kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
18 detik yang lalu
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
1
VIEWS

JAKARTA,Kabaronenews.com
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Wahyu Winono alias Bimbim, pendiri Yayasan Rumah Singgah Clow (Cat Lover in the World), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (8/7/2026).

Dalam perkara Nomor 222/Pid.B/2026/PN JKT.SEL tersebut, Wahyu didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan terancam pidana penjara selama sembilan bulan.

Berita‎ Terkait

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Selama pemeriksaan berlangsung, tim penasihat hukum terdakwa menilai sejumlah keterangan saksi justru belum memperkuat unsur-unsur dakwaan.

Salah seorang saksi, Yosef, mengaku merasa tersinggung atas komentar yang beredar di media sosial. Namun, saat menjawab pertanyaan penasihat hukum, saksi menyatakan tidak mengenal pelapor,inisial SLS

Sementara itu, saksi lain yang disebut mengetahui awal mula unggahan di media sosial mengaku memperoleh informasi dari siaran langsung Instagram. Namun, saksi menyatakan tidak menyimpan rekaman video yang dimaksud sehingga tidak dapat menunjukkannya di persidangan.

Adapun saksi lainnya mengaku hanya meneruskan potongan video berdurasi singkat ke grup WhatsApp tanpa mengetahui konteks utuh dari video tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Andi Darti, mengatakan hingga persidangan berakhir belum diperlihatkan bukti digital yang menurut pihaknya dapat menguatkan tuduhan sebagaimana didakwakan.

“Menurut kami, pembuktian dalam perkara ini masih belum menunjukkan bukti digital yang utuh dan autentik sebagaimana diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan,” kata Andi usai sidang.

Selain mempersoalkan aspek pembuktian, Andi juga menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam penanganan perkara tersebut.

“Ia menyebut laporan polisi dibuat terhadap Wahyu Winono sebagai pribadi, sementara unggahan yang dipersoalkan disebut berasal dari akun media sosial resmi yayasan. Selain itu, ia mempertanyakan perubahan dasar hukum dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ketentuan dalam KUHP tanpa adanya laporan polisi baru.”

Dugaan Menurut Andi, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga dinilai berbeda dengan substansi laporan awal yang dibuat pelapor.

Dalam kesempatan itu, Andi turut mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang sebelum laporan pidana diproses.

“Sebelum laporan polisi dibuat, sempat ada komunikasi yang menurut klien kami berisi permintaan sejumlah uang hingga Rp250 juta dengan syarat laporan dicabut dan unggahan dihapus. Klien kami menolak permintaan tersebut sehingga proses hukum tetap berjalan,” ujar Andi.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dan belum mendapat tanggapan dari pihak pelapor maupun jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Menurut Andi, selama sekitar tujuh tahun kliennya mengelola Rumah Singgah Clow yang bergerak dalam penyelamatan dan perawatan kucing terlantar. Ia juga menyebut yayasan tersebut pernah merawat sekitar 300 ekor kucing milik pelapor tanpa memungut biaya.

Perselisihan antara kedua pihak disebut bermula pada 2024 terkait penanganan kucing terlantar yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pencemaran nama baik.

Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun alat bukti lainnya.

Hingga perkara ini diputus, seluruh dalil yang disampaikan baik oleh jaksa penuntut umum, pelapor, maupun penasihat hukum terdakwa masih akan diuji melalui proses persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
25
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
14
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
20
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
14
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
76
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
56
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
30
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
93
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
11
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
17

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Disdikbud Kalsel Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Banjar dan Wayang Gong

Disdikbud Kalsel Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Banjar dan Wayang Gong

8 bulan yang lalu
22
Pemegang Polis Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia Minta Kembalikan Uang Nasabah Rp 165 M

Pemegang Polis Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia Minta Kembalikan Uang Nasabah Rp 165 M

1 tahun yang lalu
72
Badan Kordinator Pusat FKBN Melaporkan Rengiat Semester I 2025 ke Kementerian Pertahanan.

Badan Kordinator Pusat FKBN Melaporkan Rengiat Semester I 2025 ke Kementerian Pertahanan.

10 bulan yang lalu
299

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

    Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Terima Upeti? Ratusan Bangunan DidugaTanpa Izin PBG dibiarkan Dekat Kantor Wali Kota Jaktim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangli Diatas Saluran Jalan Kampung Bali XXXII Tanah Abang Ditertibkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA