kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 minggu yang lalu
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
26
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penilaian masyarakat terhadap kasus hukum Ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari awal penetapan tersangka TF dan RS, hingga menjelang persidangan perdana, telah menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Termasuk pendapat para Ahli Hukum Pidana dan kalangan Akademisi.

Ijazah Palsu atau Asli yang selalu diperbincangkan masyarakat, di Media dan Medsos telah berakibat pada perpecahan tanggapan masyarakat. Polarisasi masyarakat adalah kondisi di mana masyarakat terpecah ke dalam kelompok-kelompok dengan pandangan atau keyakinan yang saling bertentangan secara ekstrim.

Berita‎ Terkait

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Priyagus Widodo SH, yang berprofesi Advokat menyampaikan, isu negatif seringkali dipicu oleh perbedaan sebagian kelompok masyarakat yang menganggap Ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah Palsu, sementara di kelompok masyarakat yang meyakini Ijazah Jokowi adalah Asli diterbitkan UGM dan memang Jokowi benar-benar lulus Fakultas Kehutanan UGM.

Menurut Priyagus Widodo SH, sehubungan dengan jadwal persidangan terdakwa dr TF yang tidak ditahan, itu hal yang lumrah dan dapat dibenarkan atau dipertanggung jawabkan secara hukum. Justru pihak Kejaksaan yang berwenang memberikan penangguhan penahanan sehingga nantinya tidak perlu repot repot mengawal dan mengamankan tersangka selama proses persidangan.

Apalagi dengan hadirnya masyarakat pengunjung sidang simpatisan terdakwa dan korban pada sidang perdana tanggal 2/7/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, harus dipastikan jalannya persidangan tidak ada keributan dan berjalan lancar.

“Saya selaku Advokat dalam hal ini sebagai pemerhati persidangan berharap, seluruh pendukung yang pro dan kontra yang hadir mengikuti (menonton) persidangan dr TF di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dapat menahan diri supaya tidak menimbulkan kerancuan hukum. Semua masyarakat harus menghargai jalannya persidangan”, ungkap Priyagus Widodo.

Priyagus Widodo menambahkan, saya memprediksi sidang dilaksanakan terbuka untuk umum, namun untuk pemeriksaan saksi misalkan Jokowi, dapat dilakukan secara On line (daring) dengan aplikasi Zoom. Aturan dan tata tertib sidang daring (termasuk menggunakan aplikasi seperti Zoom) di lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam Perma No.4 Tahun 2020 dan perubahannya Perma No.8 Tahun 2022 (untuk perkara pidana).

Jika dilaksanakan sidang pemeriksaan saksi dengan daring online, wajar saja karena ada aturan sebagai dasar hukumnya. Jadi yang berwenang mengatur jalannya persidangan adalah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara terdakwa dr TF.

Secara hukum Priyagus Widodo mengatakan, ada empat pendapatnya terkait jalannya proses hukum hingga persidangan perkara dr TF dan RS yakni, 1.Polarisasi dan pro kontra. 2. Penangguhan Penahanan. Pasal yang didakwakan. Serta. 4. Layak sidang Online untuk periksa saksi saksi termasuk saat pemeriksaan saksi korban atau pelapor, ujarnya.

Dalam berkas perkara tersangka dr TF, Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Penyidikan, mendakwakan perbuatan TF sebagaimana pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang penghinaan terhadap orang atau kelompok.Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE mengenai manipulasi atau perubahan data/informasi elektronik.Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi data yang seolah-olah otentik.Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 KUHP (terkait tindak pidana penghinaan dan fitnah, termasuk menyesuaikan dengan aturan pembaruan KUHP yang berlaku).

Berdasarkan dakwaan pasal-pasal tersebut, ancaman pidana terberat berada pada pelanggaran UU ITE, tersangka dr TF diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam perkara ini, berkas dakwaan tersangka RS, belum dibacakan bersamaan dengan dr TF sebab kini masih menjalani proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya sidang perdana tersangka RS masih menunggu putusan Hakim Praperadilan, kata Priyagus Widodo pada Media ini 29/6/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
35
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
25
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
23
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
45
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
62
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
27
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
102
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
118
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
11
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Lepas 425 Jamaah Calon Haji Kloter 11 di Bandara Syamsuddin Noor

Bupati Kotabaru Lepas 425 Jamaah Calon Haji Kloter 11 di Bandara Syamsuddin Noor

1 tahun yang lalu
27
Bidpropam Polda Kalsel Gelar Pemeriksaan Senpi dan Kendaraan Dinas di Polres Kotabaru

Bidpropam Polda Kalsel Gelar Pemeriksaan Senpi dan Kendaraan Dinas di Polres Kotabaru

10 bulan yang lalu
12
Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi

Wakil Bupati Kotabaru Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Kinerja Birokrasi

3 hari yang lalu
7

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA