Jakarta ,KabarOnenews.com,-Yuansyah Dwi Putro, terpidana 9 tahun penjara mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK), ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Permohonan PK tersebut didaftarkan di Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat, melalui Kuasa Hukumnya Sutopo dan Partner, Andro Manurung SH MH dan Rekan, sebagaimana perkara No.113/Pid.Sus/2024/PN Jkt Pst, atas nama Yuansyah Dwi Putro.
Terpidana Yuansyah Dwi Putro, sebelum mengajukan PK diadili dan dihukum di Pengadilan Jakarta Pusat, Yuansyah DP dinyatakan terbukti bersalah dihukum 9 tahun penjara denda 1 m dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrahkt). Dalam putusan menyatakan, Yuansyah DP terbukti bersalah tanpa hak membeli dan menjual Narkotika jenis tembakau sintetis daun kering gol I, berat kotor (Bruto) 121,60 gram.
Karena putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dinilai ada kesalahan atau kekhilafan dalam memutus perkara aquo tersebut, Kuasa Hukum terpidana mengajukan permohonan PK sangat beralasan untuk membebaskan terpidana atau apabila Hakim PK berpendapat lain, kiranya terpidana Yuansyah Dwi Putro dijatuhi hukuman seringan ringannya.
“Pemohon PK merasa adanya kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut terdakwa, Yuliansyah DP dituntut 11 tahun penjara denda 1 M, sebab barang bukti yang disebutkan JPU hanyalah berat bruto. Tidak merinci secara pasti barang bukti cair yang asli dan daun kering berapa gram namun di globalisasi sebagai sintetis asli. Pada hal Narkotika jenis sintetis cair sangat dimungkinkan bercampur dengan air dan tidak murni daun kering Narkotika Sintetis tembakau”, ungkap Andro Manurung, 13/5/2026.
Dalam sidang PK, pemohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana, sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Singa Perbangsa Karawang, Jawa Barat, DR Ilyas SH MH,untuk memberikan pendapat sebagai Ahli, terkait penerapan pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan kepada terpidana Yuansyah Dwi Putro dan barang bukti dalam perkara tersebut.
Ahli berpendapat, bahwa pasal 114 dan 112 UU Narkotika terkait jual beli Narkotika yang didakwakan JPU setidaknya mencantumkan pasal penyertaan atau turut serta. Pasal 114 tidak mungkin didakwakan pasal tersendiri (Single fighter) sebab disana ada pembeli dan penjualnya. Narkobanya dibeli terdakwa dari siapa dan dijual kepada siapa, sehingga unsur pengedar dan pembelinya tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 114 pengedar, ungkap Ahli dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), 13/5/2026.
Ahli juga menyampaikan, terkait barang bukti tembakau Sintetis, yang dicampur zat kimia harus ditinjau ulang, sebab terhadap barang Sinte yang disemprot zat lain ke tembakau sehingga barang buktinya yang hanya 0, karena barang buktinya hanya yang disemprotkan.
“Ahli mencontohkan barang bukti prekursor atau bahan baku pembuat narkotika 5 Kg, disana zat narkotikanya hanya sedikit zat narkotikanya, tapi di kalkulasikan barang buktinya menjadi 5 Kg, sehingga dalam perkara ini tidak fair dan harus ditinjau ulang undang undangnya”, ungkap Ahli Ilyas.
Menyikapi pendapat Ahli, tim Kuasa Hukum terpidana menyampaikan,atas pendapat ahli tersebut sudah jelas dan terang benderang bahwa perkara terpidana Yuansyah Dwi Putro, tidak sepantasnya dihukum 9 tahun penjara. Sebagaimana pendapat Ahli dalam persidangan PK sehingga telah membuat perkara pengedar Narkotika Yuansyah Dwi Putro terang benderang adanya kekhilafan dalam putusan Majelis Hakim.
Keterangan Ahli, menarik perhatian pengunjung sidang dan Majelis Hakim yang memeriksa permohonan PK.Dimana katanya yang runut, substantial, ternyata Ahli merupakan mantan Reporter RRI, mantan Kasi Rehabilitasi BNN serta Dosen Unsika Karawang, penjelasannya seperti menyimak kuliah umum, ungkap Anro Manurung.
Oleh karena pemohon telah dirugikan dalam putusan Majelis Hakim tersebut, permohonan PK memohon kepada Ketua MA RI, supaya memberikan keadilan dan kepastian hukum setidaknya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan apabila berbeda dengan pendapat Hakim Agung diminta supaya memberikan putusan yang seringan ringannya, ucap Kuasa Hukum
Penulis : P.Sianturi

















