kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
56
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,-Yuansyah Dwi Putro, terpidana 9 tahun penjara mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK), ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).IMG 20260513 WA0007

Permohonan PK tersebut didaftarkan di Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat, melalui Kuasa Hukumnya Sutopo dan Partner, Andro Manurung SH MH dan Rekan, sebagaimana perkara No.113/Pid.Sus/2024/PN Jkt Pst, atas nama Yuansyah Dwi Putro.

Berita‎ Terkait

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Terpidana Yuansyah Dwi Putro, sebelum mengajukan PK diadili dan dihukum di Pengadilan Jakarta Pusat, Yuansyah DP dinyatakan terbukti bersalah dihukum 9 tahun penjara denda 1 m dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrahkt). Dalam putusan menyatakan, Yuansyah DP terbukti bersalah tanpa hak membeli dan menjual Narkotika jenis tembakau sintetis daun kering gol I, berat kotor (Bruto) 121,60 gram.

Karena putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dinilai ada kesalahan atau kekhilafan dalam memutus perkara aquo tersebut, Kuasa Hukum terpidana mengajukan permohonan PK sangat beralasan untuk membebaskan terpidana atau apabila Hakim PK berpendapat lain, kiranya terpidana Yuansyah Dwi Putro dijatuhi hukuman seringan ringannya.

“Pemohon PK merasa adanya kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut terdakwa, Yuliansyah DP dituntut 11 tahun penjara denda 1 M, sebab barang bukti yang disebutkan JPU hanyalah berat bruto. Tidak merinci secara pasti barang bukti cair yang asli dan daun kering berapa gram namun di globalisasi sebagai sintetis asli. Pada hal Narkotika jenis sintetis cair sangat dimungkinkan bercampur dengan air dan tidak murni daun kering Narkotika Sintetis tembakau”, ungkap Andro Manurung, 13/5/2026.

Dalam sidang PK, pemohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana, sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Singa Perbangsa Karawang, Jawa Barat, DR Ilyas SH MH,untuk memberikan pendapat sebagai Ahli, terkait penerapan pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan kepada terpidana Yuansyah Dwi Putro dan barang bukti dalam perkara tersebut.

Ahli berpendapat, bahwa pasal 114 dan 112 UU Narkotika terkait jual beli Narkotika yang didakwakan JPU setidaknya mencantumkan pasal penyertaan atau turut serta. Pasal 114 tidak mungkin didakwakan pasal tersendiri (Single fighter) sebab disana ada pembeli dan penjualnya. Narkobanya dibeli terdakwa dari siapa dan dijual kepada siapa, sehingga unsur pengedar dan pembelinya tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 114 pengedar, ungkap Ahli dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), 13/5/2026.

Ahli juga menyampaikan, terkait barang bukti tembakau Sintetis, yang dicampur zat kimia harus ditinjau ulang, sebab terhadap barang Sinte yang disemprot zat lain ke tembakau sehingga barang buktinya yang hanya 0, karena barang buktinya hanya yang disemprotkan.

“Ahli mencontohkan barang bukti prekursor atau bahan baku pembuat narkotika 5 Kg, disana zat narkotikanya hanya sedikit zat narkotikanya, tapi di kalkulasikan barang buktinya menjadi 5 Kg, sehingga dalam perkara ini tidak fair dan harus ditinjau ulang undang undangnya”, ungkap Ahli Ilyas.

Menyikapi pendapat Ahli, tim Kuasa Hukum terpidana menyampaikan,atas pendapat ahli tersebut sudah jelas dan terang benderang bahwa perkara terpidana Yuansyah Dwi Putro, tidak sepantasnya dihukum 9 tahun penjara. Sebagaimana pendapat Ahli dalam persidangan PK sehingga telah membuat perkara pengedar Narkotika Yuansyah Dwi Putro terang benderang adanya kekhilafan dalam putusan Majelis Hakim.

Keterangan Ahli, menarik perhatian pengunjung sidang dan Majelis Hakim yang memeriksa permohonan PK.Dimana katanya yang runut, substantial, ternyata Ahli merupakan mantan Reporter RRI, mantan Kasi Rehabilitasi BNN serta Dosen Unsika Karawang, penjelasannya seperti menyimak kuliah umum, ungkap Anro Manurung.

Oleh karena pemohon telah dirugikan dalam putusan Majelis Hakim tersebut, permohonan PK memohon kepada Ketua MA RI, supaya memberikan keadilan dan kepastian hukum setidaknya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan apabila berbeda dengan pendapat Hakim Agung diminta supaya memberikan putusan yang seringan ringannya, ucap Kuasa Hukum

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
8
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
11
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
56
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
14
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
40
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
40
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
20

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ramadhan Night Healthy Run 5K: Semakin Diminati, Makin Meriah!

Ramadhan Night Healthy Run 5K: Semakin Diminati, Makin Meriah!

1 tahun yang lalu
20
BANMUS DPRD Tanah Bumbu Matangkan Agenda Juni 2026

BANMUS DPRD Tanah Bumbu Matangkan Agenda Juni 2026

4 bulan yang lalu
38
Bupati Kotabaru Audiensi ke Kementerian LHK, Bahas Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Bupati Kotabaru Audiensi ke Kementerian LHK, Bahas Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

1 tahun yang lalu
47

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk

    Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Universitas Billfath Lamongan Hadirkan Barcode Layanan Surat Digital untuk Desa Pataan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA