No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
21 jam yang lalu
Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
1
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,-Yuansyah Dwi Putro, terpidana 9 tahun penjara mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK), ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).IMG 20260513 WA0007

Permohonan PK tersebut didaftarkan di Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat, melalui Kuasa Hukumnya Sutopo dan Partner, Andro Manurung SH MH dan Rekan, sebagaimana perkara No.113/Pid.Sus/2024/PN Jkt Pst, atas nama Yuansyah Dwi Putro.

Berita‎ Terkait

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Terpidana Yuansyah Dwi Putro, sebelum mengajukan PK diadili dan dihukum di Pengadilan Jakarta Pusat, Yuansyah DP dinyatakan terbukti bersalah dihukum 9 tahun penjara denda 1 m dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrahkt). Dalam putusan menyatakan, Yuansyah DP terbukti bersalah tanpa hak membeli dan menjual Narkotika jenis tembakau sintetis daun kering gol I, berat kotor (Bruto) 121,60 gram.

Karena putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dinilai ada kesalahan atau kekhilafan dalam memutus perkara aquo tersebut, Kuasa Hukum terpidana mengajukan permohonan PK sangat beralasan untuk membebaskan terpidana atau apabila Hakim PK berpendapat lain, kiranya terpidana Yuansyah Dwi Putro dijatuhi hukuman seringan ringannya.

“Pemohon PK merasa adanya kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut terdakwa, Yuliansyah DP dituntut 11 tahun penjara denda 1 M, sebab barang bukti yang disebutkan JPU hanyalah berat bruto. Tidak merinci secara pasti barang bukti cair yang asli dan daun kering berapa gram namun di globalisasi sebagai sintetis asli. Pada hal Narkotika jenis sintetis cair sangat dimungkinkan bercampur dengan air dan tidak murni daun kering Narkotika Sintetis tembakau”, ungkap Andro Manurung, 13/5/2026.

Dalam sidang PK, pemohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana, sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Singa Perbangsa Karawang, Jawa Barat, DR Ilyas SH MH,untuk memberikan pendapat sebagai Ahli, terkait penerapan pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan kepada terpidana Yuansyah Dwi Putro dan barang bukti dalam perkara tersebut.

Ahli berpendapat, bahwa pasal 114 dan 112 UU Narkotika terkait jual beli Narkotika yang didakwakan JPU setidaknya mencantumkan pasal penyertaan atau turut serta. Pasal 114 tidak mungkin didakwakan pasal tersendiri (Single fighter) sebab disana ada pembeli dan penjualnya. Narkobanya dibeli terdakwa dari siapa dan dijual kepada siapa, sehingga unsur pengedar dan pembelinya tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 114 pengedar, ungkap Ahli dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), 13/5/2026.

Ahli juga menyampaikan, terkait barang bukti tembakau Sintetis, yang dicampur zat kimia harus ditinjau ulang, sebab terhadap barang Sinte yang disemprot zat lain ke tembakau sehingga barang buktinya yang hanya 0, karena barang buktinya hanya yang disemprotkan.

“Ahli mencontohkan barang bukti prekursor atau bahan baku pembuat narkotika 5 Kg, disana zat narkotikanya hanya sedikit zat narkotikanya, tapi di kalkulasikan barang buktinya menjadi 5 Kg, sehingga dalam perkara ini tidak fair dan harus ditinjau ulang undang undangnya”, ungkap Ahli Ilyas.

Menyikapi pendapat Ahli, tim Kuasa Hukum terpidana menyampaikan,atas pendapat ahli tersebut sudah jelas dan terang benderang bahwa perkara terpidana Yuansyah Dwi Putro, tidak sepantasnya dihukum 9 tahun penjara. Sebagaimana pendapat Ahli dalam persidangan PK sehingga telah membuat perkara pengedar Narkotika Yuansyah Dwi Putro terang benderang adanya kekhilafan dalam putusan Majelis Hakim.

Keterangan Ahli, menarik perhatian pengunjung sidang dan Majelis Hakim yang memeriksa permohonan PK.Dimana katanya yang runut, substantial, ternyata Ahli merupakan mantan Reporter RRI, mantan Kasi Rehabilitasi BNN serta Dosen Unsika Karawang, penjelasannya seperti menyimak kuliah umum, ungkap Anro Manurung.

Oleh karena pemohon telah dirugikan dalam putusan Majelis Hakim tersebut, permohonan PK memohon kepada Ketua MA RI, supaya memberikan keadilan dan kepastian hukum setidaknya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan apabila berbeda dengan pendapat Hakim Agung diminta supaya memberikan putusan yang seringan ringannya, ucap Kuasa Hukum

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal
Hukum

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

Mei 14, 2026
1
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
1
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
70
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
63
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
58
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
87
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
53
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

11 bulan yang lalu
29
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

3 bulan yang lalu
47
Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

    Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Bulan Kepemimpinan Dr. Mohamad Yasin Lataka Mengawal Arsitektur Pembangunan Vera Elena Laruni di Donggala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA