No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Kejari Jakut Diminta Periksa Dugaan Korupsi Koperasi MTI Anak Perusahaan Pelindo Tj Priok

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Kejari Jakut Diminta Periksa Dugaan Korupsi Koperasi MTI Anak Perusahaan Pelindo Tj Priok
99
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com,-Sejumlah pegawai Koperasi Multi Terminal Indonesia (MTI) pelabuhan Tanjung Priok meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), memeriksa dan memproses hukum para pihak yang diduga terlibat tindak pidana Korupsi keuangan Koperasi MTI.

Untuk mengembalikan uang perusahaan miliaran rupiah yang ditengarai raib tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, di harapkan segera bertindak untuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan (Sprint Lit/Sprindik) dalam rangka proses hukum penanganan kasus tersebut.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Pihak Kejaksaan diharapkan segera memanggil dan memeriksa para pengurus serta ketua Koperasi MTI yang dinilai mengetahui raibnya peralihan aset perusahaan berupa perlengkapan sarana transportasi logistik tersebut.

PT.Multi Terminal Indonesia (MTI) merupakan anak perusahaan PT.Pelindo Solusi Logistik yang bergerak di bidang logistik dan terminal petikemas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara itu, kini menjadi sorotan publik dan perbincangan para pegawai Koperasi. Oleh karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum, sehingga pelaku harus diminta pertanggungjawabannya dihadapan hukum. Menurut informasi dari sejumlah anggota koperasi MTI menyebutkan, ketua koperasi ES disinyalir telah mengalihkan aset perusahaan tidak melalui prosedur hukum dan tanpa rapat anggota koperasi, sehingga terindikasi merugikan keuangan perusahaan atau keuangan negara.

Kejadian kecurangan yang dilakukan itu diketahui berdasarkan informasi dari berbagai anggota koperasi yang sebelumnya bersuara mempertanyakan hilangnya sejumlah aset koperasi, serta tidak transparannya pengelolaan inventaris Koperasi yang dilakukan oknum pengurus Koperasi. Ketua koperasi berinisial ES ditengarai sewenang wenang mengalihkan aset koperasi tapi tidak jelas laporan hasil verifikasi pengalihan aset tersebut.

Kegiatan usaha dan laporan keuangan Koperasi MTI yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, seharusnya dalam pengawasan induk perusahaan yaitu PT.Pelindo (Persero) Tanjung Priok Jakarta Utara, namun pengawasan perusahaan induk dinilai tidak maksimal sehingga oknum pengurus koperasi dengan leluasa melakukan kewenangan untuk mengalihkan aset perusahaan yang mengakibatkan kerugian.

Oleh karena tindakan oknum ketua Koperasi MTI tersebut, para anggota Koperasi merasa keberatan dan secara hukum tidak terima dengan perbuatan ketua Koperasi ES yang nantinya akan berakibat kepada seluruh pengurus atau anggota koperasi.

Hal itu disampaikan sejumlah karyawan MTI pada Media, 4/12/2025, dimana seharusnya wadah koperasi MTI bisa bermanfaat terhadap kesejahteraan bersama anggota koperasi, namun terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan koperasi yang dilakukan Ketua Koperasi.

Bahwa kejadian dugaan kecurangan pengurus Koperasi MTI ini berdasarkan informasi dari berbagai anggota yang mulai mempertanyakan hilangnya sejumlah aset serta tidak transparannya pengelolaan inventaris Koperasi.

Menyikapi adanya kegaduhan dan kegelisahan para anggota Koperasi, pengurus Serikat Pekerja MTI, Nurtakim dan Irfan Subakti yang mencoba menjalankan kewajiban moralnya untuk berusaha meluruskan informasi, dengan mengkonfirmasikan kejanggalan serta, menyampaikan aspirasi anggota koperasi agar pengelolaan aset dilakukan secara bersih dan terbuka.

Akan tetapi, klarifikasi kedua anggota Koperasi tersebut justru ditanggapi kurang bagus oleh ketua Koperasi. Berulang kali diberikan penjelasan bahkan ES membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan menghadirkan Kuasa Hukum, seolah olah upaya konfirmasi dari kedua pengurus tersebut adalah serangan pribadi, bukan bentuk pengawasan yang dijamin oleh UU Perkoperasian.

Sebagaimana diberitakan Media ini sebelumnya, Nurtakim dan Irfan Subakti diberhentikan secara sepihak oleh ketua Koperasi tanpa melalui mekanisme musyawarah anggota, tanpa rapat anggota, dan tanpa berita acara yang sah. Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola koperasi, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutup-nutupi pengelolaan aset yang bermasalah. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar:

Menurut N dan IS mengapa klasifikasi sederhana dibalas dengan ancaman hukum? Mengapa pengurus Serikat yang menjalankan fungsi kontrol justru disingkirkan? Mengapa mekanisme organisasi dilanggar begitu mudahnya oleh pengurus Koperasi?

“Rangkaian kejadian ini mengarah pada dugaan kuat bahwa Ketua Koperasi MTI, ES, telah melakukan penggelapan aset dan penyalahgunaan wewenang, kemudian berusaha membungkam pihak-pihak yang mencoba membongkar kebenaran. Oleh karena itu, kami selaku anggota pengurus Koperasi merasa dipermainkan dengan kewenangan Ketua Koperasi, akan menempuh upaya hukum baik secara Perdata atau secara Pidana”, ungkap N dan IS, pada sejumlah Media Jumat, 7/10/2025.

Berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum ketua koperasi MTI, baik ES dan juga Kuasa Hukumnya belum memberikan keterangan.

Menyikapi penanganan perkara dugaan korupsi tersebut, pihak Kejari Jakut belum memberikan jawaban apakah sudah pernah menangani perkara tersebut atau tidak.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
14
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Mobil Dikendarai Personil KPK ke Kantor Pemkab Lamongan, Ada Apa Dengan Giat Tersebut?

Mobil Dikendarai Personil KPK ke Kantor Pemkab Lamongan, Ada Apa Dengan Giat Tersebut?

10 bulan yang lalu
25
Dinas Koperasi dan UMKM Kalsel Tegaskan Komitmen Antikorupsi Lewat Pakta Integritas 2026

Dinas Koperasi dan UMKM Kalsel Tegaskan Komitmen Antikorupsi Lewat Pakta Integritas 2026

4 bulan yang lalu
24
Polsek Pulau Laut Barat Amankan Wisata Pantai Teluk Tamiang Saat Libur Tahun Baru 2026

Polsek Pulau Laut Barat Amankan Wisata Pantai Teluk Tamiang Saat Libur Tahun Baru 2026

4 bulan yang lalu
94

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA