Tangerang – KabarOneNews.com
Dua bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Banten, Pradhana Probo Setyarjo langsung melakukan gebrakan di lingkup areal kerjanya.
Yakni, meningkatkan status hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat terbang, di Bandara Soetta Tangerang, Banten.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.
Keputusan status perkara tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang No. : PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 tertanggal Kamis, 21 Mei 2026.
Penyelidikan kasus ini difokuskan, ke manajemen PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).
Sebagaimana diketahui atau sekedar pencerahan publik. Bahwa perusahaan ini telah bertransformasi dan berganti nama menjadi InJourney Aviation Services (IAS), yaitu : Sub-holding dan transformasi dari 9 anak perusahaan di bawah Angkasa Pura I, Angkasa Pura II dan Garuda Indonesia.
Perusahaan ini berfokus pada penyediaan jasa pendukung aviasi terintegrasi, seperti pengelolaan fasilitas bandara,
hospitality (lounge bandara), properti dan logistik.
Bisnis Fiktif
Kasi Intelijen (Kasiintel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana didampingi Kajari, kepada media Rabu (3/6/’26) memaparkan kronologi dugaan korupsi.
Bermula pada tahun 2021, saat PT. APK menetapkan lini bisnis baru berupa layanan sewa atau Charter Pesawat.
Rencana bisnis ini kemudian disahkan dan dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun buku 2022.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan program, pada Februari 2022, manajemen PT APK secara resmi menunjuk PT Sadundu Utama (WSU) sebagai mitra usaha yang dipercaya untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300.
Namun, hasil penelusuran tim jaksa menemukan fakta ganjil : Ternyata PT. WSU sama sekali tidak memiliki sertifikasi resmi maupun kelayakan teknis untuk mengoperasikan armada pesawat jenis tersebut.
Meski mitra yang ditunjuk dinilai tidak kompeten dan tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis, PT APK tetap menggelontorkan dana perusahaan dalam jumlah yang sangat besar.
Tercatat, perusahaan telah melakukan pembayaran kepada PT. WSU senilai Rp. 5.490.000.000 (Lima miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).
“Nyatanya, setelah dana cair, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang menjadi objek kerja sama tersebut, sama sekali tidak pernah terealisasi. Proyek ini fiktif belaka,” ungkap Teja Buana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam pada tahap penyelidikan, tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang serta kerugian keuangan negara yang mengarah pada unsur tindak pidana korupsi.
Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyelidikan, tim segera bergerak aktif memanggil para saksi saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan hingga menetapkan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dimaksud.-
Penulis : Luster Siregar.



















