kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
26
VIEWS

JAKARTA,Kabaronenews.com
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Wahyu Winono alias Bimbim, pendiri Yayasan Rumah Singgah Clow (Cat Lover in the World), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (8/7/2026).

Dalam perkara Nomor 222/Pid.B/2026/PN JKT.SEL tersebut, Wahyu didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan terancam pidana penjara selama sembilan bulan.

Berita‎ Terkait

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Selama pemeriksaan berlangsung, tim penasihat hukum terdakwa menilai sejumlah keterangan saksi justru belum memperkuat unsur-unsur dakwaan.

Salah seorang saksi, Yosef, mengaku merasa tersinggung atas komentar yang beredar di media sosial. Namun, saat menjawab pertanyaan penasihat hukum, saksi menyatakan tidak mengenal pelapor,inisial SLS

Sementara itu, saksi lain yang disebut mengetahui awal mula unggahan di media sosial mengaku memperoleh informasi dari siaran langsung Instagram. Namun, saksi menyatakan tidak menyimpan rekaman video yang dimaksud sehingga tidak dapat menunjukkannya di persidangan.

Adapun saksi lainnya mengaku hanya meneruskan potongan video berdurasi singkat ke grup WhatsApp tanpa mengetahui konteks utuh dari video tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Andi Darti, mengatakan hingga persidangan berakhir belum diperlihatkan bukti digital yang menurut pihaknya dapat menguatkan tuduhan sebagaimana didakwakan.

“Menurut kami, pembuktian dalam perkara ini masih belum menunjukkan bukti digital yang utuh dan autentik sebagaimana diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan,” kata Andi usai sidang.

Selain mempersoalkan aspek pembuktian, Andi juga menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam penanganan perkara tersebut.

“Ia menyebut laporan polisi dibuat terhadap Wahyu Winono sebagai pribadi, sementara unggahan yang dipersoalkan disebut berasal dari akun media sosial resmi yayasan. Selain itu, ia mempertanyakan perubahan dasar hukum dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ketentuan dalam KUHP tanpa adanya laporan polisi baru.”

Dugaan Menurut Andi, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga dinilai berbeda dengan substansi laporan awal yang dibuat pelapor.

Dalam kesempatan itu, Andi turut mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang sebelum laporan pidana diproses.

“Sebelum laporan polisi dibuat, sempat ada komunikasi yang menurut klien kami berisi permintaan sejumlah uang hingga Rp250 juta dengan syarat laporan dicabut dan unggahan dihapus. Klien kami menolak permintaan tersebut sehingga proses hukum tetap berjalan,” ujar Andi.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dan belum mendapat tanggapan dari pihak pelapor maupun jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Menurut Andi, selama sekitar tujuh tahun kliennya mengelola Rumah Singgah Clow yang bergerak dalam penyelamatan dan perawatan kucing terlantar. Ia juga menyebut yayasan tersebut pernah merawat sekitar 300 ekor kucing milik pelapor tanpa memungut biaya.

Perselisihan antara kedua pihak disebut bermula pada 2024 terkait penanganan kucing terlantar yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pencemaran nama baik.

Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun alat bukti lainnya.

Hingga perkara ini diputus, seluruh dalil yang disampaikan baik oleh jaksa penuntut umum, pelapor, maupun penasihat hukum terdakwa masih akan diuji melalui proses persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
133
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
85
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
81
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
10
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
17
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
14
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
26
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
29
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
18
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
54

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

3 bulan yang lalu
61
Pemda kabupaten Lamongan Lanjutkan Perjuangan Pahlawan Melalui Program Prioritas

Pemda kabupaten Lamongan Lanjutkan Perjuangan Pahlawan Melalui Program Prioritas

10 bulan yang lalu
31
Pulau Laut Utara Dominasi MTQ ke-56 Kotabaru 2026, Sabet Juara Umum dengan Nilai Tertinggi

Pulau Laut Utara Dominasi MTQ ke-56 Kotabaru 2026, Sabet Juara Umum dengan Nilai Tertinggi

5 bulan yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    DLH Lamongan Verifikasi 5 Industri di Graha, 2 Tak Berizin dan Diminta Stop Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SUTRA TOUR & TRAVEL Menawarkan Kepastian dalam Perjalanan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA