengurus Koperasi MTI ini berdasarkan informasi dari berbagai anggota yang mulai mempertanyakan hilangnya sejumlah aset serta tidak transparannya pengelolaan inventaris Koperasi.
Menyikapi adanya kegaduhan dan kegelisahan para anggota Koperasi, pengurus Serikat Pekerja MTI, Nurtakim dan Irfan Subakti yang mencoba menjalankan kewajiban moralnya untuk berusaha meluruskan informasi, dengan mengkonfirmasikan kejanggalan serta, menyampaikan aspirasi anggota koperasi agar pengelolaan aset dilakukan secara bersih dan terbuka.
Akan tetapi, klarifikasi kedua anggota Koperasi tersebut justru ditanggapi kurang bagus oleh ketua Koperasi. Berulang kali diberikan penjelasan bahkan ES membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan menghadirkan Kuasa Hukum, seolah olah upaya konfirmasi dari kedua pengurus tersebut adalah serangan pribadi, bukan bentuk pengawasan yang dijamin oleh UU Perkoperasian.
Sebagaimana diberitakan Media ini sebelumnya, Nurtakim dan Irfan Subakti diberhentikan secara sepihak oleh ketua Koperasi tanpa melalui mekanisme musyawarah anggota, tanpa rapat anggota, dan tanpa berita acara yang sah. Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola koperasi, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutup-nutupi pengelolaan aset yang bermasalah. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar:
Menurut N dan IS mengapa klasifikasi sederhana dibalas dengan ancaman hukum? Mengapa pengurus Serikat yang menjalankan fungsi kontrol justru disingkirkan? Mengapa mekanisme organisasi dilanggar begitu mudahnya oleh pengurus Koperasi?
“Rangkaian kejadian ini mengarah pada dugaan kuat bahwa Ketua Koperasi MTI, ES, telah melakukan penggelapan aset dan penyalahgunaan wewenang, kemudian berusaha membungkam pihak-pihak yang mencoba membongkar kebenaran. Oleh karena itu, kami selaku anggota pengurus Koperasi merasa dipermainkan dengan kewenangan Ketua Koperasi, akan menempuh upaya hukum baik secara Perdata atau secara Pidana”, ungkap N dan IS, pada sejumlah Media Jumat, 7/10/2025.
Berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum ketua koperasi MTI, baik ES dan juga Kuasa Hukumnya belum memberikan keterangan.
Menyikapi penanganan perkara dugaan korupsi tersebut, pihak Kejari Jakut belum memberikan jawaban apakah sudah pernah menangani perkara tersebut atau tidak.
Penulis : P.Sianturi


















