kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
27
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Walikota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, beserta jajarannya Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penyegelan terhadap satu unit bangunan Padel di Jalan Puri Ayu, RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pemasangan spanduk bertuliskan bangunan Segel dengan larangan pengerjaan atau penghentian tetap dan Sudin CKTRP.

Walikota Jakarta Barat menyampaikan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap bangunan lapangan padel tersebut karena pemilik bangunan belum mengurus perizinan membangun sebagaimana telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Pemerintah kota Jakarta Barat dengan landasan hukum Perda memberikan tindakan penyegelan supaya memberikan memberikan efek jera terhadap pemilik bangunan, agar melakukan pengurusan ijin membangun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan itu belum memenuhi ijin membangun hingga hari ini sehingga masuk kategori pelanggaran ijin membangun, ucapnya.
Segel bangunan banner berwarna merah itu dipampang di depan gedung bangunan, di pintu masuk bangunan Padel yang belum memiliki ijin itu. Sementara CKTRP line dipasang pada bagian dalam bangunan untuk memastikan pelanggaran batas area yang telah ditentukan.

Pemkot Jakarta Barat meminta kepada pemilik bangunan supaya menghentikan pengerjaan bangunan tersebut selama belum memiliki perijinan. Sekitar 132 unit bangunan Padel sudah banyak yang memiliki ijin, namun sebagian belum berizin karena beberapa hal. Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT/RW.

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakbar, Lucia Purbarini Soepardi, mengatakan kegiatan operasional tidak diperbolehkan selama bangunan disegel. Namun, bila dokumen perizinan sudah lengkap, boleh beroperasi.

“Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya sertifikat layak fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri harus memiliki PBG, tapi untuk operasionalnya tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi,” jelasnya.

Menurut Doris selaku General Manager MMT Padel, pihaknya telah mengurus dokumen perizinan sejak tahun 2025. Namun, ada kendala sejumlah bagian dokumen yang harus diperbaiki. Ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi (dokumen perizinan) sejak tahun 2025.

“Proses perizinannya belum selesai, hanya merevisi gambar teknisnya, lalu revisi gambar dan pemilik bangunan akan diperintahkan membayar Retribusi setelah terbit NPR (Nomor Pokok Retribusi)”, ujarnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
52
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
20
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
96
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
115
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
14
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
44
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
25
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PC IMM OKU Timur 2025-2026 Sukses Dilantik dan Gelar Rapat Kerja

PC IMM OKU Timur 2025-2026 Sukses Dilantik dan Gelar Rapat Kerja

10 bulan yang lalu
40
Kampanye Anti Korupsi Di Lamongan Terus Digencarkan Melalui Ragam Kegiatan 

Kampanye Anti Korupsi Di Lamongan Terus Digencarkan Melalui Ragam Kegiatan 

8 bulan yang lalu
23
DPRD Kotabaru Pererat Sinergi dengan Media, Sosialisasikan Perda Toleransi

DPRD Kotabaru Pererat Sinergi dengan Media, Sosialisasikan Perda Toleransi

3 bulan yang lalu
38

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Miring Dimedia Sosial, Dansubdenpom 1/2-5 Nias Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA