kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
42
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penilaian masyarakat terhadap kasus hukum Ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari awal penetapan tersangka TF dan RS, hingga menjelang persidangan perdana, telah menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Termasuk pendapat para Ahli Hukum Pidana dan kalangan Akademisi.

Ijazah Palsu atau Asli yang selalu diperbincangkan masyarakat, di Media dan Medsos telah berakibat pada perpecahan tanggapan masyarakat. Polarisasi masyarakat adalah kondisi di mana masyarakat terpecah ke dalam kelompok-kelompok dengan pandangan atau keyakinan yang saling bertentangan secara ekstrim.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Priyagus Widodo SH, yang berprofesi Advokat menyampaikan, isu negatif seringkali dipicu oleh perbedaan sebagian kelompok masyarakat yang menganggap Ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah Palsu, sementara di kelompok masyarakat yang meyakini Ijazah Jokowi adalah Asli diterbitkan UGM dan memang Jokowi benar-benar lulus Fakultas Kehutanan UGM.

Menurut Priyagus Widodo SH, sehubungan dengan jadwal persidangan terdakwa dr TF yang tidak ditahan, itu hal yang lumrah dan dapat dibenarkan atau dipertanggung jawabkan secara hukum. Justru pihak Kejaksaan yang berwenang memberikan penangguhan penahanan sehingga nantinya tidak perlu repot repot mengawal dan mengamankan tersangka selama proses persidangan.

Apalagi dengan hadirnya masyarakat pengunjung sidang simpatisan terdakwa dan korban pada sidang perdana tanggal 2/7/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, harus dipastikan jalannya persidangan tidak ada keributan dan berjalan lancar.

“Saya selaku Advokat dalam hal ini sebagai pemerhati persidangan berharap, seluruh pendukung yang pro dan kontra yang hadir mengikuti (menonton) persidangan dr TF di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dapat menahan diri supaya tidak menimbulkan kerancuan hukum. Semua masyarakat harus menghargai jalannya persidangan”, ungkap Priyagus Widodo.

Priyagus Widodo menambahkan, saya memprediksi sidang dilaksanakan terbuka untuk umum, namun untuk pemeriksaan saksi misalkan Jokowi, dapat dilakukan secara On line (daring) dengan aplikasi Zoom. Aturan dan tata tertib sidang daring (termasuk menggunakan aplikasi seperti Zoom) di lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam Perma No.4 Tahun 2020 dan perubahannya Perma No.8 Tahun 2022 (untuk perkara pidana).

Jika dilaksanakan sidang pemeriksaan saksi dengan daring online, wajar saja karena ada aturan sebagai dasar hukumnya. Jadi yang berwenang mengatur jalannya persidangan adalah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara terdakwa dr TF.

Secara hukum Priyagus Widodo mengatakan, ada empat pendapatnya terkait jalannya proses hukum hingga persidangan perkara dr TF dan RS yakni, 1.Polarisasi dan pro kontra. 2. Penangguhan Penahanan. Pasal yang didakwakan. Serta. 4. Layak sidang Online untuk periksa saksi saksi termasuk saat pemeriksaan saksi korban atau pelapor, ujarnya.

Dalam berkas perkara tersangka dr TF, Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Penyidikan, mendakwakan perbuatan TF sebagaimana pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang penghinaan terhadap orang atau kelompok.Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengenai manipulasi atau perubahan data/informasi elektronik.Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi data yang seolah-olah otentik.Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 KUHP (terkait tindak pidana penghinaan dan fitnah, termasuk menyesuaikan dengan aturan pembaruan KUHP yang berlaku).

Berdasarkan dakwaan pasal-pasal tersebut, ancaman pidana terberat berada pada pelanggaran UU ITE, tersangka dr TF diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam perkara ini, berkas dakwaan tersangka RS, belum dibacakan bersamaan dengan dr TF sebab kini masih menjalani proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya sidang perdana tersangka RS masih menunggu putusan Hakim Praperadilan, kata Priyagus Widodo pada Media ini 29/6/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
9
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
28
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
26
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
77
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
34
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
44
Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’
Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

Oktober 1, 2026
268
Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan
Hukum

Saksi Tata Sugianto beberkan fakta di Sidang lanjutan Perkara dugaan Pemerasan Maupun Kekerasan

Oktober 1, 2026
20
Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan
Hukum

Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

September 29, 2026
396
Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa
Hukum

Saksi korban akui Transfer dugaan 80Juta kepada terdakwa

September 29, 2026
21

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Renovasi Bertahap 500 Unit Rumah Warga Kecamatan Johar Baru Dikerjakan Yayasan Buddha Tzuchi

Renovasi Bertahap 500 Unit Rumah Warga Kecamatan Johar Baru Dikerjakan Yayasan Buddha Tzuchi

1 tahun yang lalu
27
Beton CCSP Yang Sebelumnya Diduga Miring Pada Proyek Situ Konservasi Di Taman By Park Polda Babel, Telah Diperbaiki

Beton CCSP Yang Sebelumnya Diduga Miring Pada Proyek Situ Konservasi Di Taman By Park Polda Babel, Telah Diperbaiki

11 bulan yang lalu
87
Rupiah Tertekan, UMKM Tertatih, dan Tantangan Fiskal Nasional di Tengah Overload AI dan Crypto

Rupiah Tertekan, UMKM Tertatih, dan Tantangan Fiskal Nasional di Tengah Overload AI dan Crypto

9 bulan yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar dan Saluran di Jaktim Disorot, U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penasihat Hukum Terdakwa Tuding Dakwaan Jaksa, ‘Rekayasa’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA