kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pemegang Polis Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia Minta Kembalikan Uang Nasabah Rp 165 M

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Pemegang Polis Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia Minta Kembalikan Uang Nasabah Rp 165 M
79
VIEWS

Jakarta,-Kabaronenews.com,-Ketua Aliansi Pemegang Polis (Pempol) Persatuan
Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), Ahmad Suriadi, bag disambar petir disiang bolong, saat membaca berita Kompas.com, Senin 24/02/ 2025, terkait penangkapan dan penetapan Hakim Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tanur, dalam kasus pembunuhan.IMG 20250426 WA0002

Pemegang Polis (Pempol) Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), Ahmad Suriadi, mempertanyakan, siapa Rudi Suparmono? Selain mantan Ketua pengadilan (PN) Surabaya beliau juga mantan Ketua PN Jakarta Pusat, yang juga ikut bertanggung jawab memutus perkara Sita Eksekusi uang Rp 165 miliar, milik pemegang Polis AJB Bumiputera 1912.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Dalam perkara Ronald Tannur, Hakim Rudi Suparmono diduga menerima suap dan gratifikasi. Namun masyarakat juga menduga bahwa kemungkinan juga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara Sita Eksekusi terhadap Rp 165 miliar milik AJB BP 1912. Rudi Suparmono kaut dugaan terlibat skandal pengurusan perkara untuk memenangkan Sita Eksekusi Rp 165 miliar, milik nasabah pemegang Polis perusahaan AJBB 1912. Siapapun yang mencairkan uang Rp 165 miliar tersebut, harus mengembalikan dan bertanggung jawab.

Ketua aliansi pemegang polis (pempol) Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI, Ahmad Suriadi) pernah menyampaikan melalui surat No.015/PKBI/KP/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal “Kembalikan Uang Kami” ditujukan kepada :
1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2. Pimpinan PT.Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Jakarta Selatan.

Surat balasan yang tertuang dalam No.8607/PAN.PN/W10-U1/HK2.4/IX/2024 tanggal 17 September 2024, perihal Informasi Pelaksanaan Eksekusi tapi tidak memuaskan kami, hanya memuaskan beberapa ratus karyawan. Walau dengan berat hati sebagian pemegang Polis menerima kebijakan diberlakukannya PNM hingga 50%, sementara beberapa ratusan karyawan menerima hak nya 100% dalam keadaan perusahaan sakit. Oleh karena itu, dimana empatinya dan rasa keadilannya.

Ketua PKBI meminta, mendukung pihak management terus berupaya mengejar, menarik kembali Rp 165 miliar tersebut untuk pembayaran klaim jutaan nasabah pemegang Polis, yang sudah berharap sejak tahun 2018.

Sebagai informasi, oknum hakim yang kala itu menangani perkara tersebut menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oknum hakim dimaksud terlibat kasus dugaan suap, untuk membebaskan terdakwa pembunuhan. Sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pemegang Polis. Dimana eksekusi yang dilakukan eks serikat pekerja atas putusan PN Jakpus senilai Rp 165 miliar itu sangat berdampak langsung pada tertundanya pembayaran hak para pemegang Polis.

“Jangan sampai muncul spekulasi adanya dugaan permainan atau gratifikasi dalam pencairan eksekusi PB 2023, oleh oknum hakim yang memutus perkara tersebut”. Akibat eksekusi itu,
pembayaran hak pemegang polis jadi terhambat,” ungkap salah satu pengurus PKBI

Meskipun demikian, para pemegang polis tetap menyatakan dukungannya terhadap manajemen AJB Bumiputera 1912. Tak hanya itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan proses hukum terhadap pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912. Pemegang Polis bakal mengawal kasus ini. “Hukum harus memberikan ruang keadilan. Jika ruang itu tertutup rapat dari kritik, maka keadilan hanya akan jadi slogan,” ucap pemegang polis
tersebut seraya memohon agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran dan mengambil langkah korektif.

Permohonan eksekusi memang diajukan oleh Serikat Pekerja NIBA AJB
Bumiputera 1912, selaku Pemohon Eksekusi terhadap Asuransi Jiwa
Bersama (AJB) Bumiputera 1912 selaku Termohon Eksekusi. SP NIBA AJB Bumiputera 1912, mengajukan surat permohonan untuk dilakukan eksekusi pencairan terhadap rekening yang telah dilakukan sita, pemblokiran.

Kemudian, ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan No.40/Pdt.Eks-PHI/2024/PN.Jkt.Pst Jo.No.13848/BIP/PHI/2023/PN.Jkt.Pst, tanggal 12 Agustus 2024, memerintahkan agar dilakukan eksekusi pencairan terhadap rekening milik Termohon Eksekusi dan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Pencairan Rekening tanggal 14 Agustus 2024.

Upaya Hukum

Dalam rangka melakukan upaya dan Langkah-langkah hukum terhadap
uang Rp 165 miliar rupiah yang sudah dikuasai oleh SP NIBA AJB Bumiputera
1912, pemegang Polis Persatuan Keluarga Bumiputera 1912, Indonesia (PKBI) telah membentuk Team Lawyer yang dipimpin Anggiat Manalu SH S,Pd, dan memberikan Surat Kuasa.

Beberapa Langkah hukum yang akan ditempuh antara lain meminta Komisi Yudisial (KY) RI untuk memeriksa oknum hakim PN Jakarta Pusat yang terlibat saat itu. Pihak pemohon mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan informasi yang diduga dilakukan SP NIBA AJB Bumiputera 1912.

Anggiat Manalu bersama tim Kuasa Hukumnya PK, telah menyusun strategi dan persiapan persiapan yang diperlukan hingga tercapainya keadilan dan kembalinya uang yang dimanipulasi serta digelapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, ucapnya dalam rilis berita yang diterima Media, 26/4/2025.

Menyikapi kisruhnya pencairan uang para pemegang Polis tersebut, pihak perusahaan asuransi Bumiputra belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
28
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
63
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
7
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
24
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
23
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
15
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
37
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DidugaTidak Selesai Dikerjakan Sesuai Kontrak, Proyek Gapura Sudah Di-PHO APH Segera Periksa Pejabat Sudin PRKP Jakut

DidugaTidak Selesai Dikerjakan Sesuai Kontrak, Proyek Gapura Sudah Di-PHO APH Segera Periksa Pejabat Sudin PRKP Jakut

9 bulan yang lalu
116
Fraksi DPRD Setujui LPj APBD 2025 ke Tahap Berikutnya*

Fraksi DPRD Setujui LPj APBD 2025 ke Tahap Berikutnya*

3 bulan yang lalu
31
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

6 bulan yang lalu
34

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA