kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 minggu yang lalu
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
14
VIEWS

JAKARTA,Kabaronenews.com
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Wahyu Winono alias Bimbim, pendiri Yayasan Rumah Singgah Clow (Cat Lover in the World), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (8/7/2026).

Dalam perkara Nomor 222/Pid.B/2026/PN JKT.SEL tersebut, Wahyu didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan terancam pidana penjara selama sembilan bulan.

Berita‎ Terkait

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Selama pemeriksaan berlangsung, tim penasihat hukum terdakwa menilai sejumlah keterangan saksi justru belum memperkuat unsur-unsur dakwaan.

Salah seorang saksi, Yosef, mengaku merasa tersinggung atas komentar yang beredar di media sosial. Namun, saat menjawab pertanyaan penasihat hukum, saksi menyatakan tidak mengenal pelapor,inisial SLS

Sementara itu, saksi lain yang disebut mengetahui awal mula unggahan di media sosial mengaku memperoleh informasi dari siaran langsung Instagram. Namun, saksi menyatakan tidak menyimpan rekaman video yang dimaksud sehingga tidak dapat menunjukkannya di persidangan.

Adapun saksi lainnya mengaku hanya meneruskan potongan video berdurasi singkat ke grup WhatsApp tanpa mengetahui konteks utuh dari video tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Andi Darti, mengatakan hingga persidangan berakhir belum diperlihatkan bukti digital yang menurut pihaknya dapat menguatkan tuduhan sebagaimana didakwakan.

“Menurut kami, pembuktian dalam perkara ini masih belum menunjukkan bukti digital yang utuh dan autentik sebagaimana diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan,” kata Andi usai sidang.

Selain mempersoalkan aspek pembuktian, Andi juga menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam penanganan perkara tersebut.

“Ia menyebut laporan polisi dibuat terhadap Wahyu Winono sebagai pribadi, sementara unggahan yang dipersoalkan disebut berasal dari akun media sosial resmi yayasan. Selain itu, ia mempertanyakan perubahan dasar hukum dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ketentuan dalam KUHP tanpa adanya laporan polisi baru.”

Dugaan Menurut Andi, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga dinilai berbeda dengan substansi laporan awal yang dibuat pelapor.

Dalam kesempatan itu, Andi turut mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang sebelum laporan pidana diproses.

“Sebelum laporan polisi dibuat, sempat ada komunikasi yang menurut klien kami berisi permintaan sejumlah uang hingga Rp250 juta dengan syarat laporan dicabut dan unggahan dihapus. Klien kami menolak permintaan tersebut sehingga proses hukum tetap berjalan,” ujar Andi.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dan belum mendapat tanggapan dari pihak pelapor maupun jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Menurut Andi, selama sekitar tujuh tahun kliennya mengelola Rumah Singgah Clow yang bergerak dalam penyelamatan dan perawatan kucing terlantar. Ia juga menyebut yayasan tersebut pernah merawat sekitar 300 ekor kucing milik pelapor tanpa memungut biaya.

Perselisihan antara kedua pihak disebut bermula pada 2024 terkait penanganan kucing terlantar yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pencemaran nama baik.

Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun alat bukti lainnya.

Hingga perkara ini diputus, seluruh dalil yang disampaikan baik oleh jaksa penuntut umum, pelapor, maupun penasihat hukum terdakwa masih akan diuji melalui proses persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
35
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
25
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
23
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
45
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
62
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
27
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
102
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
118
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
11
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
63

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ratusan Anak Yatim Gemakan Rumah Dinas Wali Kota Semarang Lewat Munajat Cinta

Ratusan Anak Yatim Gemakan Rumah Dinas Wali Kota Semarang Lewat Munajat Cinta

12 bulan yang lalu
30
Hakim Marah, Karena Jaksa Keliru Membaca Surat Dakwaan

Hakim Marah, Karena Jaksa Keliru Membaca Surat Dakwaan

8 bulan yang lalu
345
Rapat Gabungan DPRD Hasilkan Empat Rekomendasi SHM Tri Martani

Rapat Gabungan DPRD Hasilkan Empat Rekomendasi SHM Tri Martani

2 bulan yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA