JAKARTA,Kabaronenews.com
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Wahyu Winono alias Bimbim, pendiri Yayasan Rumah Singgah Clow (Cat Lover in the World), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (8/7/2026).
Dalam perkara Nomor 222/Pid.B/2026/PN JKT.SEL tersebut, Wahyu didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan terancam pidana penjara selama sembilan bulan.
Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Selama pemeriksaan berlangsung, tim penasihat hukum terdakwa menilai sejumlah keterangan saksi justru belum memperkuat unsur-unsur dakwaan.
Salah seorang saksi, Yosef, mengaku merasa tersinggung atas komentar yang beredar di media sosial. Namun, saat menjawab pertanyaan penasihat hukum, saksi menyatakan tidak mengenal pelapor,inisial SLS
Sementara itu, saksi lain yang disebut mengetahui awal mula unggahan di media sosial mengaku memperoleh informasi dari siaran langsung Instagram. Namun, saksi menyatakan tidak menyimpan rekaman video yang dimaksud sehingga tidak dapat menunjukkannya di persidangan.
Adapun saksi lainnya mengaku hanya meneruskan potongan video berdurasi singkat ke grup WhatsApp tanpa mengetahui konteks utuh dari video tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Andi Darti, mengatakan hingga persidangan berakhir belum diperlihatkan bukti digital yang menurut pihaknya dapat menguatkan tuduhan sebagaimana didakwakan.
“Menurut kami, pembuktian dalam perkara ini masih belum menunjukkan bukti digital yang utuh dan autentik sebagaimana diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan,” kata Andi usai sidang.
Selain mempersoalkan aspek pembuktian, Andi juga menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam penanganan perkara tersebut.
“Ia menyebut laporan polisi dibuat terhadap Wahyu Winono sebagai pribadi, sementara unggahan yang dipersoalkan disebut berasal dari akun media sosial resmi yayasan. Selain itu, ia mempertanyakan perubahan dasar hukum dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ketentuan dalam KUHP tanpa adanya laporan polisi baru.”
Dugaan Menurut Andi, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga dinilai berbeda dengan substansi laporan awal yang dibuat pelapor.
Dalam kesempatan itu, Andi turut mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang sebelum laporan pidana diproses.
“Sebelum laporan polisi dibuat, sempat ada komunikasi yang menurut klien kami berisi permintaan sejumlah uang hingga Rp250 juta dengan syarat laporan dicabut dan unggahan dihapus. Klien kami menolak permintaan tersebut sehingga proses hukum tetap berjalan,” ujar Andi.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dan belum mendapat tanggapan dari pihak pelapor maupun jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Menurut Andi, selama sekitar tujuh tahun kliennya mengelola Rumah Singgah Clow yang bergerak dalam penyelamatan dan perawatan kucing terlantar. Ia juga menyebut yayasan tersebut pernah merawat sekitar 300 ekor kucing milik pelapor tanpa memungut biaya.
Perselisihan antara kedua pihak disebut bermula pada 2024 terkait penanganan kucing terlantar yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pencemaran nama baik.
Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun alat bukti lainnya.
Hingga perkara ini diputus, seluruh dalil yang disampaikan baik oleh jaksa penuntut umum, pelapor, maupun penasihat hukum terdakwa masih akan diuji melalui proses persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Sena).


















