kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
34
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Walikota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, beserta jajarannya Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penyegelan terhadap satu unit bangunan Padel di Jalan Puri Ayu, RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pemasangan spanduk bertuliskan bangunan Segel dengan larangan pengerjaan atau penghentian tetap dan Sudin CKTRP.

Walikota Jakarta Barat menyampaikan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap bangunan lapangan padel tersebut karena pemilik bangunan belum mengurus perizinan membangun sebagaimana telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.

Berita‎ Terkait

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

Pemerintah kota Jakarta Barat dengan landasan hukum Perda memberikan tindakan penyegelan supaya memberikan memberikan efek jera terhadap pemilik bangunan, agar melakukan pengurusan ijin membangun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan itu belum memenuhi ijin membangun hingga hari ini sehingga masuk kategori pelanggaran ijin membangun, ucapnya.
Segel bangunan banner berwarna merah itu dipampang di depan gedung bangunan, di pintu masuk bangunan Padel yang belum memiliki ijin itu. Sementara CKTRP line dipasang pada bagian dalam bangunan untuk memastikan pelanggaran batas area yang telah ditentukan.

Pemkot Jakarta Barat meminta kepada pemilik bangunan supaya menghentikan pengerjaan bangunan tersebut selama belum memiliki perijinan. Sekitar 132 unit bangunan Padel sudah banyak yang memiliki ijin, namun sebagian belum berizin karena beberapa hal. Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT/RW.

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakbar, Lucia Purbarini Soepardi, mengatakan kegiatan operasional tidak diperbolehkan selama bangunan disegel. Namun, bila dokumen perizinan sudah lengkap, boleh beroperasi.

“Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya sertifikat layak fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri harus memiliki PBG, tapi untuk operasionalnya tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi,” jelasnya.

Menurut Doris selaku General Manager MMT Padel, pihaknya telah mengurus dokumen perizinan sejak tahun 2025. Namun, ada kendala sejumlah bagian dokumen yang harus diperbaiki. Ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi (dokumen perizinan) sejak tahun 2025.

“Proses perizinannya belum selesai, hanya merevisi gambar teknisnya, lalu revisi gambar dan pemilik bangunan akan diperintahkan membayar Retribusi setelah terbit NPR (Nomor Pokok Retribusi)”, ujarnya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
3
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
10
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
8
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
18
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
18
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
11
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
16
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
10
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
16
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
12

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

3 minggu yang lalu
23
Dispersip Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Bimtek

Dispersip Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Bimtek

1 tahun yang lalu
38
Pekan Kebudayaan Daerah 2025 Resmi Ditutup, Wali Kota Rahmad Mas’ud Pastikan Jadi Agenda Rutin Berkelanjutan

Pekan Kebudayaan Daerah 2025 Resmi Ditutup, Wali Kota Rahmad Mas’ud Pastikan Jadi Agenda Rutin Berkelanjutan

9 bulan yang lalu
19

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi

    Peringati Maulid Nabi, Ponpes Syafa’atul Qur’an Kebalandono Gelar Peringatan Maulid Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refresing RT, RW,02 LMK ,FKDM Perkuat Kolaborasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA